Akad Wadiah, Hibah dan Wakaf

Semarang, 23/11-Forum Studi Hukum Ekonomi Islam (forshei), mengadakan acara rutinan setiap minggu yaitu pertemuan pada sore hari. Rutinan tersebut dilakukan 2x dalam seminggunya, acara ini diisi dengan diskusi bersama. Kader-kader yang ikut dalam diskusi terdiri dari kader 2015, 2016 dan 2017. Diskusi tersebut memberikan wawasan bagi kader-kader yang mengikuti. Dengan adanya diskusi ini melatih kepercayaan diri bagaimana untuk menyampaikan pendapat di dalam forum yang baik serta melatih menghargai pendapat-pendapa
t orang lain. Untuk tema diskusi “Akad  Wadiah, Hibah dan Wakaf”.

Pukul 16.00 WIB, dalam diskusi ini  dimulai dengan bacaan Al-fatihah bersama-sama di lanjutkan dengan membaca ayat ekonomi. Akad Wadiah menurut bahasa adalah menginggalkan, menurut istilah yaitu akad yang intinya meminta tolong kepada seseorang  atau badan hukum untuk memelihara harta penitipan dan hatra itu boleh diambil kembali. Dasar hukum akad wadiah: QS. An-Nisa’ ayat 58, QS. Al-Baqarah ayat 283 dan DSN NO. 01/dsn-mui/4/IV Tahun 2000 tentang Tabungan, Giro dan Deposito.

Rukun wadiah terdiri dari: Muwaddi’ (orang yang menitipkan), Wadi’i (orang yang dititpi). Wadi’ah(barang ang dititpkan) Shighot( ijab dan qabul). Syarat wadiah  yaitu: Wadi’ah dan wadi’i harus balig, berakal, dan dewasa. Sedangkan Wadi’ah harus berupa suatu barang yang berharga, berada kekuasaaannya dan nyata. Wandiah dibagi menjadi dua jenis yaitu: Wadiah yad amanah, yaitu dimana penitip hanya memberikan amanah tidak ada kewajiban untuk menanggung kerusakan kecuali karena kelalaianya. Wadiah yad dhomanah, dimana wadi’i boleh memanfaatkan wadiah dengan izin Muwaddi’ dan haus menanggung kerusakan.

Pengertian dari Hibah, secara bahasa diartikan pemberian. Sedangkan menurut istilah diartikan pemberian yang dilakukan seseorang kepada pihak lainya tanpa adanya sebab. Dasar hukum hubah yaitu: QS. Al-Baqarah ayat 177. Sedangkan rukun dan syarat hubah ialah: wahid (pemberi hibah) harus memiliki barang yang akan dihibahkan, balig, berakal, atas kemauan sendiri, dan dibenarkan melakukan hukum. Mauhun Lahu (orang yang diberi hibah) ketentuannya wajib hadir saat hibbah diberikan atau dilaksanakan. Mauhub (barang yang di hibahkan) tertentuannya harus nyata, barang yang bernilai, harus dapat dimiliki, dan dapat diambil alih. Sighot (ijab dan qabul) diucapkan saat pelaksanaan. Hibah menurut hukumnya ada Wajib, Makruh dan Haram. Macam-macam Hibah, hibah barang yaitu memberikan barang sepenuhnya tanpa menharapkan imbalan, hibah manfaat yaitu hanya memberikan manfaat saja yang dihibahka, barangnya tetap menjadi milik wahid.

Wakaf menurut bahasa menahan / berhenti. Menurt istilah yaitu memisahkan harta / menyerahkan sebagian harta miliknya untuk orang lain dan tidak bisa diambil kembali. Rukun wakaf terdiri dari wakif (orang yang berwakaf) harus balig, berakal dan cakap hukum, maukuf alaih (penerima wakaf),  maukuf bih (baran yang diwakafkan) harus berupa benda, dapat diserahkan, milik sendiri dan dapat dimanfaatkan. Dasar hukum wakaf terdapat dalam QS. Al-Hajj: 77, QS. Al-Imaran: 92 dan UU No. 41 tahun 2004. Jenis wakaf ada dua wakaf kepada anak cucu dan wakaf kepada masyarakat atau umum.

Tidak terasa waktu berlalu begitu cepat dalam diskusi hari ini, waktu telah menunjukkan 17.15 WIB pertanda bahwa diskusi harus di akhiri. Pembacaan kesimpulan oleh notulensi merupakan sebagai penutup diskusi di lakukan. Penutupan diskusi ini dilakukan dengan tos bersama sebagai tanda kebersamaan dalam forshei.