BERSAMA KITA BISA

1.   1. Mudharabah

Mudharabah adalah bentuk kerja sama antara dua atau lebih pihak di mana pemilik modal (shahibul amal) mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian di awal. Bentuk ini menegaskan kerja sama dengan kontribusi seratus persen modal dari pemilik modal dan keahlian dari pengelola.

Melalui pembiayaan ini, pemberi modal memperoleh bagi hasil secara terus menerus selama usaha masih berjalan. Besar keuntungan yang diperoleh dibagi atas dasar kesepakatan yang telah ditentukan di kontrak awal.

Dalam akad mudharabah, shahib al-mal menyediakan seluruh dana yang dibutuhkan mudharib, dan dalam manajemen shahib al-mal tidak diperkenankan melakukan intervensi dalam bentuk apapun selain hak pengawasan untuk mengantisipasi terjadinya penyelewengan. Bagi hasil diberikan setelah proyek atau usaha yang dijalankan mudharib selesai dijalankan

Para imam mazhab sepakat bahwa mudharabah dibolehkan dalam Islam berdasarkan Al-Quran, hadis, ijma', dan qiyas. Sebelum Nabi Muhammad SAW diangkat menjadi Rasul, dia telah melakukan kerja sama mudharabah dengan Khadijjah ketika berdagang ke negeri Syam atau Syria.

2.   2. Musyarakah

Musyarakah adalah kerja sama antara dua pihak atau lebih dalam sebuah usaha untuk menggabungkan modal dan menjalankan usaha bersama dalam suatu kemitraan dengan pembagian keuntungan sesuai kesepakatan dan kerugian berdasarkan porsi kontribusi modal. Secara etimologis, musyarakah berarti penggabungan, pencampuran, atau serikat.

Dalam musyarakah, kedua belah pihak ikut andil dalam pemodalan (equity participation) dan masing-masing pihak dapat turut dalam manajemen, sehingga porsi nisbah bagi hasil yang diperoleh sangat ditentukan oleh besar kecilnya modal yang dikeluarkan dan frekuensi keikutsertaan dalam proses manajemen ini. Sedang bila usaha merugi, maka kedua pihak sama-sama menanggung kerugian tersebut karena musyarakah menganut azas profit and loss sharing contract.

3.   3. Qard

Qardh adalah akad pinjaman yang wajib dikembalikan dengan jumlah yang sama pada waktu yang disepakati. Secara teknis, pinjaman ini diberikan oleh seseorang atau lembaga keuangan syariah pada orang lain yang kemudian digunakan untuk kebutuhan yang mendesak. Pembayarannya bisa dilakukan dengan diangsur atau lunas sekaligus.

Hukum qardh itu boleh. Dasar hukum yang membolehkan Qardh ada di surat Al- Hadid ayat 11 yang artinya: “Siapakah yang mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, maka Allah akan melipat-gandakan (balasan) pinjaman itu untuknya, dan dia akan memperoleh pahala yang banyak”. Dan dalam sabda Nabi yang diriwayatkan oleh H.R muslim, yang artinya: “Barang siapa menghilangkan salah satu kesulitan dunia dari saudaranya maka Allah menghilangkan darinya salah satu kesulitan pada hari kiamat” (HR. Muslim).

4.   4. Rahn

Rahn (Gadai) adalah menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Barang yang ditahan tersebut memiliki nilai ekonomis, dengan demikian pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk dapat mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya. Barang jaminan dapat berupa emas perhiasaan, emas batangan, berlian, smartphone, laptop, barang elektronik lainnya, sepeda motor, mobil atau barang bergerak lainnya.

Landasan rahn dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 283, “Apabila kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai), sedangkan kamu tidak memperoleh seorang penulis, hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang.” (QS. Al-Baqarah: 283).

Jadi, para ulama sepakat bahwa rahn dibolehkan, tetapi tidak diwajibkan sebab gadai hanya jaminan saja jika kedua pihak tidak saling mempercayai. Firman Allah SWT pada ayat diatas adalah irsyad (anjuran baik) saja kepada orang beriman sebab dalam arti lanjutan dari ayat 283 surat Al-Baqarah yang artinya: “Akan tetapi, jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercaya itu menunaikan amanatnya (utangnya)”. (QS. Al-Baqarah: 283).

5.   5. Syuf’ah

Syuf’ah secara bahasa diambil dari kata syaf’, yang artinya pasangan. Syuf’ah menurut fuqaha (ahli fiqh) adalah keberhakan kawan sekutu mengambil bagian kawan sekutunya dengan ganti harta (bayaran), lalu syafii’ mengambil bagian kawan sekutunya yang telah menjual dengan pembayaran yang telah tetap dalam akad.

Syuf’ah ini tsabit (sah) berdasarkan As Sunnah dan Ijma’. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

,جَارُ الدَّارِ Ø£َØ­َÙ‚ُّ بِالدَّارِ“

Tetangga rumah lebih berhak dengan rumahnya”. (HR. Tirmidzi dan Abu Dawud. Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Al Irwaa’ no. 1539).

 

Sumber gambar: Tanijoy.id

Penulis:

Tim forshei materi