Sejarah Perkembangan Ekonomi Islam



Sejarah Pemikiran Ekonomi pada Masa Rasulullah
Perkembangan ekonomi Islam menjadi suatu yang tidak dapat dipisahkan dari perkembangan sejarah Islam. Pemikiran Islam diawali sejak Nabi Muhammad SAW dipilih sebagai Rasul. Rasulullah mengeluarkan sejumlah kebijakan yang menyangkut berbagai hal yang berkaitan dengan masalah hukum, politik, dan juga masalah perniagaan atau ekonomi. Adapun perkembangan pemikiran pada masa masa tersebut adalah sebagai berikut:
1.      Kebijakan fiskal pada masa Nabi Muhammad SAW.
Lahirnya kebijakan fiskal di dalam dunia Islam dipengaruhi oleh banyak faktor, salah satunya karena fiskal merupakan bagian dari instrumen ekonomi publik. Untuk itu faktor-faktor seperti sosial, budaya, dan politik termasuk didalamnya. Tantangan Rasulullah sangat besar dimana beliau dihadapkan pada kehidupan yang tidak menentu baik dari kelompok internal maupun eksternal.
2.      Unsur-unsur kebijakan fiskal pada masa pemerintahan Rasulullah SAW.
Beliau sebagai pemimpin di madinah yaitu dengan melakukan unsur-unsur ekonomi yaitu sebagai berikut :
a.       System ekonomi
System ekonomi yang diterapkan Rasulullah SAW berakar dari prinsip prinsip Qur’ani. Disini ada beberapa prinsip prinsip yang pokok tentang kebijakan ekonomi Islam yang dijelaskan Al-Qur’an sebagai berikut :
·         Kekuasaan tertinggi adalah milik allah swt.
·         Manusia hanya khalifah allah swt dimuka bumi.
·         Semua yang dimiliki dan didapatkan manusia adalah atas rahmat allah swt
·         Kekayaan harus diputar dan tidak boleh ditimbun.
·         Eksploitasi harus diputar dan tidak boleh ditimbun
b.      Keuangan dan Pajak
3.      Sumber-sumber pendapatan negara
a.       Berdasarkan jenisnya
·         Pendapatan primer diantaranya ada ghanimah, fai’, kharaj, waqf, ushr, jizyah,
·         Pendapatan sekunder diantaranya ada uang tebusan, pinjaman, amwal fadhla, nawaib, shodaqoh (seperti qurban dan kafarat) hadiah.
b.      Berdasarkan sumbernya
·         Muslim: zakat, ushr, zakat fitrah, waqf. Amwal fadhl, nawaib, shodaqoh dll.
·         Non muslim: jizyah, kharaj, ushr (5%)
·         Umum: ghanimah, fai’, uang tebusan, pinjaman dari muslim atau non muslim
4.      Pengeluaran Negara di masa Rasulullah SAW
a.    Primer yaitu pembiayaan pertahanan, dan pembiayaan gaji untuk wali, guru, imam, muadzin, dan pejabat negara lainnya, pembayaran upah kepada para sukarelawan, pembayaran uatang negara,
b.   Sekunder yaitu bantuan untuk orang belajar agama dimadinah, hiburan untuk delegasi keagaamaan, hiburan untuk delegasi keagamaan, hiburan untuk para utusan suku dan negara serta biaya perjalanan mereka, pembayaran utang untuk orang yang meninggal dalam keadaan miskin, pembayaran tunjangan utnuk sanak saudara Rasulullah SAW.
5.      Baitul maal
Rasulullah merupakan kepala negara pertama yang memperkenalkan konsep baru dibidang keuangan negara pada abad ke tujuh, yakni semua hasil pengumpulan negara harus dikumpulkan terlebih dahulu dan kemudian dibelanjakan sesuai kebutuhan negara. Status hasil pengumpulan itu adalah milik negara dan bukan individu. Tempat pengumpulan itu disebut baitul maal atau bendahara Negara.

