Mari Menolong Sesama

 

1. Wadi’ah

A. Pengertian
Secara bahasa: wadi'ah (الودعة) berartikan titipan (amanah). Kata Al-wadi'ah berasal dari kata wada'a (wada'a - yada'u - wad'aan) juga membiarkan atau meninggalkan sesuatu. Al wadi’ah dapat diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak kepihak yang lain, baik individu maupun badan hukum, yang harus dijaga dan dapat dikembalikan kapan saja si penitip menghendakinya.
B. Landasan Hukum Wadi’ah
Qur’an Surah An-Nisa ayat 58 dan Hadits Nabi Muhammad SAW yang berbunyi, “Sampaikanlah amanat kepada orang yang memberi amanat kepada-Mu, dan janganlah kamu mengkhianati orang yang mengkhianatimu” H.R. Abu Daud dan at-Turmudzi.
C. Macam-Macam Wadi’ah
a. Wadiah Yad Amanah
Yaitu wadhi’ah yang asli, tidak terjadi pengubahan esensi akad, titipan yang berlaku sesuai kaidah asal titipan, yakni menjaga amanah.

b. Wadiah Yad Dhamanah
Yaitu wadi’ah dimana penerima titipan dapat memanfaatkan barang titipan tersebut dengan seizin pemiliknya dan menjamin untuk mengembalikan titipan tersebut secara utuh setiap saat kala si pemilik menghendakinya.

D. Rukun wadi’ah

  • Muwaddi’ (orang yang menitipkan)
  • Wadii’ (orang yang dititipi barang)
  • Wadi'ah (barang yang dititipkan)
  • Shighat (ijab dan kabul)


2. Hibah
A. Pengertian

Kata hibah berasal dari bahasa Arab dari kata (الهِبَةُ) yang berarti pemberian yang dilakukan seseorang saat dia masih hidup kepada orang lain tanpa imbalan (pemberian cuma-cuma), baik berupa harta atau bukan harta. Dengan demikian pengertian hibah adalah pemberian yang dilakukan oleh seseorang kepada pihak lain yang dilakukan ketika masih hidup dan dalam keadaan sehat.

B. Landasan Hukum Hibah
Hibah hukumnya boleh, hukum Islam memiliki pandangan yang sama dengan asumsi masyarakat umum selama ini, yaitu hibah atau hadiah dapat diberikan kepada orang lain yang bukan saudara kandung atau suami/istri. Rasulullah SAW bersabda:“Saling memberilah kalian, niscaya kalian saling mencintai” (HR. Al-Bukhâri dalam al-Adâbul Mufrad no. 594. Hadits ini dinilai sahih oleh al-Albâni dalam kitab al-Irwa’, no. 1601).

C. Rukun hibah

  • Pemberi (Al Wahib)
  • Penerima pemberian (Al Mauhub lahu)
  • Barang yang dihibahkan (al-Mauhuub)
  • Shighat


3. Wakaf

A. Pengertian
Kata wakaf berasal dari bahasa Arab, waqaf yang berarti menahan, berhenti, atau diam. Maksud dari menahan adalah untuk tidak diperjualbelikan, dihadiahkan, atau diwariskan. Menurut istilah syar’i, wakaf adalah suatu ungkapan yang mengandung penahanan harta miliknya kepada orang lain atau lembaga dengan cara menyerahkan suatu benda yang kekal zatnya untuk diambil manfaatnya untuk kebaikan.
B. Landasan Hukum Wakaf
Pada dasarnya, hukum wakaf adalah sunnah. Hal ini merujuk pada Al-quran surah Al-Hajj ayat 77 dan Ali Imran ayat 92.
C. Macam-Macam Wakaf
a. Wakaf Berdasarkan Peruntukannya
Wakaf Ahli atau disebut juga dengan dzurri atau ’alal aulad adalah bertujuan untuk kepentingan dan jaminan sosial dalam lingkungan keluarga dan kerabat sendiri.
b. Wakaf Berdasarkan Jenis Hartanya
Berdasarkan jenis hartanya,  wakaf dibagi ke dalam tiga kelompok. Pertama, benda tidak bergerak atau benda seperti misalnya bangunan. Kedua, benda bergerak selain uang seperti alat perlengkapan usaha yang dapat digunakan setiap hari. Selanjutnya yang ketiga, benda bergerak berupa uang.

c. Wakaf berdasarkan Waktunya
Berdasarkan waktunya, ada dua macam wakaf, yaitu:
1.  Muabbad, yaitu yang diberikan untuk selamanya. Hak kepemilikan harta sepenuhnya diserahkan demi kebaikan umat tanpa batas waktu.
2. Mu’aqqot, yaitu yang diberikan dalam jangka waktu tertentu.

d. Wakaf Berdasarkan Penggunaan Objeknya
Berdasarkan penggunaan objeknya, wakaf dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
Ubasyir atau dzati adalah obyek wakaf yang bermanfaat bagi pelayanan masyarakat dan bisa digunakan secara langsung.

 D. Rukun Wakaf

  • Waqif (orang yang mewakafkan)
  • Mauquf'alaih (pihakyang diserahkan wakaf),
  • Mauquf (harta yang diwakafkan)
  • Shighat atau iqrar (pernyataan atau ikrar wakif sebagai suatu kehendak untuk mewakaf- kan).

 

Referensi

jurnal wakalah kafalah hawalah,politeknikganesha,2021


Sumber gambar: tirto.id


Penulis: Tim forshei materi