Jual Beli yang Tidak Diperbolehkan




Secara garis besar jual beli yang dilarang dan diharamkan ada 4 sebab yaitu:
a. Jual beli yang dilarang dengan sebab yang berakad (penjual dan pembeli)
b. Jual beli yang dilarang dengan sebab shighat akad/ kontrak
c. Jual beli yang dilarang dengan sebab ma’qud ‘alaih/ objek jual beli
d. Jual beli yang dilarang dengan sebab ada sifat atau syarat atau ada larangannya

1.  Mulamasah
Mulamasah secara bahasa berasal dari kata “lamasa” yang berarti menyentuh sesuatu dengan tangan. Jadi mulamasah adalah jual beli dengan sentuhan. Sedangkan secara syar’i, yaitu seorang pedagang berkata, “Kain mana saja yang engkau sentuh, maka kain itu menjadi milikmu dengan harga sekian”.
Jual beli ini tidak layak dengan dua sebab:
· Adanya Jahalah (ketidakjelasan barang)
· Masih tergantung dengan syarat.

2. Munabadzah
Munabadzah secara bahasa dari kata “an-nabdzu” yang berarti melempar. Jadi munabadzah adalah jual beli dengan cara melempar. Sedangkan secara syar’i berarti seorang berkata, “Kain mana saja yang kamu lemparkan kepadaku, maka aku akan membayar-nya dengan harga sekian,” tanpa melihat kepada barang tersebut.
Al-Muwaffiq Ibnu Qudamah al-Maqdisi rahimahullah memberi definisi jual beli Munabadzah, “yaitu masing-masing pihak melempar (menawarkan) pakaiannya kepada temannya ddan masing-masing mereka tidak melihat pakaian temannya”.
Jual beli ini tidak sah disebabkan dua ‘illat (alas an), yaitu:
· Adanya ketidakjelasan barang
· Barang yang dijual masih tergantng pada syarat, yaitu apabila kain tersebut dilemparkan.
Jual beli ini juga dilarang oleh syariat, karena gambaran jual beli seperti ini akan mengundang perselisihan dan permusuhan antara kedua belah pihak.

Muzabanah
Muzabanah berasal dari kata “dzabnu” yang berarti mendorong dengan keras. Firman Allah “kelak kami akan memanggil Malaikat Zaban-niyah” (Al-Alaq/98:18). Muzabanah secara syar’i, ialah menjual anggur dengan anggur atau kurma dengan kurma yang masih berada di pohon atau menjual ruthab (kurma yang masih basah) dengan kurma yag sudah kering.
Dalam jual beli ini terdapat dua ‘illat (sebab) yang mengharuskan syariat untuk melarangnya:
· Adanya ketidakjelasan pada barang (karena masssih berada di pohon). Juga adanya bahaya yang akan mengancam salah satu pihak dengan kerugian.
· Adanya unsur riba karena kurma masih berada di pohon bekum jelas (kadarnya, serta baik dan buruknya) dan belum memastikan adanya tamatsul (samanya kadar antara dua barang yang diperjualbelikan), sehingga hal tersebut akan menyebabkan terjadinya riba fadhl.

Muhaqalah
Al-Muhaqalah diambil dari kata “al-khaqlu” yang berarti ladang, dimana hasil pertanian masih berada di ladang. Maksudnya Muhalaqah yaitu menjual biji-bijian (seperti gandum, padi, dan lainnya) yang sudah matang yang masih di tangkainya dengan biji-bijian yang sejenis.
Jual beli ini dilarang sebab ada dua hal:
· Adanya ketidakjelasan kadar pada barang yang dijualbelikan. Karena biji-bijian yang masih ditangkai tidak diketahui kadarnya (beratnya) secara pasti dan tidak diketahui pula baik dan buruknya barang tersebut.
· Terdapat unsur riba karena tidak diketahui secara pasti adanya kesamaan antara dua barang yang diperjual belikan. Jual beli biji-bijian dengan biji-bijian sejenis dengannya tanpa adanya takaran syar’i yang sudah diketahui akan menyebabkan ketidakjelasan pada sesuatu.

Muhalaqah atau Hashah
Hashah yang berarti kerikil, maknanya adalah jual beli dengan cara melempar kerikil, yaitu seorang penjual berkata kepada pembeli, “Lemparkan kerikil ini, dimana saja kerikil ini jatuh, maka itulah batas akhir tanah yang engkau beli”.
Jual beli seperti ini hukumnya Haram dan termasuk jual beli Jahiliyyah. Dan menurut para ulama’ jual beli dengan cara ini tidak hanya berlaku untuk barang berupa tanah saja, namun bias semua barang yang bias dilempar dengan kerikil, baik berupa jual beli kambing, pakaian, makanan ataupun yang lainnya.
Jual beli ini dilarang sebab dua hal:
· Adanya Jahalah (ketidakjelasan barang)
· Adanya unsur penipuan

‘Inah
Jual beli ‘Inah yaitu seorang penjual menjual barangnya dengan cara ditangguhkan, kemudian ia membeli kembali barangnya dari orang yang telah membeli barangnya tersebut dengan harga yang lebih sedikit dari yang dijual, namun ia membayar harganya dengan kontan sesuai dengan kesepakatan.
Jual beli ini dinamkan jual beli ‘Inah dan hukumnya Haram karena sebagai wasilah (perantara) menuju riba.
Sebenarnya masih banyak sekali jual beli yang dilarang dalam islam seperti jual beli najasy, ihtikar, talaqqi ruqban, dan maasih banyak lagi.


Sumber: mozaik.inilah.com
Diolah oleh Tim forshei materi