LEMBAGA PENGELOLA ZAKAT DAN LEMBAGA PENGELOLA WAKAF (BAZ, LAZ, DAN UPZ)



A. Lembaga Pengelola Zakat
Di Indonesia terdapat lembaga amil zakat atau pengelola zakat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Lalu terdapat pada Fatwa MUI No.8 tahun 2011 tentang amil zakat serta Fatwa MUI No.15 tahun 2011 Tentang Penarikan, Pemeliharaan, dan Penyaluran harta zakat.
Ada dua jenis lembaga zakat di Indonesia yaitu Badan Amil Zakat (BAZ) yang dibentuk oleh negara dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang dibentuk oleh sektor publik (non pemerintah) (Wahyuni-TD et al., 2021). Badan amil zakat di semua tingkatan dapat membentuk unit pengumpul zakat (UPZ) namun, UPZ tidak bertugas untuk menyalurkan dan mendayagunakan zakat
Lembaga yang mengawasi dan memiliki kewenangan untuk menghimpun zakat termasuk dalam organisasi pengelola zakat (OPZ) yang terdiri dari BAZ, LAZ, dan UPZ. Lalu apa saja pengertian dari BAZ, LAZ, dan UPZ lalu apa perbedaan dari ketiga organisasi tersebut?
1. BAZ (Badan Amil Zakat)
BAZ atau BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) dibentuk oleh pemerintah untuk melakukan pengelolaan zakat dalam lingkup nasional. BAZNAS merupakan lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada presiden melalui menteri-menterinya.
Dalam melaksanakan tugasnya, BAZNAS menyelenggarakan fungsi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pelaporan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat. BAZNAS juga dapat bekerjasama dengan pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam mekanismenya pemerintah tidak melakukan pengumpulan zakat, melainkan hanya berfungsi sebagai koordinator, motivator, regulator dan fasilitator dalam pengelolaan zakat. Badan amil zakat nasional berkedudukan di ibukota negara, dan melakukan pengumpulan zakat melalui unit pengumpul zakat (UPZ) yang ada di:
a) Instansi pemerintah tingkat pusat (Departemen dan Non Departemen).
b) Kantor perwakilan RI di luar negeri (Kedutaan Besar dan Konsulat Jenderal RI).
c) Badan usaha milik negara (BUMN) kantor pusat Jakarta.
d) Perusahaan swasta nasional dan perusahaan asing milik orang Islam berskala nasional yang beroperasi di Jakarta.
e) Selain itu bagi muzakki yang tidak menyalurkan zakatnya melalui UPZ tertentu, dapat melakukan penyetoran dana zakatnya lansung ke rekening BAZNAS dengan menggunakan bukti setoran zakat (BSZ) yang telah disiapkan oleh badan amil zakat nasional.
2. LAZ ( Lembaga Amil Zakat)
Lembaga Amil Zakat (LAZ) adalah Lembaga yang dibentuk masyarakat yang memiliki tugas membantu pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat. Pembentukan LAZ wajib mendapat izin menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri.
Izin pembentukan LAZ harus memenuhi beberapa syarat yaitu :
1. Terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah, dan sosial;
2. Berbentuk Lembaga berbadan hukum;
3. Mendapat rekomendasi dari BAZNAS;
4. Memiliki pengawas syariat;
5. Memiliki kemampuan teknis, administrative dan keuangan untuk melaksanakan kegiatannya;
6. Bersifat nirlaba;
7. Memiliki program untuk mendayagunakan zakat bagi kesejahteraan umat;
8. Bersedia diaudit syariah dan diaudit keuangan secara berkala.
LAZ wajib melaporkan pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat yang telah diaudit kepada BAZNAS secara berkala. LAZ skala nasional dapat membuka perwakilan di setiap provinsi 1 (satu) perwakilan, setelah mendapat izin dari kepala kanwil kementerian agama provinsi. Untuk mendapatkan izin pembukaan perwakilan LAZ dilakukan dengan mengajukan permohonan tertulis kepada kanwil kementerian agama provinsi dengan melampirkan:
1. Izin pembentukan LAZ dari Menteri Agama;
2. Rekomendasi dari BAZNAS Provinsi;
3. Dan muzakiki dan mustahik;
4. Program penggunaan zakat bagi kesejahteraan umat.
3. UPZ ( Unit Pengumpulan Zakat)
Unit Pengumpul Zakat yang selanjutnya disingkat UPZ adalah satuan organisasi yang dibentuk BAZNAS, BAZNAS Provinsi atau BAZNAS Kabupaten/Kota untuk mengumpulkan zakat untuk melayani muzakki, yang berada pada desa/kelurahan, instansi-instansi pemerintah dan swasta, baik dalam negeri maupun luar negeri.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BAZNAS, BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota dapat membentuk UPZ di intansi pemerintah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Perusahaan Swasta, dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri serta dapat membentuk UPZ pada tingkat kecamatan, keluaran atau nama lainnya, dan tempat lainnya.
4. Lembaga Pengelola Wakaf (BWI)
Di Indonesia terdapat lembaga pengelola wakaf yaitu Badan Wakaf Indonesia (BWI) adalah lembaga negara independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Badan ini dibentuk dalam rangka mengembangkan dan memajukan perwakafan di Indonesia. BWI dibentuk bukan untuk mengambil alih aset-aset wakaf yang selama ini dikelola oleh nazhir (pengelola aset wakaf) yang sudah ada.
BWI hadir untuk membina nazhir agar aset wakaf dikelola lebih baik dan lebih produktif sehingga bisa memberikan manfaat lebih besar kepada masyarakat. BWI berkedudukan di ibukota Negara dan dapat membentuk perwakilan di provinsi, kabupaten, dan/atau kota sesuai dengan kebutuhan.
Anggota BWI diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Masa jabatannya selama 3 tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan. Jumlah anggota BWI 20 sampai dengan 30 orang yang berasal dari unsur masyarakat.
Struktur kepengurusan BWI terdiri atas Dewan Pertimbangan dan Badan Pelaksana. Masing-masing dipimpin oleh seorang ketua yang dipilih dari dan oleh para anggota. Jenis-jenis dari wakaf ditinjau dari kegunaannya dibagi menjadi tiga yaitu :
1. Wakaf Khairi, merupakan wakaf yang digunakan untuk kebaikan yang berkesinambungan dan bertahan lama misal masjid, sekolah, rumah sakit, sumur, dan lainnya
2. Wakaf Ahli, merupakan wakaf yang manfaatnya diperuntukkan bagi keturunan wakif. Wakaf ini dilakukan untuk wakaf kepada keluarga atau kerabat. Misalkan fulan membagikan harta wakaf kepada pamannya.
3. Wakaf Musytarak, merupakan wakaf yang manfaatnya ditujukan untuk keturunan wakif dan masyarakat umum misalkan yayasan yang erdiri di atas tanah wakaf, pembebasan sumur pribadi yang digunakan untuk masyarakat luas.
Ilustrasi gambar by.Sri Puji Rahayu diedit dari: https://www.canva.com/
Mochammad Ardani & Arif Pujiyono. (2021) Priority Problems and Solutions in Formulating Strategies to Optimize Zakat Collection in Indonesia: ANP Approach
https://www.bwi.go.id/profil-badan-wakaf-indonesia/#:~:text=Badan%20Wakaf%20Indonesia%20(BWI)%20adalah,dan%20memajukan%20perwakafan%20di%20Indonesia.
https://www.ucareindonesia.org/perbedaan-baznas-upz-dan-laz/
www.bwi.go.id