IMBT (Al Ijarah Muntahiya Bittamlik)
IMBT adalah akad sewa menyewa yang disertai dengan opsi pemindahan
hak milik atas benda yang disewa kepada penyewa, setelah selesai masa sewa
dengan cara dihibahkan atau jual beli. Hukum melakukan akad IMBT adalah boleh
(mubah).
Landasan Hukum
· QS. Az
Zukhruf ayat 32
· Fatwa No.
27/DSN-MUI/III/2002
Rukun
1) Mu’jir (orang
yang memberi sewa)
2) Musta’jir (orang
yang menyewa)
3) Ma’jur (objek
sewa)
4) Ujrah (manfaat
atau imbalan atas sewa)
5) Shighat
Menurut Fatwa No. 27/DSN-MUI/III/2002 akad IMBT harus didahului
dengan akad Ijarah terlebih dahulu, dan akad pemindahan kepemilikan (jual beli/
hibah) hanya dapat dilakukan setelah masa Ijarah selesai.
Sedangkan IMBT diatur juga dalam Pernyataan Standar Akuntansi
Keuangan (PSAK) No. 59, didalamnya mengatur bahwa: Objek sewa dilakukan dari
aktiva pemilik objek sewa pada saat terjadinya perpindahan hak milik objek
sewa, dan perpindahan hak milik objek sewa diakui jika seluruh pembayaran sewa
telah diselesaikan dan penyewa membeli/menerima hibah dari pemilik objek sewa.
MMQ (Musyarakah Mutanaqishah)
MMQ adalah akad syikah atau kerjasama modal antar pihak yang
kepemilikan aset atau modal salah satu pihak berkurang disebabkan pembelian
secara bertahap oleh pihak lainnya. Hukum menggunakan akad MMQ adalah boleh
(mubah).
Landasan Hukum
· QS. As
Shaad ayat 38
· Fatwa No.
73/DSN-MUI/XI/2008.
Rukun
1) Syarik (mitra/
pihak yang melakukan syirkah)
2) Musya’ (porsi/
bagian syarik)
3) Shighat
Akad Musyarakah Mutanaqishah terdiri dari
akad musyarakah sendiri dan ba’i (jual beli).
Hak dan kewajiban pihak yang berakad diatur dalam fatwa DSN MUI No. 8 tahun
2000 tentang pembiayaan musyarakah sebagai berikut:
· Memberikan
modal bersama berdasarkan kesepakatan pada saat akad.
· Memperoleh
keuntungan berdasarkan nisbah yang disepakati pada saat akad.
· Menanggung
kerugian sesuai proposi modal.
IMFZ (Al Ijarah al Maushufah Fi al Dzimmah)
IMFZ adalah akad sewa menyewa atas manfaat suatu barang atau jasa
yang pada saat akad hanya disebutkan sifat-sifat dan spesifikasinya (kuantitas
dan kualitas). Untuk manfaat barang dan jasa menggunakan cara pemesanan, dan
mayoritas ulama’ membolehkan akad ini.
Akad IMFZ diatur dalam fatwa No. 101/DSN-MUI/X/2016 tentang
akad Al Ijarah al Maushufah Fi al Dzimmah.
Rukun:
1) Mu’jir (orang
yang memberi sewa)
2) Musta’jir (orang
yang menyewa)
3) Ma’jur (objek
sewa)
4) Ujrah (manfaat
atau imbalan atas sewa)
5) Shighat
Biasanya IMFZ dilakukan pada proyek-proyek yang berskala besar,
misalnya diluar negeri digunakan untuk proyek infrastruktur pembangunan yaitu
proyek pembangunan Doraleh Container Port di Djibouti. Namun penerapan di dalam
negeri sendiri masih sangat sedikit.
Sumber:
Ascarya. 2008. Akad dan Produk Bank Syariah. Jakarta:
Rajawali Press
Antonio, Muhammad Syafi’i. 2001. Islamic Banking dari
Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani
Sumber gambar : islam.nu.or.id
Diolah oleh Tim forshei materi