Fiqh Muamalah dan Lembaga Regulator Industri Keuangan Syariah

Senin, 23/10-Forum Studi Hukum Ekonomi Islam (forshei) UIN Walisongo Semarang, kembali mengadakan kegiatan rutin yaitu diskusi  primer yang merupakan salah satu program kerja bidang kajian dan penelitian. Kegiatan ini dimulai pukul 16.00 dan berakhir pukul 17.45 WIB. Tempat pilihan bagi para kader untuk bertukar pikiran dan berdiskusi adalah taman kecil di samping Auditorium II kampus III UIN Walisongo Semarang. Kegiatan ini dilakukan dua kali dalam seminggu, yaitu hari Senin dan Kamis, dan diskusi hari ini dihadiri oleh kader 2015-2017. Adanya diskusi ini bertujuan untuk mengembangkan mental kader dalam mengemukakan pendapat dan melatih berpendapat secara sistematis dan logis. Sistem yang dipakai pada diskusi kali ini yaitu membagi menjadi dua kelompok dan masing-masing kelompok dapat mempresentasikan, ketika salah satu kelompok mempresentasikan yang lain mengajukan pertanyaan. Setiap kader boleh saling menyanggah tetapi harus tetap mengedepankan rasa menghargai pendapat.

     Diskusi dibuka dengan membaca surat al-Fatihah. Bagi kader 2017 akan membahas “Fiqh Muamalah”. Fiqh Muamalah, secara bahasa fiqh berarti faham, sedangkan muamalah berarti bertindak. Menurut istilah fiqh muamalah berarti hukum-hukum yang berkaitan dengan tindakan dalam persoalan keduniaan, misalnya persoalan jual beli, sewa menyewa, pinjam-meminjam, dll. Asas hukum fiqh muamalah adalah: asas ilahiyah, asas kebebasan (Al-Huriyah), asas persamaan dan kesetaraan (Al-Musawah), asas kerelaan (Al-Ridha), asas kejujuran dan kebenaran (Ash-shidq), asas tertulis dan kesaksian. Selanjutnya pembahasan harta, secara bahasa harta berasal dari kata mal yang berarti condong, berwujud, dimiliki, disimpan, bernilai. Secara istilah menurut jumhur ulama yaitu segala sesuatu yang mempunyai nilai dan diwajibkan untuk diganti apabila merusaknya. Macam-macam harta yaitu: pertama, harta Mutaqawwin dan Ghair Mutaqawwin. Mutaqawwin yaitu sesuatu yang boleh di ambil manfaatnya menurut syara'. Contoh menyembelih sapi sesuai syariat islam. Ghair Mutaqawwin yaitu sesuatu yang tidak boleh diambil manfaatnya, baik jenisnya, cara perolehannya dan penggunaan. Contoh menyembelih sapi tidak sesuai syariat islam, dading babi. Kedua, harta Mitsli dan Qimi. Mitsli yaitu memiliki kesamaan dalam kesatuan-kesatuannya di pasar atau mudah ditemui di pasar. Contoh pakaian di meter, gandum di timbang, telur di hitung. Qimi yaitu benda-benda yang kurang dalam kesatuannya atau tidak mudah di temui di pasar (barang sama tetapi berbeda bentuk dan cirinya). Contoh jual beli daging hewan qurban. Ketiga, harta Istihlaki dan Isti'mali. Istihlaki yaitu harta yg di ambil manfaatnya dengan cara merusak zatnya. Contoh korek api. Istihlaki di bagi menjadi dua yaitu, haqiqi yaitu harta yg jelas (nyata) zat nya dan habis sekali di gunakan dan buquqi yaitu harta yang sudah habis nilainya bila telah di gunakan tetapi zatnya masih tetap ada. Contoh utang piutang. Isti'mali yaitu memanfaatkan barang tanpa merusak zatnya. Keempat, harta Manqul dan Ghairu Manqul. Manqul yaitu harta yang dapat di pindahkan. Ghairu Manqul yaitu harta yang tetap dan tidak bisa dipindahkan. Kelima, harta Al-'Ain dan Al-Dain. Al-'Ain yaitu harta yang memiliki nilai dan terbentuk. Misal rumah, tanah. Motor. Al-Dain yaitu sesuatu yang berada dalam tanggung jawab. Keenam, harta Al-'Ain dan Al-Nafi'. Al-'Ain yaitu harta yang memiliki nilai dan berbentuk. Misal rumah, tanah, motor. Al-Nafi' yaitu berangsur-angsur tumbuh menurut perkembangan masa karena itu tidak berwujud. Contoh saham. Dan yang ketujuh, harta Khosh dan ‘Am. Khosh (khusus) yaitu harta pribadi, tidak bersekutu dengan yang lain, tidak boleh di ambil tanpa di setujui pemiliknya. ‘Am (umum) yaitu harta yang dimiliki bersama tanpa harus meminta ijin sang pemilik.

