Qawaid Fiqhiyah (Diskusi 2018)
Qowaid Fiqhiyah
adalah pondasi atau dasar dari pengambilan suatu hukum fiqh untuk memahami
suatu hukum yang masih global belum terkhususkan.
1.
Qaidah pertama
الأموربمقاصدها
"Segala sesuatu bergantung pada
niatnya".
Niat di dalam hati. Jika niat
langsung di lisan itu masih kurang, harus dimantapkan dalam hati.
2.
Qaidah kedua
اليقين لايزال با لشك
"Suatu keyakinan tidak bisa
dihilangkan oleh suatu keraguan"
Misalnya: pertama, seseorang
sudah yakin jika sebelum sholat ia tidak berhadast maka meskipun sudah berhadast
hukumnya tetap belum berhadast. Kedua, ketika sholat lupa rakaatnya maka yaang diambil adalah rakaat yang
paling sedikit. Ketiga, ketika lupa antara sudah membayar hutang atau belum maka harus sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
3.
Qaidah ketiga
المشقة تجلب التيسير
"Suatu kesukaran yg menarik
suatu kemudahan"
Ekonomi Islam sudah ada sejak lama
kemudian muncul ekonomi konvensional, kemudian sekarang muncul lagi ekonomi Islam
sebagai solusi dari ekonomi konvensional, apakah itu termasuk dalam qaidah
ketiga ini?
4.
Qaidah keempat
الضرريزال
"Kemudharatan harus
dihilangkan"
Misal: di dalam hutan ketika
persediaan makanan habis yang ada hanya babi maka boleh memakan babi tersebut
dengan syarat tidak boleh memakannya sampai kenyang, harus secukupnya untuk
bertahan hidup. Contoh kedua, dalam
lingkungan yang anti agama Islam seseorang disuruh untuk mengucapkan untuk
masuk agama lain itu diperbolehkan, asal itu tidak diucapkan dalam hati.
5.
Qaidah kelima
العادة Ù…ØÙƒÙ…Ø©
"Adat dapat dikembangkan
menjadi hukum"
Misalnya, yang melanggar syariat:
mencuci keris setiap tgl 1 Muharam. Contoh lain, yang
tidak melanggar syariat: masjid yg ada kubahnya itu merupakan bentuk
akulturasi.
Lembaga Keuangan non Bank (Diskusi
2017)
A. Koperasi
Dalam UU No. 25 Tahun 1992
menyatakan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang
atau badan yang berlandaskan atas asas-asas kekeluargaan. Asas
kekeluargaan yakni laba rugi ditanggung bersama.
Jenis-jenis Koperasi menurut UU No.17
tahun 2012, yakni:
1. Koperasi
Simpan Pinjam adalah koperasi yang melayani jasa simpan pinjam.
2. Koperasi
Konsumen.
3. Koperasi Produsen adalah koperasi yang
menjual produk-produk hasil dari anggotanya.
4. Koperasi
Jasa adalah koperasi yang menjual jasa.
5. Koperasi
Serba Usaha adalah koperasi yang terdiri dari beberapa jenis koperasi.
Koperasi berdasarkan jenisnya yaitu: koperasi
Produksi, koperasi konsumsi, koperasi
simpan pinjam, koperasi simpan pinjam.
Koperasi berdasarkan anggotanya yaitu:, koperasi
pegawai negeri, koperasi paasar, koperasi
sekolah, koperasi pondok pesantren
Koperasi berdasarkan tingkatannya yaitu: Pertama, Primer; yakni perseorangan yang minimal 20 anggota dalam satu badan usaha. Kedua, Sekunder; yakni terdiri dari anggota koperasi primer antara badan usaha yang
lainnya.
Modal Koperasi
1. Modal
sendiri
a. Simpanan Pokok, yakni pembayaran pada saat pertama masuk koperasi atau dana pendaftaran.
b. Simpanan wajib, yakni pembayaran dari setiap anggota perbulan maupun mingguan (kesepakatan anggota).
c. Dana suka rela, yakni pembayaran yang dikeluarkan secara Cuma-Cuma (suka rela).
d. Dana cadangan, yakni sisa uang yang tidak dibagikan kepada anggota koperasi.
a. Simpanan Pokok, yakni pembayaran pada saat pertama masuk koperasi atau dana pendaftaran.
b. Simpanan wajib, yakni pembayaran dari setiap anggota perbulan maupun mingguan (kesepakatan anggota).
c. Dana suka rela, yakni pembayaran yang dikeluarkan secara Cuma-Cuma (suka rela).
d. Dana cadangan, yakni sisa uang yang tidak dibagikan kepada anggota koperasi.
2. Modal
Pinjaman
a. Anggota
b. Bank atau anggota lain
c. koperasi lain
a. Anggota
b. Bank atau anggota lain
c. koperasi lain
Menurut UU RI No. 25 Tahun 1992 Pembagian
dari Sisa Hasil Usaha (SHU) yaitu: Anggota
50%, cadangan 20%, pengurus 10%, pendidikan
anggota 5%, pembangunan 5%, sosial
5%, pengelola 5%.
Subjek koperasi tentu adanya
anggota, adanya pengurus, adanya
pengawas, adanya pengelola. Syarat
berdirinya koperasi yaitu: Didasarkan bentuk koperasi, mempunyai AD
dan ART, berpendudukan RI, dan akta
pendirian. Adapun syarat-syarat
pembubaran koperasi yaitu: Keinginan
sendiri (dari anggota), dari
pemerintah, dari UU RI.
Baitul Mal Wattamwil (BMT) adalah lembaga keuangan mikro yang dioperasikan dengan
prinsip bagi hasil, menumbuh kembangkan bisnis usaha mikro dan kecil, dalam
rangka mengangkat derajat dan martabat serta membela kepentingan kaum fakir
miskin.