Bank Syariah, BMT, dan KSPPS



Bank Umum Syariah/Perbankan Syariah
Perbankan Syariah adalah Badan Usaha yang menjalankan fungsi menghimpun dana dari pihak yang surplus dana, kemudian menyalurkan kepada pihak yang defisit dana dan menyediakan jasa keuangan lainnya berdasarkan prinsip syariah Islam. Perbankan Syariah diatur dalam UU No. 21 Tahun 2008.
Secara garis besar produk perbankan syariah dapat dibagi menjadi tiga yaitu Produk penyaluran dana (Murabahah,  salam, Istishna, Ijarah, Musyarakah, dan Mudharabah)  produk penghimpunan dana (Prinsip Wadiah dan Prinsip Mudharabah), dan produk jasa yang diberikan bank kepada nasabahnya seperti Sharf (Jual Beli Valuta Asing). Secara umum terdapat bentuk usaha bank syariah terdiri atas Bank Umum dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).
Tujuan dan Fungsi Perbankan Syariah
Perbankan Syariah dalam melakukan kegiatan usaha bersaskan pada prinsip Syariah, demokrasi ekonomi, dan prinsip kehati-hatian. Perbankan Syariah bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan keadilan, kebersamaan, dan pemerataan kesejahteraan rakyat.
Sedangkan fungsi dari perbankan syariah adalah :
1.    Bank Syariah dan UUS wajib menjalankan fungsi menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat.
2.   Bank Syariah dan UUS dapat menjalankan fungsi sosial dalam bentuk lembaga baitul mal, yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada organisasi pengelola zakat.
3.    Bank Syariah dan UUS dapat menghimpun dana sosial yang berasal dari wakaf uang dan menyalurkannya kepada pengelola wakaf (nazhir) sesuai dengan kehendak pemberi wakaf (wakif).
4.     Pelaksanaan fungsi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Struktur Perbankan Syariah
Berdasarkan Kegiatannya Bank Syariah dibedakan menjadi Bank Umum Syariah, Unit Usaha Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
·   Bank Umum Syariah Bank Umum Syariah adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
·     Unit Usaha Syariah yang selanjutnya disebut UUS, adalah unit kerja dari kantor pusat Bank Umum Konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah, atau unit kerja di kantor cabang dari suatu Bank yang berkedudukan di luar negeri yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah dan/atau unit syariah.
·    Bank Pembiayaan Syariah adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Dewan Pengawas Syariah
1.  Dewan Pengawas Syariah wajib dibentuk di Bank Syariah dan Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS maupun BPRS. Dewan Pengawas Syariah (DPS) diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham atas rekomendasi Majelis Ulama Indonesia. Dewan Pengawas Syariah bertugas memberikan nasihat dan saran kepada direksi serta mengawasi kegiatan Bank agar sesuai dengan Prinsip Syariah.
2.      Tugas dan tanggung jawab DPS secara rinci meliputi :
·       Menilai dan memastikan pemenuhan Prinsip Syariah atas pedoman operasional dan produk yang dikeluarkan Bank.
·         Mengawasi proses pengembangan produk baru Bank.
·         Meminta fatwa kepada Dewan Syariah Nasional untuk produk baru Bank yang belum ada fatwanya.
·     Melakukan review secara berkala atas pemenuhan prinsip syariah terhadap mekanisme penghimpunan dana dan penyaluran dana serta pelayanan jasa bank.
·         Meminta data dan informasi terkait dengan aspek syariah dari satuan kerja Bank dalam rangka pelaksanaan tugasnya.

BMT
Baitul Mal wa Tamwil adalah balai usaha mandiri terpandu yang isinya berintikan bayt al-mal wa altamwil dengan kegiatan mengembangkan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas kegiatan eonomi pengusaha kecil bawah dan kecil dengan antara lain mendorong kegiatan menabung dan menunjang pembiayaan kegiatan ekonominya.
Baitul maal lebih mengarah pada usaha-usaha pengumpulan dan penyaluran dana yang non profit, seperti zakat, infak dan shodaqoh. Sedangkan baitut tamwil sebagai usaha pengumpulan dan dan penyaluran dana komersial.
Tujuan BMT
Tujuan BMT adalah untuk mewujudkan kehidupan keluarga dan masyarakat di sekitar BMT yang selamat, damai, dan sejahtera.
Fungsi BMT
·       Penghimpun dan penyalur dana, dengan menyimpan uang di BMT, uang tersebut dapat ditngkatkan utilitasnya, sehingga timbul unit surplus (pihak yang memiliki dana berlebih) dan unit defisit (pihak yang kekurangan dana).
·       Pencipta dan pemberi likuiditas, dapat menciptakan alat pembayaran yang sah yang mampu memberikan kemampuan untuk memenuhi kewajiban suatu lembaga/perorangan.
·      Sumber pendapatan, BMT dapat menciptakan lapangan kerja dan memberi pendapatan kepada para pegawainya.
·     Pemberi informasi, memberi informasi kepada masyarakat mengenai risiko keuntungan dan peluang yang ada pada lembaga tersebut.
Prinsip BMT
·     Ahsan ( Mutu hasil kerja yang terbaik ), thayyiban (terindah), ahsana’amalu (memuaskan semua pihak), dan sesuai nilai - nilai salaam ( kedamaian, keselamatan dan kesejahteraan ).
·        Barakah yaitu berdaya guna, berhasil guna, adanya penguatan jaringan, transparan (keterbukaan), dan bertanggungjawab sepenuhnya kepada masyarakat.
·           Spiritual communication ( penguatan nilai ruhiyah )
·           Demokratis, partisipatif, dan inklusif.
·           Keadilan sosial dan kesetaraan gender, non diskriminatif.
·      Ramah lingkungan, peka dan bijak terhadap pengetahuan dan budaya local, serta keanekaragaman budaya.
·       Keberlanjutan memberdayakan masyarakat dengan meningkatkan kemampuan diri dan lembaga masyarakat local.