Sejarah perkembangan ekonomi pada masa khulafaurrasyidin  
1.      Masa Kekhalifahan Abu Bakar ash shidiq (11-13H/632-635M)
Abu Bakar ash shidiq mendapat kepercayaan pertama dari kalangan muslim untuk menggantikan Rasulullah saw setelah beliau wafat. Kemudian langkah langkah yag dilakukan oleh Abu bakar r.a dalam menyempurnakan ekonomi Islam adalah :
·         Melakukan penegakan hukum terhadap pihak yang tidak mau membayar zakat.
·         Abu bakar r.a terkenal dengan keakuratan dan ketelitian dalam mengelola dan menghitung zakat.
·         Pengembangan Baitul Maal dan pengangkatan penanggung jawab baitul maal.
·         Secara individu abu bakar adalah seorang praktisi akad akad perdagangan.
2.      Masa Kekhalifahan Umar bin Khatab r.a
Umar bin Khattab yang merupakan sahabat Nabi SAW. juga mertua Nabi. Umar bin Khattab memerintah selama sepuluh tahun. Umar banyak melakukan inovasi pada kebijakan sebelumnya. Semakin luas wilayah kekuasaan, Umar mulai memberlakukan administrasi negara dan membentuk jawatan kepolisian. Dalam bidang perdagangan, Umar menyempurnakan hukum dagang tentang pajak dan mendirikan pasar-pasar sebagai penggerak roda perekonomian rakyat. Pada masa Umar juga terjadi kenaikan harga yang terlalu tinggi pada barang-barang, sehingga beliau menerapkan kebijakan untuk tidak melakukan transaksi selama tiga hari berturut-turut terhadap barang tersebut.
Mengenai pendistribusian harta baitul mal, Umar menerapkan prinsip keutamaan dimana penerimaan yang didapat dikumpulkan di baitu mal, ketika pendistribusiaan dilakukan pada saat negara membutuhkan, sehingga baitul mal mempunyai persediaan dana. Selain itu, Umar mendirikan Diwan (sebuah kantor yang bertugas untuk memberikan tunjangan kepada pensiun, perang, dan tunjangan lain).
3.      Usman Bin Affan r.a (23-35/644-656 M)
Utsman bin Affan merupakan khalifah ketiga yang memerintah selama 12 tahun. Enam tahun pertama, beliau melakukan penataan administrasi seperti khalifah Umar. Karena kekuasaan islam semakin luas, sumber penerimaan negara juga semakin besar. Dalam pengembangan SDA, Ustman membuat saluran air, membangun jalan, dan membentuk organisasi kepolisian. Selama pemerintahannya, Utsman melakukan administrasi tingkat atas dan mengganti beberapa gubernur. Dalam pengelolaan tanah negara, beliau membagikannya kepada delapan asnaf. Utsman menggunakan prinsip keutamaan seperti Umar dalam pendistribusian harta baitul mal. Memasuki enam tahun kedua tidak terdapat perubahan dalam hal pekonomian.
4.      Kekhalifahan Ali bin Abi thalib (35-40H/656-661M).
Ali bin Abi Thalib merupakan sahabat Nabi SAW dan keponakan Nabi. Kebijakan yang dilaksanakan pada masa Ali bin Abi Thalib yaitu: mengedepankan prinsip pemerataan dalam pendistribusian kekayaan negara seperti halnya yang diterapkan pada masa Abu Bakar, menetapkan pajak terhadap para pemilik kebun dan mengijinkan pemungutan zakat terhadap sayuran segar, melakukan kontrol pasar dan memberantas pedagang licik, menimbunan barang, dan pasar gelap, membentuk petugas keamanan yang disebut dengan ''Syurthah'' (Polisi) yang dipimpin oleh Shahibus-Syurthah, serta ketat dalam menangani keuangan negara dan melanjutkan kebijakan Umar.

Sumber:
Karim, Adiwarman Azwar. 2006. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, edisi ke III,
Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
pada tanggal 8 maret pukul 11.20 WIB

Sumber gambar : gomuslim.co.id
Diolah oleh Tim forshei materi