A. Kebijakan Fiskal
1. Pengertian, Tujuan dan Instrumen kebijakan Fiskal
Pengertian Kebijakan Fiskal
Pengertian kebijakan fiskal merujuk pada kebijakan pemerintah untuk mengarahkan ekonomi suatu negara melalui pengeluaran dan pendapatan pemerintah.
Tujuan kebijakan fiskal
a. Meningkatkan PDB dan pertumbuhan ekonomi.
b. Memperluas lapangan kerja dan mengurangi pengangguran.
c. Menstabilkan harga-harga barang/mengatasi inflasi.
Instrumen Kebijakan Fiskal
Instrumen kebijakan fiskal adalah penerimaan dan pengeluaran pemerintah yang berhubungan erat dengan pajak. Asumsinya, jika tarif pajak diturunkan maka kemampuan daya beli di masyarakat akan meningkat dan industri pun bisa meningkatkan jumlah penjualan. Begitu juga sebaliknya.
2. Struktur APBN Rasulullah dan Khalifaturrasyidin
1. Masa Rasulullah
Terdapat pembagian sumber pendapatan dan pengeluaran sebagai berikut:
a. Sumber pendapatan primer: zakat, ushr, jizyah, kharaj, ghanimah dan fai.
b. Sumber pendapatan sekunder: nawaib, wakaf, amwal fadhl, khums, zakat fitrah, shadaqah, dan tebusan untuk tawanan perang.
c. Sumber pengeluaran primer : biaya pertahanan dan persenjataan, pembayaran utang negara, pembayaran upah pejabat, pembayaran upah sukarelawan, dan biaya distribusi zakat
d. Sumber pengeluaran sekunder: pembayaran untuk pembebasan budak, hadiah untuk negara lain, dan bantuan untuk orang yang belajar agama di madinah
2. Masa Abu bakar
Khalifah Abu Bakar Al-Shiddiq melaksanakan berbagai kebijakan ekonomi seperti yang telah dipraktikkan Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam. Ia sangat memperhatikan keakuratan perhitungan zakat sehingga tidak terjadi kelebihan atau kekurangan pembayaran. Selama masa pemerrintahan Abu Bakar, harta baitul mal tidak pernah menumpuk dalam jangka waktu yang lama karena langsung didistribusikan kepada seluruh kaum muslimin.
Khalifah Abu Bakar Al-Shiddiq melaksanakan berbagai kebijakan ekonomi seperti yang telah dipraktikkan Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam. Ia sangat memperhatikan keakuratan perhitungan zakat sehingga tidak terjadi kelebihan atau kekurangan pembayaran. Selama masa pemerrintahan Abu Bakar, harta baitul mal tidak pernah menumpuk dalam jangka waktu yang lama karena langsung didistribusikan kepada seluruh kaum muslimin.
3. Masa Umar bin Khattab
Pada masa Umar bin Al-khattab dalam memperlakukan tanah-tanah takhlukan, khalifah Umar tidak membagi-bagikannya kepada kaum Muslimin, tetapi membiarkan tanah tersebut tetap berada pada pemiliknya dengan syarat membayar kharaj dan jizyah.
Dalam masa kepemimpiananya khalifah Umar pengeluaran negara dari alokasi harta Baitul Mal berupa dana pensiun yang merupakan pengeluran paling penting. Prioritas berikutnya dari khalifah umar adalah pada dana pertahanan negara dan dana pembangunan pemerintah.
Pada masa Umar bin Al-khattab dalam memperlakukan tanah-tanah takhlukan, khalifah Umar tidak membagi-bagikannya kepada kaum Muslimin, tetapi membiarkan tanah tersebut tetap berada pada pemiliknya dengan syarat membayar kharaj dan jizyah.
Dalam masa kepemimpiananya khalifah Umar pengeluaran negara dari alokasi harta Baitul Mal berupa dana pensiun yang merupakan pengeluran paling penting. Prioritas berikutnya dari khalifah umar adalah pada dana pertahanan negara dan dana pembangunan pemerintah.
4. Masa Ustman bin Affan
Dalam rangka pengembangan sumber daya alam, ia melakukan pembuatan sauran air, pembangunan jalan-jalan, dan pembentukan organisasi kepolisian secara permanen untuk mengamankan jalur perdagangan, Khalifah Utsman juga membentuk armada laut kaum muslimin.
5. Ali bin Abi Thalib
Kebijakan-kebijakan yang diambil antara lain:
1. Kebijakan swastanisasi tanah yang dilakukan oleh Utsman, tanah tersebut kembali lagi menjadi milik negara
2. Melakukan distribusi pajak dan harta rampasan perang dengan bagian yang sama kepada umat muslim.
3. Kebijakan balanced budget atau anggaran berimbang
4. Kebijakan pertanian sangat ditekankan. Kebijakan dilakukan untuk meningkatkan kepercayaan petani, dan meningkatkan hasil pertanian dengan cara mengawasi budidaya lahan dengan baik.
