PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
Pengertian Pajak Pertambahan
Nilai (PPN)
Menurut Undang-Undang No. 42
Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak konsumsi barang
dan jasa di Daerah Pabean yang dikenakan secara bertingkat di setiap jalur
produksi dan distribusi.
Subjek Pajak Pertambahan Nilai
(PPN)
1. Pengusaha kena pajak (PKP) yang
melakukan penyerahan barang kena pajak/jasa kena pajak didalam Daerah Pabean
dan melakukan ekspor barang kena pajak berwujud/barang kena pajak tidak
berwujud/jasa kena pajak.
2. Pengusaha Kecil yang memilih
untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP).
Objek Pajak Pertambahan Nilai
(PPN)
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
adalah pajak yang dikenakan atas:
1. Penyerahan Barang Kena Pajak di
dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha
2. Impor Barang Kena Pajak
3. Penyerahan Jasa Kena Pajak di
dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
4. Pemanfaatan Barang Kena
Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
5. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak
dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
6. Ekspor Barang Kena Pajak
Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak
7. Ekspor Barang Kena
Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak
8. Ekspor Jasa Kena Pajak oleh
Pengusaha Kena Pajak.
Jenis Barang yang Tidak Dikenai
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
1. Barang hasil pertambangan atau
hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya.
2. Barang-barang kebutuhan pokok
yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.
3. Makanan dan minuman yang
disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya.
4. Uang, emas batangan, dan surat
berharga.
Jenis Jasa yang Tidak Dikenai
Pajak Pertambahan Nilai
1. Jasa pelayanan kesehatan medis
dan Jasa pelayanan social.
2. Jasa pengiriman surat dengan
perangko.
3. Jasa keuangan dan jasa pendidikan.
4. Jasa kesenian dan hiburan.
5. Jasa angkutan umum.
PPh (Pajak Penghasilan)
Pengertian Pajak Penghasilan
(PPh)
Pajak penghasilan (PPh) adalah
pajak yang dikenakan terhadap orang pribadi maupun badan berdasarkan jumlah
penghasilan satu tahun, ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) diatur dalam
Undang-Undang No 36 Tahun 2008.
Subjek Pajak Penghasilan (PPh)
1. Orang pribadi dan warisan yang
belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.
2. Badan.
3. Bentuk usaha tetap.
4. Gedung kantor, pabrik, bengkel, gudang, ruang
untuk promosi dan penjualan.
5. Pertambangan dan penggalian
sumber alam.
6. Wilayah kerja pertambangan
minyak dan gas bumi.
7. Perikanan, peternakan,
pertanian, perkebunan,atau kehutanan.
8. Proyek konstruksi, instalasi, atau
proyek perakitan.
9. Orang atau badan yang bertindak
selaku agen yang kedudukannya tidak bebas.
Subjek Pajak dibagi menjadi dua
a. Subjek Pajak Dalam Negeri
· Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia orang pribadi
yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.
· Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia
· Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang
berhak.
b. Subjek Pajak Luar Negeri
· Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang
pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu
12 bulan. Kewajiban pajak subyektif orang pribadi atau badan dimulai pada saat
orang pribadi atau badan tersebut menjalankan usaha atau melakukan kegiatan dan
berakhir pada saat tidak lagi menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui
bentuk usaha tetap.
· Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang
pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu
12 bulan. Kewajiban pajak subyektif orang pribadi atau badan dimulai pada saat
orang pribadi atau badan tersebut menerima atau memperoleh penghasilan dari
Indonesia dan berakhir pada saat tidak lagi menerima atau memperoleh
penghasilan tersebut.
Objek Pajak Penghasilan (PPh)
Objek pajak adalah penghasilan,
yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib
Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat
dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan
antara lain:
· Penggantian atau imbalan berkenaan dengan
pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah,
tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan
dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini.
· Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan.
· Laba usaha.
· Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta.
· Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan
pengembalian utang.
· Royalti atau imbalan atas penggunaan hak.
Penghasilan yang Dikenai PPh
Final
Penghasilan di bawah ini dapat
dikenai pajak bersifat final:
· Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga
obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh
koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi.
· Penghasilan berupa hadiah undian.
· Penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi
derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau
pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh
perusahaan modal ventura.
· Penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau
bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah
dan/atau bangunan.
Sumber gambar : Jojonomic.com
Diolah oleh Tim forshei materi
Sumber:
Undang-Undang No. 42 Tahun 2009
tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Undang-Undang No. 36 Tahun 2008
tentang Pajak Penghasilan (PPh)
www.kemenkeu.go.id “Pajak Pertambahan Nilai (PPN)”. Kementerian Keuangan
Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pajak Direktorat Penyuluhan, Pelayanan,
Dan Hubungan
Masyarakat.
www.kemenkeu.go.id “Pajak Penghasilan
(PPh)”. Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal PSajak
Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, Dan Hubungan Masyarakat.