Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam al-Ghazali



 Hasil gambar untuk Abu Hamid Ahmad bin Muhammad al-Ghazali at-Thusi

Abu Hamid Ahmad bin Muhammad al-Ghazali at-Thusi lahir di Tua (Meshed), sebuah kota kecil di Khurusan (Iran) tahun 450 H (1058 M) dan meninggal 505 H (1111 M). beliau di juluki Hujjatul Islam. sejak kecil Imam al-Ghazali hidup dalam dunia tasawuf. Karya beliau antara lain: Maqasid al-Falasifah, Tahafut al-Falasifah, Fazaih al-Batiniyah wa Fazail al-Mustaziriyah, al-wasit, al-Basit, al-wajiz, al-Iqtisad fi al-I’tiqad, Risalah al-Qudsiyyah, Qawa’id al-‘Aqaid, Jawahir al-Quran, Bidayat al-Hidayah, a-Qistas al-Mustaqim, al-Arba’in fi Usul ad-Din, Ihya’Ulum ad-Din, al-Munqiz min ad-Dalal, al-Mustasfa min ‘ilm al-Usul, Iljam al-Awam ‘an ‘Ilm al-Kalam, dan karyanya yang terakhir Minhaj al-‘Abidin.
Menurut al-Ghazali, uang ibarat cermin yang tidak memiliki warna sendiri tetapi mampu mencerminkan semua warna (nilai atau harga barang-barang komoditas yang lain). Al-Ghazali tidak menggunakan istilah ekonomi, melainkan memilih istilah ‘ilm al-kasb, ‘ilm al-‘uqud dan iqtishad. Kata iqtisad yang berasal dari kata qasada mempunyai arti “seimbang” (equilibrium, balanced) dan tengah-tengah (in between). Dalam al-Qur’an istilah iqtisad disebutkan sebanyak enam kali. Konsep ekonomi al-Ghazali terkait erat dengan pandangannya terhadap eksistensi manusia sebagai homo-economicus. Menurutnya, manusia dilahirkan dengan membawa naluri untuk melakukan kegiatan ekonomi. Hal ini didorong akan upaya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya (al-isytigal ad-dunyawiyah), yaitu kebutuhan akan makan, tempat tinggal dan pakaian.
Uang menurut al-Ghazali adalah barang atau benda yang berfungsi sebagai sarana mendapatkan barang lain. Dengan kata lain uang adalah barang yang disepakati fungsinya sebagai media pertukaran (medium of exchange). Sedangkan teori evolusi uang yaitu kurang memiliki angka penyebut yang sama (lack of common denominator), barang tidak dapat dibagi-bagi (indivisibility of goods), dan keharusan adanya dua keinginan yang sama (double coincidence of wants). Fungsi uang antara lain: Qiwam ad-dunya, alat at-tabadul atau al-mu’awidah, dan sarana pencapaian tujuan dan untuk mendapatkan barang-barang lain.
Dalam padangan al-Ghazali para pelaku riba tergolong kedalam kelompok kufur nikmat. Menurut Beliau ada dua macam riba: Riba fadl dan Riba nasi’ah. Pelarangan Menimbun Uang (Iktinaz/Money Hoarding) menurut Al-Ghazali tujuan dibuatnya uang adalah agar Ia beredar dalam masyarakat sebagai sarana dalam sebuah proses transaksi dan bukannya untuk dimonopoli. Uang yang apabila ditarik dari sirkulasi dan ditimbun oleh seseorang maka akan berdampak buruk bagi perekonomian, Sebab dengan demikian jumlah uang beredar (JUB) akan berkurang. Larangan penimbunan uang (kanz al-mal, money hoarding) terdapat dalam firman Allah: “Dan barang siapa menimbun emas dan perak serta tidak membelanjakannya di jalan Allah, maka berilah kabar kepada mereka akan siksa yang teramat pedih.” (Q.S At-Taubah :34)
Al-Ghazali menyebutkan bahwa salah satu sumber pendapatan yang halal adalah harta tanpa ahli waris yang pemiliknya tidak dapat dilacak, sumbangan sedekah atau wakaf yang tidak ada pengelolanya. Al-Ghazali menyarankan agar dalam memanfaatkan pendapatan negara, negara bersikap fleksibel yang berlandaskan kesejahteraan. Teori evolusi pasar menurut al-Ghazali, pasar berevolusi sebagai bagian dari “hukum alam” segala sesuatu, yakni sebuah ekspresi berbagai hasrat yang timbul dari diri sendiri untuk saling memuaskan kebutuhan ekonomi. Al-Ghazali bersikap sangat kritis terhadap laba yang berlebihan. Laba normal seharusnya berkisar antara 5 sampai 10 persen dari harga barang.
Hierarki produksi menurut al-Ghazali ada tiga: Industri dasar, aktivitas penyokong, dan aktivitas komplementer. Al-Ghazali juga lebih dahulu membahas tentang pembagian kerja dalam mengoperasikan suatu lembaga keuangan dalam sebuah negara.

Party (Staff Media dan Jrnalistik ForSHEI 2015)