Bank Umum Syariah/Perbankan Syariah
Perbankan Syariah adalah Badan Usaha yang menjalankan fungsi
menghimpun dana dari pihak yang surplus dana, kemudian menyalurkan kepada pihak
yang defisit dana dan menyediakan jasa keuangan lainnya berdasarkan prinsip
syariah Islam. Perbankan Syariah diatur dalam UU No. 21 Tahun 2008.
Secara garis besar produk perbankan syariah dapat dibagi
menjadi tiga yaitu Produk penyaluran dana (Murabahah, salam, Istishna, Ijarah, Musyarakah, dan
Mudharabah) produk
penghimpunan dana (Prinsip Wadiah dan Prinsip Mudharabah), dan produk jasa yang
diberikan bank kepada nasabahnya seperti Sharf (Jual Beli Valuta Asing). Secara umum terdapat bentuk usaha bank syariah terdiri
atas Bank Umum dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).
Tujuan dan Fungsi Perbankan Syariah
Perbankan Syariah dalam melakukan kegiatan usaha bersaskan
pada prinsip Syariah, demokrasi ekonomi, dan prinsip kehati-hatian. Perbankan
Syariah bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka
meningkatkan keadilan, kebersamaan, dan pemerataan kesejahteraan rakyat.
Sedangkan fungsi dari perbankan syariah adalah :
1. Bank Syariah dan UUS wajib
menjalankan fungsi menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat.
2. Bank Syariah dan UUS dapat
menjalankan fungsi sosial dalam bentuk lembaga baitul mal, yaitu menerima dana
yang berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya dan
menyalurkannya kepada organisasi pengelola zakat.
3. Bank Syariah dan UUS dapat
menghimpun dana sosial yang berasal dari wakaf uang dan menyalurkannya kepada
pengelola wakaf (nazhir) sesuai dengan kehendak pemberi wakaf (wakif).
4. Pelaksanaan fungsi sosial
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Struktur Perbankan Syariah
Berdasarkan
Kegiatannya Bank Syariah dibedakan menjadi Bank Umum Syariah, Unit Usaha
Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
· Bank Umum
Syariah Bank Umum Syariah adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya memberikan
jasa dalam lalu lintas pembayaran.
· Unit Usaha
Syariah yang selanjutnya disebut UUS, adalah unit kerja dari kantor pusat Bank
Umum Konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit
yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah, atau unit kerja
di kantor cabang dari suatu Bank yang berkedudukan di luar negeri yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor
induk dari kantor cabang pembantu syariah dan/atau unit syariah.
· Bank
Pembiayaan Syariah adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan
jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Dewan
Pengawas Syariah
1. Dewan Pengawas Syariah wajib dibentuk di Bank
Syariah dan Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS maupun BPRS. Dewan
Pengawas Syariah (DPS) diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham atas rekomendasi
Majelis Ulama Indonesia. Dewan Pengawas Syariah bertugas memberikan nasihat dan
saran kepada direksi serta mengawasi kegiatan Bank agar sesuai dengan Prinsip Syariah.
2. Tugas dan tanggung jawab DPS
secara rinci meliputi :
· Menilai dan memastikan
pemenuhan Prinsip Syariah atas pedoman operasional dan produk yang dikeluarkan
Bank.
· Mengawasi proses pengembangan
produk baru Bank.
· Meminta fatwa kepada Dewan
Syariah Nasional untuk produk baru Bank yang belum ada fatwanya.
· Melakukan review secara berkala
atas pemenuhan prinsip syariah terhadap mekanisme penghimpunan dana dan
penyaluran dana serta pelayanan jasa bank.
· Meminta data dan informasi
terkait dengan aspek syariah dari satuan kerja Bank dalam rangka pelaksanaan
tugasnya.
BMT
Baitul Mal wa Tamwil adalah
balai usaha mandiri terpandu yang isinya berintikan bayt al-mal wa
altamwil dengan kegiatan mengembangkan usaha-usaha produktif dan
investasi dalam meningkatkan kualitas kegiatan eonomi pengusaha kecil bawah dan
kecil dengan antara lain mendorong kegiatan menabung dan menunjang pembiayaan
kegiatan ekonominya.
Baitul maal lebih mengarah pada
usaha-usaha pengumpulan dan penyaluran dana yang non profit,
seperti zakat, infak dan shodaqoh. Sedangkan baitut tamwil sebagai
usaha pengumpulan dan dan penyaluran dana komersial.
Tujuan
BMT
Tujuan BMT adalah untuk mewujudkan kehidupan keluarga
dan masyarakat di sekitar BMT yang selamat, damai, dan sejahtera.
Fungsi BMT
· Penghimpun
dan penyalur dana, dengan menyimpan uang di BMT, uang tersebut dapat
ditngkatkan utilitasnya, sehingga timbul unit surplus (pihak yang memiliki dana
berlebih) dan unit defisit (pihak yang kekurangan dana).
· Pencipta
dan pemberi likuiditas, dapat menciptakan alat pembayaran yang sah yang mampu
memberikan kemampuan untuk memenuhi kewajiban suatu lembaga/perorangan.
