Undang-undang Lembaga Keuangan Mikro sebagai Ius Constitutum dan Constidentum - Konsep Produksi dan Konsumsi dalam Islam dan Konvesioanal

     
Diskusi 2017
 
Ius Constitutum itu peraturan hukum yang berlaku pada saat ini bagi masyarakat dalam suatu daerah tertentu. Ius Constituendum yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada suatu masa mendatang, tetapi belum merupakan kaidah dalam bentuk UU atau ketentuan lainnya.

       UU yang mengatur LKM yaitu ​Undang-undang nomor 1 tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro disahkan dan diundangkan pada tanggal 8 Januari 2013.

        Untuk mengimplementasikan UU tersebut, pemerintah masih harus mempersiapkan infrastruktur yang diperlukan antara lain sumber daya manusia Otoritas Jasa Keuangan selaku pembina dan pengawas LKM.

     Lembaga Keuangan Mikro sendiri disingkat LKM adalah lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan.

       Simpanan dalam LKM adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada LKM dalam bentuk tabungan dan/atau deposito berdasarkan perjanjian penyimpanan dana. Pinjaman adalah penyediaan dana oleh LKM kepada masyarakat yang harus dikembalikan sesuai dengan yang diperjanjikan.Pembiayaan adalah penyediaan dana oleh LKM kepada masyarakat yang harus dikembalikan sesuai dengan yang diperjanjikan dengan prinsip syariah. Penyimpan adalah pihak yang menempatkan dananya pada LKM berdasarkan perjanjian.

Diskusi 2018

Konsep produksi dalam konvensional merupakan suatu kegiatan yang dilakukan oleh manusia dalam menghasilkan suatu produk, baik berupa barang atau jasa yang dimanfaatkan oleh konsumen atau suatu kegiatan yang dikerjakan untuk menambah nilai guna atau menciptakan suatu benda sehingga lebih bermanfaat dalam memenuhi kebutuhan. Saat kebutuhan manusia masih sedikit, kegiatan produksi dan konsumsi cenderung dilakukan sendiri, yaitu seseorang memproduksi untuk kebutuhnya sendiri. Namun, dengan berbagai macam kebutuhan manusia sekarang ini yang semakin banyak dan keterbatasan sumber daya, maka seseorang membutuhkan orang lain dalam memproduksi segala pemenuh kebutuhannya.

       Produksi dalam konvensional memiliki fakor antara lain: SDA, SDM, Teknologi dan Permodalan. Ada 2 teori produksi dalam konvensional yaitu, Isoquant dan Isocost. Isoquant adalah salah satu kurva dalam perilaku produsen yang menunjukkan kombinasi antara dua faktor produksi yang menghasilkan jumlah atau kuantitas outputnya sama. Isocost adalah sebuah kurva yang menunjukkan kombinasi dua faktor produksi dengan biaya yang sama. 

Hukum produksi adalah sebagai berikut. Pertama, Low of Increasing Return. Hukum ini menyatakan bahwa setiap penambahan pemasukan kepada pemasukan yang tetap akan menghasilkan tambahan pengeluaran yang semakin besar dibanding tambahan masukannya. Kedua, Low of Dimishing Return. Setiap penambahan pemasukan kepada pemasukan yang tetap akan menghasilkan pengeluaran yang semakin kecil dibandingkan masukannya. 

Ketiga, Low of Decreasing Return. Setiap penambahan pemasukan kepada pemasukan yang tetap akan menghasilakan pengeluaran penurunan yang semakin besar dibandingkan masukannya. Keempat, Economics of Scale dan Diseconomic of Scale. Economics of Scale adalah penghematan kegiatan produksi karena skala usaha lebih besar, sedangkan Diseconomics of Scale adalah pemborosan kegiatan produksi karena skala usaha lebih besar.

        Sedangkan konsep produksi dalam islam adalah lebih menekankan pada aktivitas manusia dalam memanfaatkan sumber daya ekonomi yang disediakan Allah sehingga menjadi maslahat, untuk memenuhi kebutuhan manusia.

Produksi Islam mengharuskan adil dan ada kenyakinan bahwa Allah menciptkan SDA untuk dimanfaatkan dan dipergunakan sebaik-baiknya.

Sehingga dapat di simpulkan bahwa produksi dalam islam maupun konvensional dapat diartikan kegiatan yang menghasilkan maupun menambah nilai manfaaat dari suatu barang ataupun jasa. Namun, ada perbedaan antara keduanya yaitu jika islam menganjurkan produksi yang sesuai syariat sedangkan konvensional membebaskan produksi yang dilakukan.

         Konsumsi dalam konvensional yaitu suatu kegiatan manusia mengurangi atau menghabiskan nilai guna suatu barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan.
Komsunsi konvensional memiliki prinsip semakin tinggi kuantitas barang, maka semakin besar manfaat barang tersebut.

           Pengertian konsumsi dalam ekonomi Islam adalah memenuhi kebutuhan baik jasmani maupun rohani sehingga mampu memaksimalkan fungsi kemanusiaannya sebagai hamba Allah SWT untuk mendapatkan kesejahteraan atau kebahagiaan di dunia dan akhirat.

        Dalam Konsumsi ada namanya Hukum Gossen yaitu: Hukum Gossen I yang berbunyi "Semakin banyak kita mengkonsumsi suatu barang maka kepuasan akan semakin menurun". Dan Hukum Gossen II yang berbunyi “Pemerataan konsumsi atau memaksimalkan keinginan sehingga kepuasan merata”.            

       Konsumsi dalam islam bertujuan untuk mendahulukan need (kebutuhan) daripada want (keinginan). Tujuan konsumsi dalam Islam dapat di uraikan, yang pertama untuk kebutuhan pokok (dharuriyyah) yaitu kebutuhan yang harus dipenuhi oleh seseorang karena terkait dengan keberlangsungan hiduupnya, seperti kebutuhan akan makan, minum, oksigen, dan lain-lain.        
   
            Kedua, kebutuhan sekunder (hajiyyah) yaitu kebutuhan yang diperlukan dalam hidup manusia untuk mengatasi kesulitannya, tetapi jika kebutuhan itu tidak terpenuhi tidak sampai mengancam kehidupannya. Seperti kebutuhan akan kendaraan untuk memudahkan dan mempercepat kegiatan usaha, sarana dan prasarana pendidikan yang dapat menunjang kegiatan belajar mengajar, sarana kesehatan dan sebagainnya.  Ketiga kebutuhan tersier (tahsiniyyah) yaitu kebutuhan yang bersifat aksesoris, pelengkap dan memberi nilai tambah pada kebutuhan pokok dan sekunder, misalnya arsitektur masjid, desai gedung sekolah dan rumah sakit yang indah,dan sebagainya.

         Bedanya Maslahah dengan kepuasan, yaitu kalau maslahah ,kita memenuhi kebutuhan atau mengkonsumsi lebih mengutamakan baik buruknya atau salah satunya tidak berlebihan. Kalau kepuasaan yaitu lebih mementingkan rasa puasnya atau lebih mudahnya yang penting kita makan kita kenyang tanpa mengutamakan baik buruknya.

         Sehingga dapat di simpulkan bahwa konsumsi Islam lebih ditekankan pada kebutuhan bukan keinginan sehingga dianjurkan tidak melakukan keborosan. Konsumsi konvensional lebih cenderung melakukann pemborosan sehingga tidak ada pembatasan dalam komsumsi.