AKAD TABARRU'

Akad dibagi menjadi dua yaitu akad tabarru dan akad tijari. Pada pembahasan kali ini kita focus pada pembahasan tentang akad tabrru. Akad Tabarru: akad yang dimaksudkan untuk menolong dan murni semata-mata kaena mengharapkan ridha dan pahala dari Allah SWT, sama sekali tidak ada unsur mencari "return" keuntungan atau laba. secara umumnya, rukun akad tabaru ada 3 yaitu, pihak yang memberikan pertolongan, pihak yang menerima bantuan, dan objek transaksinya.Contoh: Wadiah, Wakalah, Kafalah, Hawalah, Qard, Rahn, Sharf, dan Ju’alah
1. Wadi’ah
Wadiah adalah pengalihan kuasa kepada pihak lain untuk melakukan pengawasan atas harta atau barang milik pemberi kuasa. Transaksi ini dikenal sebagai transaksi titipan.
2. Wakalah
Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) No. 10/DSN-MUI/IV/2000 tentang wakalah. Wakalah yaitu pelimpahan kekuasaan oleh suatu pihak kepada pihak lain dalam hal-hal yang boleh diwakilkan. Dasar hukum wakalah terdapat pada Al-Qur’an surah: al-kahfi 19, Yusuf 55, Al-Baqarah 283, Al-Maidah 2, hadits dan kaidah fiqh. Rukun wakalah terdiri dari Muwakkil (yang mewakilkan), Wakil (yang mewakili), hal-hal yang diwakilkan.
3. Kafalah
Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) No. 11/DSN-MUI/IV/2000 tentang Kafalah. Kafalah yaitu jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafiil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung (makhfuul’anhu/ashil). Dasar hukum Kafalah terdapat pada Al-Qur’an surah: Yusuf 72, Al-Maidah 2, hadits dan kaidah fiqh. Rukun Kafalah terdiri dari kafiil (Penjamin), makhfuul’anhu/ashil (Orang yang berhutang), makhfuul Lahu (Orang yang berpiutang), makhful Bihi (Objek).
4. Hiwalah
Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) No. 12/DSN-MUI/IV/2000 tentang Hawalah. Hawalah yaitu akad pengalihan utang dari satu pihak yang berutang kepada pihak lain yang menanggung atau membayarnya. Dasar hukum Hawalah terdapat pada hadits, ijma, dan kaidah fiqh. Rukun Hawalah terdiri dari muhil . (yang berutang dan berpiutang), muhal (yang berpiutang), muhal ‘alaih (yang berutang), muhal bih (utang), sighat (ijab-qabul).
5. Qardh
Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) No. 19/DSN-MUI/IV/2001 tentang Qard. Qard yaitu akad pinjaman kepada nasabah dengan ketentuan bahwa nasabah wajib mengembalikan dana yang diterimanya kepada LKS pada waktu yang telah disepakati oleh LKS dan nasabah. Dasar hukum Kafalah terdapat pada Al-Qur’an surah: Al-Baqarah 282, Al-Maidah 1, hadits dan kaidah fiqh.
6. Rahn
Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) No. 25/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn. Rahn yaitu menahan barang sebagai jaminan atas utang. Dasar hukum Rahn terdapat pada Al-Qur’an surah: Al-Baqarah 283, hadits, ijma dan kaidah fiqh. Rukun Rahn terdiri murtahin (penerima barang), marhun (barang), rahin (penyerah barang).
7. Sharf
Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) No. 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Sharf). Sharf yaitu kegiatan memenuhi berbagai keperluan, diperlukan transaksi jual beli mata uang (Sharf), bai kantar mata uang sejenis maupun antar uang berlainan jenis. Dasar hukum Sharf terdapat pada Al-Qur’an surah: Al-Baqarah 275, hadits, dan ijma.
8. Jua’lah
Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) No. 62/DSN-MUI/XII/2007 tentang Ju’alah. Ju’alah adalah janji atau komitmen untuk memberikan imbalannya (reward/’iwadh/ju’l) bergantung pada pencapaian hasil (natijah) yang telah ditentukan. Dasar hukum Ju’alah terdapat pada Al-Qur’an surah: Al-Maidah 1, Al-Baqarah 275, An-Nisa 58, An-Nisa 29, Al-Maidah 2, Yusuf 72, hadits dan kaidah fiqh. Rukun Ju’alah terdiri ja’il (yang berjanji), maj’ul lah (yang melaksanakan), maj’ul ‘alaih (objek), natijah (hasil pekerjaan), reward/’iwadh/ju’l (imbalan).
Referensi
Sumber gambar: wakalahmu.com
Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia
Karim, Adimarwan A., Bank Islam: Analisis Fiqih dan Keuangan, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2013.
Tim materi forshei, 4 sehat 5 sempurna, 2019, web forshei.org diakses pada 3 Oktober 21.50
Kitab Sakti FoSSEI. (2019). Pirates Family.