ADA ORANG KE 3 (HAWALAH, KAFALAH, WAKALAH)

Hawalah
Hawalah (pengalihan hutang) dari kata al-intiqal dan al-tahwil artinya memindahkan atau mengalihkan. Menurut Abdurrahman al-Jaziri dalam al-Fiqh ‘ala madzahib al-Arba’ah hawalah ialah pemindahan dari suatu tempat ke tempat yang lain. Ditinjau dari objek akad hawalah dibagi menjadi 2 jenis sebagai berikut:
1. Halawah al-haqq yaitu apabila yang dipindahkan itu merupakan hak menuntut hutang (pemindahan hak).
2. Hawalah al-dayn yaitu apabila yang dipindahkan itu kewajiban untuk membayar hutang (pemindahan hutang/kewajiban).
Ditinjau dari jenis akad hawalah dibagi menjadi 2 jenis sebagai berikut:
1. Hawalah al-muqayyadah pemindahan sebagai ganti dari pembayaran hutang muhil (pihak pertama).
2. Hawalah al-muthlaqah yaitu pemindahan hutang yang tidak ditegaskan sebagai ganti rugi dari pembayaran hutang muhil (pihak pertama) kepada muhal atau pihak kedau untuk pemindahan yang mutlak.
Aplikasi hawalah dalam perbankan sebagai berikut:
1. Hawalah bisa diterapkan dalam hal factoring atau anjak piutang.
2. Post-Dated Check dimana bank bertindak sebagai juru tagih tanpa membayar dulu piutang tersebut.
3. Kartu kredit syariah.
4. Bill Discounting.
Kafalah
Kafalah (penjamin) menurut terminologi al-dhaman (jaminan), hamalah (beban) dan za’amah (tanggungan). Aplikasi dalam kafalah pertama kafalah bi al-nafs sebagai personal guarantee jaminan yang diberikan barkaitan dengan kredibilitas atau performance seseorang. Kedua kafalah bi al-mall sebagai jaminan yang diberikan sehubungan dengan pembayaran atas pembelian barang tertentu atau untuk keperluan pelunasan hutang. Ketiga kafalah bi al-taslim sebagai jaminan yang diberikan untuk menjamin pengembalian atas barang yang disewa pada waktu masa sewa berakhir sesuai kesepakatan.
Wakalah
Wakalah (perwakilan) secara terminologi al-wakalah atau al-wikalah berarti al-tafwidh (penyerahan, pendelegasian dan pemberian mandat). Wakalah digolongkan menjadi 3 sebagai berikut:
1. Wakalah al-muthlaqah yaitu mewakilkan secara mutlak tanpa batasan waktu untuk segala urusan.
2. Wakalah al muqayyadah yaitu penunjukan wakil untuk bertindak atas namanya dalam urusan tertentu.
3. Wakalah al ammah yaitu perwakilan yang lebih luas dari al muqayyadah tetapi lebih sederhana daripada al muthlaqah.
Praktik wakalah dalam transaksi perbankan syariah sebagai berikut:
1. Kliring.
2. Inkaso.
3. Transfer.
4. Commercial documentary collection.
5. Letter of Credit.
6. Payment.

Referensi
https://www.slideshare.net/lukmanul/wakalah-kafalah-hawalah, diakses pada tanggal 22 Oktober 2022.
https://journal.laaroiba.ac.id/index.php/reslaj/article/view/482/425, diakses pada tanggal 22 Oktober 2022.
Sumber gambar: This Photo by Unknown Author is licensed under CC BY-NC-ND