
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Pengertian OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga yang bebas
dari campur tangan pihak lain yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang
pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam
undang-undang Nomor 21 tahun 2011.
Tujuan pembentukan OJK
Pasal 4 UU Nomor 21 tahun 2011 tentang OJK yang
dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor keuangan
terselenggara secara teratur, adil, akuntabel yang mampu mewujudkan sistem
ekonomi yang stabil.
Fungsi, tugas dan wewenang OJK
a. Fungsi OJK : menyelenggarakan sistem
pengaturan dan pengawasan pada sektor jasa keuangan.
b. Tugas OJK : melakukan pengawasan dan
pengaturan terhadap sektor perbankan, pasar modal, perasuransian dll.
c. Wewenang OJK : Terkait khusus pengawasan
dan pengaturan lembaga jasa keuangan bank, Terkait pengaturan lembaga jasa
keuangan (Bank dan Non-Bank), Terkait pengawasan lembaga jasa keuangan (Bank
dan Non-Bank).
Nilai-nilai OJK
a. Integritas.
b. Profesionalisme.
c. Sinergi.
d. Inklusif.
e. Visioner.
Asas-asas OJK
a. Asas
independensi.
b. Asas kepastian
hukum.
c. Asas
kepentingan hukum.
d. Asas
keterbukaan.
e. Asas
profesionalitas.
f. Asas
integritas.
g. Asas
akuntabilitas.
Bank Indonesia (BI)
1. Pengertian Bank Indonesia (BI)
Bank Indonesia merupakan bank sentral
indonesia, lembaga negara yang independen, bebas dari campur tangan pemerintah
dan atau pihak-pihak lain kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam
undang-undang ini.
2. Fungsi Bank Indonesia
a. Sebagai Lembaga negara yang independen.
b. Sebagai badan hukum.
3. Tujuan, Tugas, dan Wewenang Bank
Indonesia (BI)
a. Tujuan tunggal: mencapai dan memelihara
kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah mengandung dua aspek yaitu
kestabilan mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata
uang negara lain.
b. Wewenang Bank Indonesia : Wewenang terkait
dengan tugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, Wewenang terkait
dengan tugas mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, Wewenang
terkait dengan tugas mengatur dan mengawasi bank.
c. Tugas Bank Indonesia (BI) : Menetapkan
dan melaksanakan kebijakan moneter, Mengatur dan menjaga kelancaran
sistem pembayaran, Stabilitas sistem keuangan.
Nilai-nilai Strategis Bank Indonesia (BI)
a. Kejujuran
dan integritas.
b. Profesionalisme.
c. Keunggulan.
d. Mengutamakan
kepentingan umum.
e. Koordinasi
dan kerjasama tim.
Sumber gambar : matabanua.co.id
Diolah oleh Tim forshei materi