Akad Tabarru' dan Akad Tijarah




Akad Tabarru’ adalah transaksi yang digunakan untuk tujuan saling tolong menolong dalam rangka berbuat kebajikan (Non for Profit Transaction). Dalam akad ini pihak yang berbuat kebaikan (dalam hal ini pihak bank) tidak mensyaratkan keuntungan apa-apa. Namun demikian, pihak bank dibolehkan meminta biaya administrasi untuk menutupi biaya (cover the cost) kepada nasabah (counter part) tetapi tidak boleh mengambil laba dari akad ini.

Contoh-contoh akad Tabarru’, antara lain:
1. Qardh adalah pemberian harta kepada orang lain yang ditagih atau diminta kembali atau dengan kata lain meminjamkan tanpa mengharapkan imbalan. Praktek qardh biasanya digunakan untuk keperluan yang mendesak yang sifatnya ta’awun (sosial), baik untuk konsumtif maupun untuk produktif.
Sumber hukum:  Nomor 19/DSN MUI/IV/2001 & Al-Baqarah: 245
2. Rahn adalah menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya, barang yang ditahan tersebut memiliki nilai ekonomis. Dengan demikian, pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk dapat mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya.
Sumber hukum:  Nomor 25/DSN MUI/III/2002 & Al-Baqarah :283
3. Hawalah adalah pengalihan utang dari satu pihak yang berutang kepada pihak lain yang wajib menanggungnya (membayarnya).
Sumber hukum:  Nomor 12/DSN MUI/IV/2000
4. Wakalah adalah akad pemberian kuasa dari pemberi kuasa kepada penerima kuasa untuk melaksanakan suatu tugas atas nama pemberi kuasa.
Sumber hukum:  Nomor 10/DSN MUI/IV/2000 & An-Nisa: 35
5. Kafalah adalah akad pemberian jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung.
Sumber hukum:  Nomor 11/DSN MUI/IV/2000 & Yusuf : 72
6. Wadiah adalah akad seseorang kepada pihak lain dengan menitipkan suatu barang untuk dijaga secara layak.

Sumber hukum:  Nomor 1-2/DSN MUI/IV/2000 & An-Nisa: 58

Akad Tijarah

Akad Tijarah adalah transaksi yang digunakan untuk mencari keuntungan bisnis (For Profit Transaction). Akad Tijarah dibagi menjadi 2, yakni:

a. Natural Certainty Contract (NCC)
NCC adalah akad tingkat pendapatan pasti baik jumlah maupun waktunya, pihak-pihak yang bertransaksi saling menukarkan asetnya (baik real assets maupun financial assets). NCC juga dapat disebut akad dengan keuntungan pasti.
Contoh-contoh akad NCC, antara lain:
1. Murabahah adalah jual beli dimana besarnya keuntungan secara terbuka dapat diketahui oleh penjual dan pembeli.
2. Salam adalah akad jual beli barang dengan cara pemesanan dan pembayaran harga lebih dahulu dengan syarat-syarat tertentu.
3. Istishna adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (Pembeli, Mustashni’) dan penjual (Pembuat, shani’).
4. Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa/upah tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.

b. Natural Uncertainty Contract (NUC)
NUC adalah akad tingkat pendapatan tidak pasti baik jumlah maupun waktunya, pihak-pihak yang bertransaksi saling mencampurkan asetnya (baik real assets maupun financial assets) menjadi satu kesatuan dan kemudian menanggung resiko bersama-sama untuk mendapatkan keuntungan.
Contoh-contoh akad NUC, antara lain:
1. Mudharabah merupakan akad kerjasama dimana satu pihak menginvestasikan dana sebesar 100 persen dan pihak lainnya memberikan porsi keahlian dan kerugian ditanggung pemilik modal.
2. Musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai kesepakatan.
3. Musaqah adalah akad syirkah di bidang pertanian di mana seorang pekerja hanya disuruh merawat tanaman tersebut.
4. Muzara’ah  adalah kerja sama pengolahan pertanian antara pemilik lahan dan penggarap, dimana pemilik lahan memberikan lahan pertahian kepada si penggarap untuk ditanami dan dipelihara dengan imbalan bagian tertentu dari hasil panen. dan benih dari pemilik lahan.
5.  Mukhabarah adalah kerja sama pengolahan pertanian antara pemilik lahan dan penggarap, dimana pemilik lahan memberikan lahan pertahian kepada si penggarap untuk ditanami dan dipelihara dengan imbalan bagian tertentu dari hasil panen. dan benih dari penggarap lahan.


Sumber gambar : akuntanmuslim.com

Diolah oleh Tim forshei materi


Sumber:
Karim, Adimarwan A., Bank Islam: Analisis Fiqih dan Keuangan, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2013.