Insklusi Pasar Modal Syariah 2017 “Wujudkan Impian Bersama Pasar Modal Syariah"


     Semarang, 12/09 - Forum Studi Hukum Ekonomi Islam (forshei) UIN Walisongo Semarang berkerjasama dengan Forum silahturahim Studi Ekonomi Islam (FoSSEI) mengadakan seminar Pasar Modal Syariah dengan tema “Wujudkan Impian Bersama Pasar Modal Syariah. Acara ini bertempat di Auditorium 1 lt. 2 kampus 1 UIN Walisongo Semarang. Seminar kali ini diikuti oleh 200 peserta yang terbagi menjadi dua yaitu peserta reguler dan peserta investor. Pada acara seminar kali ini forshei mendatangkan tiga pembicara yaitu: bapak Derry Yustria perwakilan Bursa Efek Indonesia, Bapak M. Gunawan Yasni perwakilan dari DSN-MUI, Bapak Ahmad Fadly Ramadhan perwakilan dari BNI Sekuritas.     
Acara dimulai pada pukul 08.30 dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya kemudian dilanjutkan dengan sambutan-sambutan. Sambutan yang pertama disampaikan oleh ketua umum forshei saudara Muhammad Firdaus, kemudian sambutan kedua oleh saudara Muhammad Haikal Kautsar selaku presidium FOSSEI Nasional, sambutan ketiga oleh Wakil Dekan III FEBI H. Khoirul Anwar, M.Ag dan sambutan terakhir disampaikan oleh Wakil Dekan III FSH Bapak Mohammad Arifin, S.Ag, M.Hum. Kemudian acara dibuka secara simbolis dengan memukul jidur sembilan kali oleh Bapak. Wakil Dekan III FEBI dan Wakil Dekan III FSH.  Setelah itu dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh 3 pembicara. Penyampaian materi pertama oleh Bapak Derry Yustria perwakilan Bursa Efek Indonesia. Beliau mengatakan bahwa “Ciri-ciri orang yang bisa mengatur keuangan adalah diawal dan diakhir bulan itu tidak ada ketimpangan. Nah jika ada sisa uang bisa untuk ditabung di dalam saham karena orang yang bisa membeli perusahaan bukan hanya orang yang kaya saja, seorang mahasiswa juga bisa membeli perusahaan. Karena harga saham itu bervariasi dan siapapun bisa membelinya.
Materi kedua oleh Bapak M. Gunawan Yasni perwakilan dari DSN-MUI, beliau mengatakan bahwa “Dasar diperbolehkannya transaksi jual-beli Efek secara Syariah yaitu berdasarkan Standard AAOIFI (Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institution) No. 21, Standard AAOIFI (Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institution) No. 21 (lanjutan) dan Fatwa No. 80/DSN-MUI/VI/2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek”.
        Materi ketiga oleh, Bapak Ahmad Fadly Ramadhan perwakilan dari BNI Sekuritas. Beliau mengatakan jadikan investasi sebagai gaya hidup, namun juga sebagai seorang investor haruslah menjadi investor yang cerdas karena dengan begitu akan dapat meningkatkan perekonomian Indonesia menjadi  lebih baik. Selanjutnya acara sesi tanya jawab peserta sangat antusias dalam menanyakan hal-hal yang bersangkut pautkan dengan pasar modal. Salah satunya pertanyaan dari peserta yaitu: “Bagaimana cara Menyeleksi Saham Syariah?” untuk menyeleksi saham syariah itu ada dua cara yaitu seleksi bisnis dan seleksi sistem. Acara dilanjutkan dengan pembagian doorprize yang disediakan untuk 3 penanya terbaik. Setelah itu acara dilanjutkan dengan pengisian formulir bagi peserta paket investor yang didampingi langsung oleh perwakilan BNI Sekuritas yang dibantu panitia untuk mengarahkan peserta dalam pengisian formulir. Acara ini selesai pukul. 13.00 dengan pengumpulan berkas formulir pendaftaran yang nantinya akan dikirim ke BNI sekuiritas, dan di tutup dengan foto bersama dan penyerahan plakat untuk para narasumber dan moderator.


Uyuna Sundari (kader forshei 2016)