Mari Menolong Sesama (Wadiah, Hibah, dan Wakaf)




WADIAH
Dalam tradisi fiqh Islam, prinsip titipan atau simpanan dikenal dengan prinsip Wadiah. Secara bahasa, meninggalkan sesuatu atau berpisah, atau dapat diartikan titipan Wadiah berarti titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik individu ataupun badan hukum, yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip kehendaki.
Landasan Hukum
QS. An-Nisa’ ayat 58
Fatwa No. 1-2/DSN-MUI/II/2000
Rukun
1)      Mudi’ (orang yang menitipkan)
2)      Muwadi’ (orang yang menerima titipan)
3)      Muda’ (barang titipan)
4)      Shighat.
Jenis-jenis Wadiah
· Wadiah yad Amanah merupakan titipan murni, yakni pihak yang dititpi tidak boleh memanfaatkan dana atau barang yang dititipkan dan titipan bisa diambil sewaktu-waktu dalam keadaan utuh. Jika terjadi kerusakan maka pihak penerima titipan dibebani tanggung jawab.
· Wadiah yad Dhamanah, yakni titipan dimana pihak penerima titipan boleh memanfaatkan dan berhak mendapat keuntungan dari barang yang titipan tersebut. Keuntungan juga dapat diberikan kepada pihak yang menitipkan barang sebagai bonus, dan tidak diperjanjikan di awal akad.
Biasanya akad wadiah digunakan dalam produk penghimpunan dana di perbankan syariah, yaitu Tabungan Wadiah, dan Giro Wadiah.

HIBAH
Hibah berasal dari bahasa arab “hibah” dan merupakan mashdar dari kata “wahaba” yang artinya pemberian. HIbah yaitu pemberian sesuatu kepada yang lain untuk dimiliki zatnya tanpa mengharapkan penggantian (balasan) dan pihak penerima boleh melakukan tindakan hukum terhadap barang tersebut.
Dapat disimpulkan bahwa hibah mengandung poin-poin berikut:
· Merupakan akad atau perjanjian
· Pemberian cuma-cuma atau tanpa ganti
· Benda (barang) yang dihibahkan memiliki nilai
· Hibah dapat dilaksanakan oleh seseorang kepada orang lain, oleh seorang kepada badan tertentu, juga beberapa orang yang berserikat kepada yang lain.
Rukun
1)      Wahib (orang yang menghibahkan)
2)      Mauhub lah (orang yang menerimah hibah)
3)      Mauhub (harta yang dihibahkan)
4)      Shighat

WAKAF
Wakaf menurut bahasa berasal dari kata “waqafa” yang berarti menahan atau mencegah. Jadi wakaf ialah suatu perbuatan hukum dari seseorang yang dengan sengaja memisahkan/ mengeluarkan harta bendanya untuk digunakan manfaatnya bagi kepentingan di jalan Allah/ dalam jalan kebaikan.
Landasan Hukum
· QS. Al-Imran ayat 92, QS. Al-Baqarah ayat 261, dan QS. Al-Hajj ayat 77
· PP No. 42 Tahun 2006
· UU No. 41 Tahun 2004
Rukun
1) Wakif (orang yang mewakafkan harta)
2)  Mauquf ‘alaih (orang yang menereima wakaf)
3)  Mauquf bih (harta wakaf)
4)  Shighat

Menurut UU No. 41 Tahun 2004 Pasal 6 menyatakan bahwa, Wakaf dilaksanakan dengan memenuhi unsur-unsur berikut: adanya wakif, nadzir (pihak yang mengelola wakaf), harta benda wakaf, ikrar wakaf, peruntukan harta benda wakaf, dan jangka waktu wakaf.


Sumber gambar : nayaraadvocacy.com