Pajak Pertambahan Nilai

 
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Value Added Tax merupakan pungutan yang dikenakan atas nilai tambah dari transaksi jual-beli barang dan jasa yang dilakukan oleh produsen dengan konsumen. Berdasarkan Undang-Undang No.42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai, subjek dari PPN adalah individu atau badan yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak atau PKP. Sedangkan objeknya adalah sebagai berikut :
·         Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha
·         Impor Barang Kena Pajak
·         Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha
·         Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
·         Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
·         Ekspor Barang Kena Pajak berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak
·         Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak
Adapun jenis barang dan yang tidak dikenai PPN, yaitu :
·         Barang hasil pertambangan atau pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya
·         Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak
·         Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya
·         Uang, emas batangan, dan surat berharga

Jasa yang tidak dikenai PPN adalah jasa, yaitu:
1.      Pelayanan kesehatan medis
2.      Pelayanan sosial
3.      Pengiriman surat dengan perangko
4.      Keuangan
5.      Asuransi
6.      Keagamaan
7.      Pendidikan
8.      Kesenian dan hiburan
9.      Penyiaran yang tidak bersifat iklan
10.  Angkutan umum daratan dan perairan serta angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri
11.  Tenaga kerja
12.  Perhotelan
13.  Yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka penjalankan pemerintahan secara umum
14.  Penyediaan tempat parker
15.  Telepon umm dengan uang logam
16.  Pengiriman uang dengan wesel pos
17.  Boga atau katering
 
Pajak Penghasilan(PPh)
Pajak Penghasilan atau PPh adalah pungutan yang diambil dari individu atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam satu tahun pajak. Dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 disebutkan bahwa subjek pajak adalah orang pribadi, warisan yang belum terbagi, badan, dan bentuk usaha tetap. Subjek pajak tersebut dibedakan menjadi dua yaitu subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri. Objek dari PPh adalah sebagai berikut :
1.      Imbalan yang berkenaan dengan pekerjaan atau jasa, seperti gaji, upah, tunjangan, atau imbalan lainnya
2.      Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan
3.      Laba usaha
4.      Keuntungan karena penjualan atau pengalihan harta
5.      Premi asuransi
6.      Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva
7.      Keuntungan selisih kurs mata uang asing
8.      Keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan pemerintah
9.      Penerimaan pembayaran berkala
10.  Sewa dan penghasilan lain yang berhubungan dengan penggunaan harta
11.  Royalti atas penggunaan hak
12.  Dividen
13.  Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang
14.  Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebabagi biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak
15.  Iuran yang diterima perkumpulan dari anggota yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
16.  Penghasilan dari usaha berbasis syariah
17.  Surplus Bank Indonesia
18.  Imbalan bunga
19.  Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak

Jenis penghasilan yang dikenai PPh dibedakan menjadi 2, yaitu :
a.       PPh bersifat final, yaitu pajak yang dikenakan secara langsung kepada wajib pajak ketika menerima penghasilan. Jenis penghasilan yang dikenakan PPh final adalah penghasilan dari bunga deposito dan tabungan, bunga obligasi, hadiah undian, transaksi penjualan saham di bursa efek, dan penghasilan tertentu lainnya
b.      PPh non final, merupakan pajak yang dibebankan atas sutu penghasilan dan perhitungan kembali dengan penghasilan lainnya untuk dikenakan tariff umu dalam pelaporan SPT tahunan. Jenis penghasilan yang dikenakan PPh non final adalah :
·         Penghasilan Wajib Pajak melakukan usaha dengan omset yang lebih dari Rp.4,8 Miliar/tahun
·         Penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak dari jasa yang sehubungan dengan pekerjaan bebas
·         Penghasilan yang diterima Wajib Pajak berasal dari luar negeri
·         Penghasilan yang dikenakan pajak PPh pada pasal 21 dan 23, kecuali honorarium dari APBN/APBD dan pesangon/JHT/THT yang dibayarkan sekaligus
·         Transaksi yang dikenakan PPh Pasal 22 kecuali BBM, BBG dan pelumas dari produsen kepada penyalur atau agen.



Referensi
Rafinska, Kezia. 2018. Mengenal Perbedaan PPN dan PPh. Diakses pada 23 November 2021, dari  https://www.online-pajak.com/tentang-ppn-efaktur/perbedaan-ppn-dan-pph
Topik Pajak. 2019. Apa itu Pajak Final dan Tidak Final? Begini Bedanya. Diakses pada 23 November 2021, dari https://www.topikpajak.com/pajak-final-dan-tidak-final/
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009

Sumber gambar: flazztax.com

Penulis: Tim forshei materi