5. Dalam bidang perdagangan, terdapat kebijakan untuk mencegah penimbunan aset (ikhtikar) dan penetapan harga oleh pedagang. Pasar diatur dengan sendirinya dan pemerintah sebagai pengawas dimana penjualan harus lancar dengan bobot dan harga yang sesuai dan tidak merugikan baik penjual maupun pembeli.
B. Kebijakan Moneter
1. Pengertian, Tujuan dan Instrumen kebijakan Moneter
Pengertian Kebijakan Moneter
Kebijakan moneter adalah seperangkat kebijakan ekonomi yang dibuat untuk mengatur ukuran serta tingkat pertumbuhan pasokan uang di dalam perekonomian negara. Kebijakan ini adalah tindakan yang terukur untuk membantu mengatur variabel makro ekonomi, seperti inflasi ataupun pengangguran.
Tujuan kebijakan Moneter
Kebijakan ini diambil oleh bank sentral atau Bank Indonesia dengan tujuan memelihara dan mencapai stabilitas nilai mata uang yang dapat dilakukan antara lain dengan pengendalian jumlah uang yang beredar di masyarakat dan penetapan suku bunga.
Tujuan lainnya, antara lain:
a. Pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pendapatan.
b. Kesempatan kerja.
c. Kestabilan harga.
d. Keseimbangan neraca pembayaran.
a. Pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pendapatan.
b. Kesempatan kerja.
c. Kestabilan harga.
d. Keseimbangan neraca pembayaran.
Instrumen Kebijakan Moneter
a. Kebijakan Operasi Pasar Terbuka
Operasi pasar terbuka adalah salah satu kebijakan yang diambil bank sentral untuk mengurangi atau menambah jumlah uang beredar. Kebijakan ini dilakukan dengan cara menjual Sertifikat Bank Indonesia (SBI) atau membeli surat berharga di pasar modal.
b. Kebijakan Diskonto
Diskonto adalah pemerintah mengurangi atau menambah jumlah uang beredar dengan cara mengubah diskonto bank umum. Jika bank sentral memperhitungkan jumlah uang beredar telah melebihi kebutuhan (gejala inflasi), bank sentral mengeluarkan keputusan untuk menaikkan suku bunga. Dengan menaikkan suku bunga akan merangsang keinginan orang untuk menabung.
c. Kebijakan Cadangan Kas
Bank sentral dapat membuat peraturan untuk menaikkan atau menurunkan cadangan kas (cash ratio). Bank umum, menerima uang dari nasabah dalam bentuk giro, tabungan, deposito, sertifikat deposito, dan jenis tabungan lainnya.
d. Kebijakan Dorongan Moral
Bank sentral dapat juga memengaruhi jumlah uang beredar dengan berbagai pengumuman, pidato, dan edaran yang ditujukan pada bank umum dan pelaku moneter lainnya. Isi pengumuman, pidato, dan edaran dapat berupa ajakan atau larangan untuk menahan pinjaman tabungan atau pun melepaskan pinjaman.
2. Kebijakan Moneter Islam.
Adiwarman Karim membagi instrumen-instrumen kebijakan moneter Islam dalam tiga mazhab, yaitu:
a. Mazhab Iqthisoduna (Baqir Ash Shadr)
Pada masa awal Islam, tidak diperlukan kebijakan moneter karena hampir tidak adanya sistem perbankan dan minimnya penggunaan uang. Uang dipertukarkan dengan sesuatu yang benar-benar memberikan nilai tambah bagi perekonomian. Perputaran uang dalam periode tertentu sama dengan nilai barang dan jasa yang diproduksi pada rentang waktu yang sama.
b. Mazhab Mainstream
Bertujuan untuk memaksimalkan sumber daya yang ada agar dapat dialokasikan pada kegiatan perekonomian yang produktif. Melalui instrumen “dues of idle fund” yang dapat mempengaruhi besar kecilnya permintaan uang agar dapat dialokasikan pada peningkatan produktifitas perekonomian secara keseluruhan.
c. Mazhab Alternatif
Kebijakan moneter melalui “syuratiq process”, dimana suatu kebijakan yang diambil oleh otoritas moneter adalah berdasarkan musyawarah sebelumnya dengan otoritas sektor riil. Sehingga terjadi harmonisasi antara kebijakan moneter dan sektor riil.
Sumber Gambar : forshei.org
Penulis : Tim forshei materi