· Sumber
pendapatan, BMT dapat menciptakan lapangan kerja dan memberi pendapatan kepada
para pegawainya.
· Pemberi
informasi, memberi informasi kepada masyarakat mengenai risiko keuntungan dan
peluang yang ada pada lembaga tersebut.
Prinsip BMT
· Ahsan (
Mutu hasil kerja yang terbaik ), thayyiban (terindah), ahsana’amalu (memuaskan
semua pihak), dan sesuai nilai - nilai salaam ( kedamaian, keselamatan dan
kesejahteraan ).
· Barakah yaitu
berdaya guna, berhasil guna, adanya penguatan jaringan, transparan
(keterbukaan), dan bertanggungjawab sepenuhnya kepada masyarakat.
· Spiritual
communication ( penguatan nilai ruhiyah )
· Demokratis,
partisipatif, dan inklusif.
· Keadilan
sosial dan kesetaraan gender, non diskriminatif.
· Ramah
lingkungan, peka dan bijak terhadap pengetahuan dan budaya local, serta
keanekaragaman budaya.
· Keberlanjutan
memberdayakan masyarakat dengan meningkatkan kemampuan diri dan lembaga
masyarakat local.
KSPPS
Sejarah dan Perkembangan KSPPS
a. Koperasi Simpan Pinjam
dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) sebelumnya di sebut Koperasi Jasa Keuangan
Syariah (KJKS) terlahir dari Baitul Maal wat Tamwil (BMT). Baitul Maal wat
Tamwil merupakan suatu lembaga yang mempunyai dua istilah, yaitu baitul mal dan
baitul tamwil. Baitul maal lebih mengarah pada usaha-usaha pengumpulan dan
penyaluran dana yang nonprofit, seperti zakat, infak, dan sedekah.
b. Adapun baitul tamwil
sebagai usaha pengumpulan dan penyaluran dana komersial. Jadi KSPPS merupakan
lembaga yang termasuk baitul tamwil. Sejalan dengan petumbuhan dan pengembangan
ekonomi syariah secara masif, sekaligus dalam menyambut lahirnya Komite Nasional
Keuangan Syariah sebagaimana direkomendasikan dari studi Masterplan Keuangan
Syariah, pada akhir tahun 2015 Kementerian Koperasi dan UKM sebagai regulator
dibidang perkoperasian, membentuk struktur dan tupoksi pada Deputi Bidang
Pembiayaan yaitu Asisten Deputi yang menangani secara khusus bidang syariah
yakni Asdep Pembiayaan Syariah.
c. Ruang
lingkup tugas pokok dan fungsinya meliputi :
· Aspek
literasi ekonomi, keuangan dan koperasi syariah serta menumbuhkan koperasi
simpan pinjam dan pembiayaan syariah di berbagai daerah dan komunitas di
selurah Indonesia.
· Aspek
pemberdayaan dan pengembangan koperasi syariah baik dari ukuran atau volume dan
kualitas, baik dibidang sosial (maal) maupun bisnis (tamwil) pada koperasi.
· Mendorong
peningkatan penghimpunan dan pendayagunaan zakat, infaq, sodaqoh dan wakaf
(ziswaf) untuk pemberdayaan usaha mikro dan kecil.
· Peningkatan
akses pembiayaan syariah melalui advokasi dan kerjasama antar lembaga keuangan
syariah.
Pengertian
Koperasi sebagai salah satu sektor ekonomi merupakan
kerjasama yang bersifat ekonomi. Koperasi berasal dari kata Co dan Operation
yang mengandung arti bekerja sama untuk mencapai tujuan. Berarti koperasi
adalah kumpulan orang atau badan hukum bekerja sama yang memberikan kebebasan
masuk dan keluar sebagai anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan
masyarakat umumnya.
Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS)
merupakan entitas keuangan mikro syariah yang unik dan spesifik khas Indonesia.
Kiprah KSPPS dalam melaksanakan fungsi dan perannya menjalankan peran ganda
yaitu sebagai lembaga bisnis (tamwil) dan disisi yang lain melakukan fungsi
sosial yakni menghimpun, mengelola dan menyalurkan dana ZISWAF (Zakat, infak,
Shodaqoh, dan wakaf).
Landasan
Hukum KSPPS
KSPPS merupakan lembaga yang terlahir dari BMT, maka
sebelum dikeluarkannya dasar hukum untuk KSPPS telah diterbitkan terlebih
dahulu dasar hukum untuk BMT. Pendirian BMT di Indonesia diilhami oleh
keluarnya kebijakan pemerintah berdasarkan UU No. 7/1992 tentang Perbankan dan
PP No. 72 tentang Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Bagi Hasil. Ketika bank
bank syariah di beberapa wilayah, BMT-BMT pun tumbuh subur mengikuti kebijakan
pemerintah tersebut.Kemudian dasar hukum berdirinya KSPPS yaitu dengan
berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah telah
membawa implikasi pada kewenangan Pemerintah Pusat.
Sumber gambar : upperline.id
Diolah
oleh Tim forshei materi