PEMIKIRAN EKONOMI ISLAM ABU UBAID DAN ABU YUSUF

Tokoh-tokoh dalam perkembangan ilmu ekonomi islam

A. Abu Ubaid (157-224 H)

Abu Ubaid bernama Lengkap Al-Qasim bin Sallam bin Miskin bin Zaid Al-Harawi Al-Azadi Al-Baghdadi. Beliau terlahir dikota Hirrah Khurasan sebelah barat laut Afganistan pada tahun 150 H dari ayah keturunan Byzantium, maula dari suku Azad, beliau hidup pada masa Daulah Abasiyah mulai dari khalifah Al mahdi.
Abu Ubaid merupakan seorang ulama yang cerdas dan pintar sehingga banyak ulama yang memujinya. Hasil karya Abu Ubaid yang terbesar dan terkenal adalah Kitab Al-Amwal dalam bidang Fiqih. Kitab Al-Amwal dari Abu Ubaid merupakan suatu karya yang lengkap tentang keuangan negara dalam Islam.
Dalam pandangan Abu Ubaid khalifah diberi kebebasan dalam memilih suatu keputusan asalkan berdasar pada Al-Qur’an dan Hadis serta untuk kepentingan umum. Abu Ubaid juga menegaskan bahwa kas negara tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi pemimpin.
Berkaitan dengan pajak tanah poll-tax, ia menyinggung tentang pentingnya keseimbangan kekuatan finansial non-muslim (capacity to pay) dan memperhatikan kepentingan golongan penerima yakni golongan muslim. Dengan demikian Abu Ubaid berusaha menghentikan diskriminasi (penindasan) dalam perpajakan.
Dalam pembahasan dikotomi Badui-Urban Abu Ubaid mengembangkan suatu negara dengan sistem administrasi yang baik, diantaranya yaitu pertahanan, pendidikan, dan hukum.
Kitab Al-Amwal Abu Ubaid secara khusus memusatkan perhatian sekitar keuangan publik (public finance), menurut Abu Ubaid harta yang masuk dalam keuangan publik, yaitu sebagai berikut:
·         Shodaqah/zakat
·         Fa’i, merupakan sesuatu yang diambil dari ahli kitab dengan cara damai tanpa peperangan harta fa’i digunakan untuk kepentingan kesejahteraan bersama. Bagian-bagian dari fa’i adalah:
a)      Kharaj, Kharaj menurut bahasa ghullah yaitu penghasilan atau tanah taklukan kaum muslimin dengan jalan damai yang pemiliknya menawarkan untuk mengelola tanah itu sebagai pengganti sewa tanah dan bersedia memberikan sebagian dari hasil produksinya.
b)      Jizyah, Jizyah berasal dari kata jaza yang berarti imbalan atau kompensasi. Jizyah, adalah pajak tahunan yang wajib dibayarkan oleh non muslim khususnya ahli kitab.
c)      Khumus, Khumus menurut Abu Ubaid adalah 1/5 ghanimah dari ahli harbi, rikaz (harta terpendam) dan luqatah (harta temuan yang tidak diketahui pemiliknya).
d)     Al ‘usyr, menurut fuqaha terdapat dua pengertian, pertama ‘usyr zakat yaitu sesuatu yang diambil dari zakat tanaman dan buah-buahan (Qs. Al-An’am:141). Kedua, ‘usyr adalah sesuatu yang diambil dari harta kafir dzimmi yang melintas untuk perniagaan.
Salah satu ciri khas kitab al-Amwal di antara kitab-kitab lain yang membahas tentang keuangan publik (public finance) adalah pembahasan tentang timbangan dan ukuran, yang biasa digunakan dalam menghitung beberapa kewajiban agama yang berkaitan dengan harta atau benda dalam bab khusus.

B. Abu Yusuf (113-182 H/ 731-798 M)
Abu Yusuf lahir di kota Kufa pada masa Ummayyah dan merupakan fuqaha yang kualitasnya diakui di masa Abbassiyah. Adapun nama panjang dari Abu yusuf adalah Imam Abu Yusuf Ya’qub bin Ibrahim bin Habib al-anshari al-jalbi al-Kufi al-Baghdadi. Beliau menulis beberapa buku-buku dan yang paling populer sehingga Abu Yusuf dianugerahi sebagai ulama fiqih dan ahli ekonomi klasik muslim ialah Kitab al-Kharaj.

Kitab al-Kharaj mencakup berbagai bidang, antara lain :
a. Tentang pemerintahan, seorang khalifah adalah wakil Allah di bumi untuk melaksanakan perintah-Nya. Dalam hubungan hak dan tanggung jawab pemerintah terhadap rakyat. Kaidah yang terkenal adalah Tasharaf al-imam manuthum bi al-Maslahah.
b. Tentang keuangan; uang negara bukan milik khalifah tetapi amanat Allah dan rakyatnya yang harus dijaga dan penuh tanggung jawab.
c. Tentang pertanahan; tanah yang diperoleh dari pemberian dapat ditarik kembali jika tidak digarap selama tiga tahun dan diberikan kepada yang lain.
d. Tentang perpajakan ; pajak hanya ditetapkan pada harta yang melebihi kebutuhan rakyat yang ditetapkan berdasarkan pada kerelaan mereka.
e. Tentang peradilan; hukum tidak dibenarkan berdasarkan hal yang yang syubhat. Kesalahan dalam mengampuni lebih baik dari pada kesalahan dalam menghukum. Jabatan tidak boleh menjadi bahan pertimbangan dalam persoalan keadilan.

Adapun yang menjadi kekuatan utama pemikiran Abu Yusuf adalah dalam masalah keuangan publik. Dengan daya observasi dan analisisnya, Abu Yusuf menguraikan masalah keuangan dan menunjukkan beberapa kebijakan yang harus diadobsi bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat.
Untuk dapat mewujudkan keadaan tersebut Abu Yusuf meletakkan beberapa macam mekanisme, yakni:
a. Menggantikan sistem wazifah dengan sistem muqosomah, sebagai jalan untuk membuka jurang pemisah antara kaya dan miskin dalam perihal pajak.
b. Membangun fleksibilitas sosial, perhatian Abu Yusuf bagi non-muslim yang tingggal di masa itu dalam perihal pajak.
c. Membangun sistem politik dan ekonomi yang transparan.
d. Menciptakan sistem ekonomi yang otonom, tidak terikat dari intervensi pemerintah.

Referensi
Salidin Wally. (2018) Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam Al Syaibani dan Abu Ubaid
Heru Maruta. (2014) Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam Abu Yusuf

Sumber Gambar : Ilustrasi gambar by.Sri Puji Rahayu diedit dari: https://www.canva.com/
Penulis : Tim Forshei