1. Wadi’ah
A. Pengertian
Secara bahasa: wadi'ah (الودعة) berartikan titipan (amanah). Kata Al-wadi'ah
berasal dari kata wada'a (wada'a - yada'u - wad'aan) juga membiarkan atau
meninggalkan sesuatu. Al wadi’ah dapat diartikan sebagai titipan murni dari
satu pihak kepihak yang lain, baik individu maupun badan hukum, yang harus
dijaga dan dapat dikembalikan kapan saja si penitip menghendakinya.
B. Landasan Hukum Wadi’ah
Qur’an Surah An-Nisa ayat 58 dan Hadits Nabi Muhammad SAW yang berbunyi,
“Sampaikanlah amanat kepada orang yang memberi amanat kepada-Mu, dan janganlah
kamu mengkhianati orang yang mengkhianatimu” H.R. Abu Daud dan at-Turmudzi.
C. Macam-Macam Wadi’ah
a. Wadiah Yad Amanah
Yaitu wadhi’ah yang asli, tidak terjadi pengubahan esensi akad, titipan yang
berlaku sesuai kaidah asal titipan, yakni menjaga amanah.
b.
Wadiah Yad Dhamanah
Yaitu wadi’ah dimana penerima titipan dapat memanfaatkan barang titipan
tersebut dengan seizin pemiliknya dan menjamin untuk mengembalikan titipan
tersebut secara utuh setiap saat kala si pemilik menghendakinya.
D. Rukun wadi’ah
- Muwaddi’ (orang yang menitipkan)
- Wadii’ (orang yang dititipi barang)
- Wadi'ah (barang yang dititipkan)
- Shighat (ijab dan kabul)
2. Hibah
A. Pengertian
Kata hibah berasal dari bahasa Arab dari kata (الهِبَةُ) yang berarti pemberian
yang dilakukan seseorang saat dia masih hidup kepada orang lain tanpa imbalan
(pemberian cuma-cuma), baik berupa harta atau bukan harta. Dengan demikian
pengertian hibah adalah pemberian yang dilakukan oleh seseorang kepada pihak
lain yang dilakukan ketika masih hidup dan dalam keadaan sehat.
B. Landasan Hukum Hibah
Hibah hukumnya boleh, hukum Islam memiliki pandangan yang sama dengan asumsi
masyarakat umum selama ini, yaitu hibah atau hadiah dapat diberikan kepada
orang lain yang bukan saudara kandung atau suami/istri. Rasulullah SAW
bersabda:“Saling memberilah kalian, niscaya kalian saling mencintai” (HR.
Al-Bukhâri dalam al-Adâbul Mufrad no. 594. Hadits ini dinilai sahih oleh
al-Albâni dalam kitab al-Irwa’, no. 1601).
C. Rukun hibah
- Pemberi (Al Wahib)
- Penerima pemberian (Al Mauhub lahu)
- Barang yang dihibahkan (al-Mauhuub)
- Shighat
3. Wakaf
A. Pengertian
Kata wakaf berasal dari bahasa Arab, waqaf yang berarti menahan, berhenti, atau
diam. Maksud dari menahan adalah untuk tidak diperjualbelikan, dihadiahkan,
atau diwariskan. Menurut istilah syar’i, wakaf adalah suatu ungkapan yang
mengandung penahanan harta miliknya kepada orang lain atau lembaga dengan cara
menyerahkan suatu benda yang kekal zatnya untuk diambil manfaatnya untuk
kebaikan.
B. Landasan Hukum Wakaf
Pada dasarnya, hukum wakaf adalah sunnah. Hal ini merujuk pada Al-quran surah
Al-Hajj ayat 77 dan Ali Imran ayat 92.
C. Macam-Macam Wakaf
a. Wakaf Berdasarkan Peruntukannya
Wakaf Ahli atau disebut juga dengan dzurri atau ’alal aulad adalah bertujuan
untuk kepentingan dan jaminan sosial dalam lingkungan keluarga dan kerabat
sendiri.
b. Wakaf Berdasarkan Jenis Hartanya
Berdasarkan jenis hartanya, wakaf dibagi
ke dalam tiga kelompok. Pertama, benda tidak bergerak atau benda seperti
misalnya bangunan. Kedua, benda bergerak selain uang seperti alat perlengkapan
usaha yang dapat digunakan setiap hari. Selanjutnya yang ketiga, benda bergerak
berupa uang.
c.
Wakaf berdasarkan Waktunya
Berdasarkan waktunya, ada dua macam wakaf, yaitu:
1. Muabbad, yaitu yang diberikan untuk selamanya. Hak kepemilikan harta
sepenuhnya diserahkan demi kebaikan umat tanpa batas waktu.
2. Mu’aqqot, yaitu yang diberikan dalam jangka waktu tertentu.
d.
Wakaf Berdasarkan Penggunaan Objeknya
Berdasarkan penggunaan objeknya, wakaf dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
Ubasyir atau dzati adalah obyek wakaf yang bermanfaat bagi pelayanan masyarakat
dan bisa digunakan secara langsung.
- Waqif (orang yang mewakafkan)
- Mauquf'alaih (pihakyang diserahkan wakaf),
- Mauquf (harta yang diwakafkan)
- Shighat atau iqrar (pernyataan atau ikrar wakif sebagai suatu kehendak untuk mewakaf- kan).
Referensi
jurnal wakalah kafalah hawalah,politeknikganesha,2021
Sumber gambar: tirto.id
Penulis: Tim forshei materi