Pemikiran Ekonomi Al-Ghazali


Al-Ghazali memiliki nama lengkap Abu Hamid Ibn Muhammad Ibn Ahmad Al Ghazali. Beliau lahir di kota kecil yang terletak di dekat Thus, Provinsi Khurasan, Republik Islam Irak pada tahun 450 H (1058 M). Beliau merupakan seorang filsuf dan teolog muslim Persia yang dikenal sebagai Algazel di dunia Barat pada abad pertengahan. Nama Al-Ghazali berasal dari kata ghazzal, yang berarti tukang menenun benang, ini berkaitan dengan pekerjaan sang ayah yaitu menenun benang wol. Pemikiran ekonomi Al-Ghazali (450-505H) didasarkan pada pendekatan Tasawuf, yang beliau tuangkan dalam kitabnya Ihya' Ulum al-Din, al-Mustashfa, Mizan Al-'Amaldan At-Tibr al Masbuk fi Nasihat Al-Muluk.

 Pemikiran sosial ekonomi beliau berakar dari sebuah konsep yang beliau sebut “fungsi kesejahteraan sosial” yaitu suatu konsep yang mencakup seluruh aktivitas manusia dan hubungan individu dengan masyarakat. Mayoritas pemikiran ekonomi Al-Ghazali terdapat dalam kitabnya Ihya' Ulum al-Din, yang meliputi Pertukaran sukarela,evolusi pasar, barter, evolusi uang, produksi, serta peranan negara dan keuangan publik.
 
Evolusi pasar merupakan signifikasi aktivitas perdagangan yang dilakukan dengan sukarela, serta proses timbulnya permintaan dan penawaran untuk menentukan suatu harga dan laba. Menurut beliau, pasar berevolusi sebagai bagian dari “hukum alam” segala sesuatu, yakni ekspresi berbagai hasrat yang timbul dari diri sendiri untuk saling memuaskan kebutuhan ekonomi. Evolusi pasar terbentuk dikarenakan banyaknya kesulitan yang dihadapi masyarakat saat melakukan transaksi barter. Hal ini dikarenakan tidak setiap orang bersedia untuk menukarkan barang yang dimilikinya kepada orang lain. Hingga akhirnya masyarakat berinisiatif untuk melakukan pertukaran atau transaksi disuatu tempat yang sama dan dikenal dengan sebutan pasar.


Adapun mengenai evolusi uang, menurut Al-Ghazali uang adalah sebuah cermin. Cermin tidak memiliki warna tetapi dapat merefleksikan warna. Begitu juga dengan uang, uang bukanlah harga, namun uang dapat merefleksikan semua harga. Uang diciptakan bukan untuk seseorang saja, akan tetapi diciptakan untuk menjadi alat tukar bagi manusia. Uang memiliki dua kemungkinan yaitu membawa pada kebaikan dan pada keburukan. Keduanya tergantung kepada orang yang memanfaatkannya. Bila dimanfaatkan untuk hal-hal yang baik maka uang tersebut akan bermanfaat dan sebaliknya bila digunakan untuk hal-hal yang tidak bermanfaat, maka kerusakanlah yang didapatkan pemiliknya. Uang akan memiliki nilai jika digunakan dalam pertukaran.

 Al-Ghazali menyatakan bahwa salah satu tujuan emas dan perak adalah untuk dipergunakan sebagai uang. Al-Ghazali juga mengutuk mereka yang menimbun keping-kepingan uang. Beliau menegaskan bahwa sistem barter tidak efisien dikarenakan adanya perbedaan karakteristik barang yang ditukarkan. Al-Ghazali menekankan bahwa negara juga harus mengambil tindakan untuk menegakkan keadilan. Beliau mendukung adanya al-hisabah yaitu sebuah badan pengawas yang berfungsi untuk mengawasi praktik pasar yang merugikan.

sumber gambar: www.lanudi.id