JUAL BELI YANG TIDAK DIPERBOLEHKAN


Pada dasarnya setiap manusia memiliki banyak kebutuhan setiap harinya baik itu kebutuhan sandang, pangan dan papan. Oleh karena itu terjadilah transaksi jual beli demi memenuhi kebutuhan-kebutuhan tersebut. Pernahkah kita bertanya-tanya, apakah dalam jual beli yang terjadi di kehidupan sehari-hari sudah sesuai dengan hukum syariat islam? Karena mungkin saja dikarenakan ketidak tahuan kita, kita telah melanggar hukum Allah sehingga mengurangi keberkahan di dalam hidup kita. Namun perlu kita ketahui ada beberapa jual beli yang tidak diperbolehkan oleh islam. Nah, kemudian apa saja jual beli yang tidak diperbolehkan tersebut? Antara lain sebagai berikut:

1.   Mulamasah

Mulamasah secara bahasa adalah sighat (bentuk) مُفَاعَلَة dari kata لَمَسَ yang berarti menyentuh sesuatu dengan tangan. Sedangkan pengertian mulamasah secara syar’i, yaitu seorang pedagang berkata, “Kain mana saja yang engkau sentuh, maka kain tersebut menjadi milikmu dengan harga sekian.” Jual beli ini bathil dan tidak diketahui adanya khilaf (perbedaan pendapat) para ulama akan rusaknya jual beli seperti ini.

Jual beli ini tidak layak dengan dua sebab:

a.  Adanya jahalah (ketidak jelasan barang)

b.  Masih tergantung dengan syarat.

2.   Munabadzah

Kata al-Munabadzah secara bahasa diambil dari kata اَلنَّبْذُ yang berarti melempar, jadi kata مُنَابَذَة adalah shighat مُفَاعَلَة dari النَّبْذُ. Sedangkan kata munabadzah secara syar’i berarti seseorang berkata, “Kain mana saja yang kamu lemparkan kepadaku, maka aku membayar-nya dengan harga sekian,” tanpa ia melihat kepada barang tersebut. Al-Muwaffiq Ibnu Qudamah al-Maqdisi rahimahullah memberi definisi jual beli Munabadzah, “Yaitu masing-masing pihak melempar (menawarkan) pakaiannya kepada temannya dan masing-masing mereka tidak melihat pakaian temannya.”

Jual beli ini tidak sah disebabkan dua ‘illat (alasan), yaitu:

a.    Adanya ketidak jelasan barang

b.    Barang yang dijual masih tergantung pada syarat, yaitu apabila kain tersebut dilemparkan kepadanya.

3.   Hashah

 اَلْحَصَاة adalah bentuk jamak dari kata اَلْحَصَى yang berarti kerikil. Mereka (ahli bahasa) berkata, “Bahwa kalimat بَيْعُ الْحَصَاة termasuk dalam kategori idhafah (menyandarkan) mashdar (kata dasar) kepada macamnya.” Makna jual beli dengan cara melempar kerikil, yaitu seorang penjual berkata kepada pembeli, “Lemparkan kerikil ini, di mana saja kerikil ini jatuh, maka itulah batas akhir tanah yang engkau beli.” Jual beli seperti ini hukumnya haram dan termasuk jual beli Jahiliyyah. Dan menurut mereka (para ulama) jual beli dengan cara ini tidak hanya berlaku untuk barang berupa tanah saja, namun bisa juga semua barang yang bisa dilempar dengan kerikil, baik berupa jual beli kambing, pakaian, makanan ataupun yang lainnya.

4.   Muzabanah

Muzabanah berasal dari kata “dzabnu” yang berarti mendorong dengan keras. Firman Allah “kelak kami akan memanggil Malaikat Zaban-niyah” (Al-Alaq/98:18). Muzabanah secara syar’i, ialah menjual anggur dengan anggur atau kurma dengan kurma yang masih berada di pohon atau menjual ruthab (kurma yang masih basah) dengan kurma yag sudah kering.

Dalam jual beli ini terdapat dua ‘illat (sebab) yang mengharuskan syariat untuk melarangnya:

a.  Adanya ketidakjelasan pada barang (karena masssih berada di pohon). Juga adanya bahaya yang akan mengancam salah satu pihak dengan kerugian.

b. Adanya unsur riba karena kurma masih berada di pohon bekum jelas (kadarnya, serta baik dan buruknya) dan belum memastikan adanya tamatsul (samanya kadar antara dua barang yang diperjualbelikan), sehingga hal tersebut akan menyebabkan terjadinya riba fadhl.

5.   Muhaqalah

Al-Muhaqalah diambil dari kata اَلْحَقْل yang berarti ladang, di mana hasil pertanian masih berada di ladang. Maksud dari jual beli muhaqalah yaitu menjual biji-bijian (seperti gandum, padi dan lainnya) yang sudah matang yang masih di tangkainya dengan biji-bijian yang sejenis. Pada jual beli model ini terkumpul dua hal yang terlarang, yaitu:

a. Adanya ketidak jelasan kadar pada barang yang dijual belikan.

b. Padanya terdapat unsur riba karena tidak diketahui secara pasti adanya kesamaan antara dua barang yang dijualbelikan. Padahal ketentuan syar’i dalam hal ini adalah, “Bahwa ketidak pastian adanya kesamaan (antara dua barang yang dijual-belikan) sama seperti mengetahui secara pasti adanya tafadhul (melebihkan salah satu barang yang ditukar) dalam hal hukum.”

6.  ‘Inah

Jual beli ‘Inah yaitu seorang penjual menjual barangnya dengan cara ditangguhkan, kemudian ia membeli kembali barangnya dari orang yang telah membeli barangnya tersebut dengan harga yang lebih sedikit dari yang dijual, namun ia membayar harganya dengan kontan sesuai dengan kesepakatan.

Jual beli ini dinamkan jual beli ‘Inah dan hukumnya Haram karena sebagai wasilah (perantara) menuju riba.

Selain jual beli yang tidak diperboleh yang sudah dijelaskan di atas, masih banyak sekali jual beli yang dilarang dalam islam seperti jual beli najasy, ihtikar, talaqqi ruqban, dan maasih banyak lagi.

 

Sumber gambar: jambiupdate.com

Penulis : Tim forshei materi