Semarang – Forum
Studi Hukum Ekonomi Islam (forshei) mengadakan pembukaan diskusi
primer bagi semua kader guna memberikan hentakan semangatuntuk
memulai berdiskusi disetiap minggunya. Diskusi berlangsung pada hari Senin (11/03)
pukul 16.00 sampai 18.00 WIB yang bertempat di Taman Cecil samping
Auditorium II kampus 3 UIN Walisongo Semarang. Kegiatan diskusi di buka
oleh saudara Faizul Mamduh sebagai moderator dan isi oleh saudara Muhammad
Tommy Hilmy Azizy, S. E sebagai pemateri dengan tema “Optimalisasi Wakaf dan
Sociopreneur untuk Pengembangan Industri Halal di Jawa Tengah”.
Sebelum menjelaskan
wakaf sebagai instrument yang mampu mengembangkan industry halal di Jawa Tengah
di jelaskan terlebih dahulu mengenai makna wakaf. Dalam diskusi dijelaskan
bahwa wakaf secara bahasa adalah menahan, sedangkan secara istilah adalah
memindahkan hak pribadi menjadi milik suatu badan dengan tujuan untuk
kemaslahatan masyarakat. Wakaf yang popular dan sering di wakafkan oleh
masayarakat adalah wakaf tanah. Dalam Pasal 16 Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004, harta benda wakaf terdiri dari
benda tidak bergerak dan benda bergerak.
Sedangkan
Sociopreneur adalah usaha atau bisnis yang tidak hanya mengambil keuntungan
untuk dirinya sendiri tetapi ada edukasi dan nilai sosial untuk kesejahteraan
masyarakat. Cara pengembangan wakaf yaitu dengan cara mengelola harta wakaf
untuk bisnis dengan mengajak masyarakat sekitar. Dengan hal tersebut dapat
menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan.
Wakaf sebagai
filantropi Islam yang dijadikan sebagai instrument pengembangan industry halal
di Jawa Tengah karena hasil dari pengembangan wakaf tidak dikhususkan
peruntukannya seperti zakat yang peruntukannya jelas bagi delapan ashnaf. Wakaf
dikembangkan dan dapat dirasakan seluruh lapisan masyarakat guna kemaslahatan
atau kesejahteraan bersama.
Diskusi yang diikuti
26 peserta yang terdiri dari kader forshei angkatan 2016-2018 tersebut
berjalan dengan lancar dan seru, setiap kader saling memaparkan argument
tanpa saling menyalahkan. Acara diskusi berahir pada pukul 17.30 WIB dan
ditutup oleh saudara Muhammad Faizul Mamduh sebagai moderator.
Penulis
(Kader forshei 2018)