      Sementara keseruan diskusi pada kader 2016 tidak kalah menarik, adapun materi yang dibahas yaitu tentang “Lembaga Regulator Industri Keuangan Syariah”. Sebelumnya, pengawasan indusrti keuangan non-bank dan pasar modal dipegang oleh kementerian keuangan dan Bapepam-LK. Karena tugas ini diperebutkan, akhirnya pengawasan keuangan non-bank dan pasar modal secara resmi beralih ke OJK pada 31 Desember 2012. Sedangkan pengawasan di sektor perbankan beralih ke OJK pada 31 Desember 2013 dan Lembaga Keuangan Mikro pada tahun 2015. OJK adalah lembaga independen dan bebas dari campur tangan pihak lain yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor perbankan, pasar modal, dan sektor jasa keuangan non-bank seperti asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya. Adapun terdapat tiga visi OJK, yaitu: mengawasi, mengatur dan melindungi. Maksudnya, visi OJK adalah lembaga pengawas jasa keuangan yang terpercaya, melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat dan mampu mewujudkan industri jasa keuangan menjadi pilar perekonomian nasional yang berdaya saing global serta dapat memajukan kesejahteraan umum. Selanjutnya ada DSN (Dewan Syariah Nasional), yang mempunyai tugas menumbuhkembangkan penerapan nilai-nilai syariah dalam kegiatan perekonomian pada umumnya dan sektor keuangan pada khususnya, termasuk usaha bank, asuransi, dan reksa dana. Dan juga bertugas mengeluarkan fatwa atas produk dan jasa keuangan syariah. Sementara dibawah DSN terdapat DPS. Berdasarkan SURAT keputusan DSN No. 3 Tahun 2000, dijelaskan bahwa Dewan Pengawas Syariah adalah bagian dari Lembaga Keuangan Syariah dimana penempatannya atas persetujuan DSN. Beberapa fungsi DPS, yaitu: melakukan pengawasan secara periodik pada LKS yang berada dibawah pengawasannnya, berkewajiban mengajukan usul-usul pengembangan LKS yang diawasinya kepada pimpinan lembaga yang bersangkutan dan kepada DSN, melaporkan perkembangan produk dan operasional LKS yang diawasinya kepada DSN sekurang-kurangnya dua kali dalam1 (satu) tahun anggaran, serta merumuskan permasalahan-permasalahan yang memerlukan pembahasan DSN. Lembaga lain yang juga bertugas dalam keuangan adalah Pengadilan Agama. Pada umumnya pengadilan agama digunakan ketika adanya sengketa. Baik itu sengketa waris, wakif, ataupun utang piutang. Selanjutnya Badan Arbitrase Syariah Nasional. Arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian tertulis oleh para pihak yang bersengketa, tidak jauh berbeda dengan pengadilan agama bahwa lembaga ini adalah yang menengahi masalah antara nasabah dan lembaga keuangan. Maksudnya pengadilan agama dan Badan Arbitrase Syariah Nasional di gunakan ketika terdapat sengketa.

        Waktu tak terasa berlalu hingga pukul 17.45, yang mana keseruan berdiskusi masih menyelimuti dan semakin memuncak. Namun, waktu sudah semakin petang dan notulensi pada masing-masing kader segera membacakan hasil diskusi kali ini. Selanjutnya moderator menutup diskusi dengan menabaca al-Hamdalah. Sebelum beranjak meninggalkan tempat, para kader melakukan tos bersama.