PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan PPh (Pajak Penghasilan)


PPN (Pajak Pertambahan Nilai)

Pengertian Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Menurut Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak konsumsi barang dan jasa di Daerah Pabean yang dikenakan secara bertingkat di setiap jalur produksi dan distribusi.

Subjek Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
1. Pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan barang kena pajak/jasa kena pajak didalam Daerah Pabean dan melakukan ekspor barang kena pajak berwujud/barang kena pajak tidak berwujud/jasa kena pajak.
2. Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP).

Objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas:
1. Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha
2. Impor Barang Kena Pajak
3. Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
4. Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
5. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
6. Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak
7. Ekspor  Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak
8. Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

Jenis Barang yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
1. Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya.
2. Barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.
3. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya.
4. Uang, emas batangan, dan surat berharga.

Jenis Jasa yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai
1. Jasa pelayanan kesehatan medis dan Jasa pelayanan social.
2. Jasa pengiriman surat dengan perangko.
3. Jasa keuangan dan jasa pendidikan.
4. Jasa kesenian dan hiburan.
5. Jasa angkutan umum.

PPh (Pajak Penghasilan)

Pengertian Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan terhadap orang pribadi maupun badan berdasarkan jumlah penghasilan satu tahun, ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) diatur dalam Undang-Undang No 36 Tahun 2008.

Subjek Pajak Penghasilan (PPh)
1. Orang pribadi dan warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.
2. Badan.
3. Bentuk usaha tetap.
4. Gedung kantor, pabrik, bengkel,  gudang,  ruang untuk promosi dan penjualan.
5. Pertambangan dan penggalian sumber alam.
6. Wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi.
7. Perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan,atau kehutanan.
8. Proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan.
9. Orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas.

Subjek Pajak dibagi menjadi dua
a.  Subjek Pajak Dalam Negeri
· Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.
· Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia
· Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.
b.  Subjek Pajak Luar Negeri
· Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan. Kewajiban pajak subyektif orang pribadi atau badan dimulai pada saat orang pribadi atau badan tersebut menjalankan usaha atau melakukan kegiatan dan berakhir pada saat tidak lagi menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap.
· Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan. Kewajiban pajak subyektif orang pribadi atau badan dimulai pada saat orang pribadi atau badan tersebut menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia dan berakhir pada saat tidak lagi menerima atau memperoleh penghasilan tersebut.

Objek Pajak Penghasilan (PPh)
Objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan antara lain:
·  Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini.
· Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan.
· Laba usaha.
· Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta.
· Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang.
· Royalti atau imbalan atas penggunaan hak.

Penghasilan yang Dikenai PPh Final
Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:
· Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi.
· Penghasilan berupa hadiah undian.
· Penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura.
· Penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan.

Sumber gambar : Jojonomic.com

Diolah oleh Tim forshei materi

Sumber:
Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh)
www.kemenkeu.go.id “Pajak Pertambahan Nilai (PPN)”. Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pajak Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, Dan Hubungan
Masyarakat.
www.kemenkeu.go.id “Pajak Penghasilan (PPh)”. Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal PSajak Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, Dan Hubungan Masyarakat.