KSPPS
Sejarah dan Perkembangan KSPPS
a.   Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) sebelumnya di sebut Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) terlahir dari Baitul Maal wat Tamwil (BMT). Baitul Maal wat Tamwil merupakan suatu lembaga yang mempunyai dua istilah, yaitu baitul mal dan baitul tamwil. Baitul maal lebih mengarah pada usaha-usaha pengumpulan dan penyaluran dana yang nonprofit, seperti zakat, infak, dan sedekah.
b.   Adapun baitul tamwil sebagai usaha pengumpulan dan penyaluran dana komersial. Jadi KSPPS merupakan lembaga yang termasuk baitul tamwil. Sejalan dengan petumbuhan dan pengembangan ekonomi syariah secara masif, sekaligus dalam menyambut lahirnya Komite Nasional Keuangan Syariah sebagaimana direkomendasikan dari studi Masterplan Keuangan Syariah, pada akhir tahun 2015 Kementerian Koperasi dan UKM sebagai regulator dibidang perkoperasian, membentuk struktur dan tupoksi pada Deputi Bidang Pembiayaan yaitu Asisten Deputi yang menangani secara khusus bidang syariah yakni Asdep Pembiayaan Syariah.
c.       Ruang lingkup tugas pokok dan fungsinya meliputi :
·      Aspek literasi ekonomi, keuangan dan koperasi syariah serta menumbuhkan koperasi simpan pinjam dan pembiayaan syariah di berbagai daerah dan komunitas di selurah Indonesia.
·        Aspek pemberdayaan dan pengembangan koperasi syariah baik dari ukuran atau volume dan kualitas, baik dibidang sosial (maal) maupun bisnis (tamwil) pada koperasi.
·    Mendorong peningkatan penghimpunan dan pendayagunaan zakat, infaq, sodaqoh dan wakaf (ziswaf) untuk pemberdayaan usaha mikro dan kecil.
·       Peningkatan akses pembiayaan syariah melalui advokasi dan kerjasama antar lembaga keuangan syariah.
Pengertian
Koperasi sebagai salah satu sektor ekonomi merupakan kerjasama yang bersifat ekonomi. Koperasi berasal dari kata Co dan Operation yang mengandung arti bekerja sama untuk mencapai tujuan. Berarti koperasi adalah kumpulan orang atau badan hukum bekerja sama yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat umumnya.
Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) merupakan entitas keuangan mikro syariah yang unik dan spesifik khas Indonesia. Kiprah KSPPS dalam melaksanakan fungsi dan perannya menjalankan peran ganda yaitu sebagai lembaga bisnis (tamwil) dan disisi yang lain melakukan fungsi sosial yakni menghimpun, mengelola dan menyalurkan dana ZISWAF (Zakat, infak, Shodaqoh, dan wakaf).
Landasan Hukum KSPPS
KSPPS merupakan lembaga yang terlahir dari BMT, maka sebelum dikeluarkannya dasar hukum untuk KSPPS telah diterbitkan terlebih dahulu dasar hukum untuk BMT. Pendirian BMT di Indonesia diilhami oleh keluarnya kebijakan pemerintah berdasarkan UU No. 7/1992 tentang Perbankan dan PP No. 72 tentang Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Bagi Hasil. Ketika bank bank syariah di beberapa wilayah, BMT-BMT pun tumbuh subur mengikuti kebijakan pemerintah tersebut.Kemudian dasar hukum berdirinya KSPPS yaitu dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah telah membawa implikasi pada kewenangan Pemerintah Pusat.


Sumber gambar : upperline.id
Diolah oleh Tim forshei materi