KEBIJAKAN EKONOMI PADA MASA RASULULLAH DAN KHULAFAUR RASYIDIN

      Ilmu ekonomi islam ini telah muncul pada tahun 1970-an, tetapi pemikiran mengenai ekonomi islam telah muncul pada masa Nabi Muhammad SAW. Ekonomi islam ini muncul bersamaan dengan diturunkannya Al-Qur’an serta masa kehidupan Rasulullah pada abad 6M sampai abad 7M. Pada masa kepemimpinan Rasulullah SAW tepatnya pada periode Madinah, perekonomian islam telah terbangun walaupun konsepnya masih tebilang sangat sederhana, tetapi beliau telah mampu menujukkan bahwa prinsip-prinsip yang mendasar bagi pengelolaan ekonomi. Praktik ekonomi islam pada masa Rasulullah dan Khulafaurrasyidin serta tab’in menunjukkan adanya peranan pasar yang sangat besar. Rasulullah SAW sangat menghargai harga yang dibentuk oleh mekanisme pasar sebagai harga yang adil. Harga yang adil dapat tercipta di pasar bila adanya moralitas, kejujuran, keterbukaan dan keadilan. Pada abad ketujuh, Rasulullah pertama kali memperkenalkan konsep baru pada dibidang keuangan.
Kebijakan Ekonomi Pada Masa Rasulullah SAW :
1.      Kebijakan Moneter
Pengelolaan sistem moneter pada masa pemerintahan islam diserahkan kepada lembaga Baitul mal. Baitul mal merupakan post yang dikhususkan untuk mengelola semua pemasukan atau pengeluaran harta yang menjadi hak kaum muslimin. Pengelolaan moneter tersebut mengalokasikan dana untuk penyebaran Islam, pendidikan dan kebudayaan, pengembangan ilmu pengetahuan, pengembangan inprastruktur dan penyediaan layanan kesejahteraan sosial
2.      Kebijakan fiskal
Dalam islam, kebijakan fiskal merupakan suatu kewajiban negara dan menjadi hak rakyat. Pembelanjaan pemerintah dalam koridor negara islam berpegang pada terpenuhinya pemuasan semua kebutuhan primer tiap-tiap individu dan kebutuhan sekunder dan luks sesuai kadar kemapuannya sebagai individu yang hidup dalam masyrakat.
Kebijakan Ekonomi Pada Masa Khulafaur Rasyidin
1.      Abu Bakar As Shiddiq
Setelah wafanya Rasulullah SAW, Abu bakar As-Siddiq terpilih menjadi khalifah pertama. Beliau merupakan pemimpin agama sekaligus pemimpin negara kaum muslimin. Dalam pemerintahan Abu Bakar yang hanya berlangsung 2 tahun berjalan dengan baik dengan berhasil mengatasi banyaknya orang yang murtad, nabi palsu, dan pembangkang zakat, maka terjadila perang Riddah. (Perang Melawan Kemurtadan). Dalam menjalankan pemerintahan dan roda ekonomi masyarakat Madina Abu Bakar sangat memperhatikan keakuratan perhitungan zakat. Abu Bakar juga mengambil langkah-langkah yang strategis dan tegas untuk mengumpulkan zakat dari semua umat Islam termasuk Badui (a’rabi) yang kembali memperlihatkan tanda-tanda pembangkangan membayar zakat sepeninggal Rasulullah saw. Prinsip yang digunakan Abu Bakar dalam mendistribusikan harta baitul mal adalah prinsip kesamarataan, yakni memberikan jumlah yang sama kepada semua sahabat Rasulullah saw.
2.      Umar Bin Khattab
Umar bin Khattab merupakan pengganti dari Abu Bakar. Pemerintahan Umar bin Khattab dikenal dengan pemerintahan yang berish ditopang dengan karakteristik pribadi yang tegas dan berwibawa sehingga terbentuk kondisi masyarakat yang damai, sejahtera dan makmur. Adapun kebijakan- kebijakan ekonomi pada masa pemerintahan Umar bin Khattab yaitu : Pendirian Lembaga Baitul Mal, Kepemilikan tanah, Ushr (pajak), Sedekah dari Non- Muslim, Membuat mata uang sendiri, mengganti dinar yang berasal dari Persia yang selama ini di gunakan.
3.      Utsman Bin Affan
Usman bin Affan terpilih menjadi khalifah ketiga yang memimpin paling lama selama 12 tahun, namun tidak ada perubahan dalam masa kepemimpinanya. Beliau melanjutkan dan mengambngkan kebijakan kebijakan pada masa pemerintahan yang lalu. Khalifah Utsman bin Affan mengambil suatu langkah kebijakan tidak mengambil upah dari kantornya. Sebaliknya, ia meringankan beban pemerintah dalam hal-hal yang serius, bahkan menyimpan uangnya di bendahara negara. Adapun  kebijakan-kebijakan ekonomi pada masa pemerintahnya sebagai berikut: Mengembangkan sistem ekonomi yang telah di praktikan pada masa umar bin kahattab, Membentuk armada laut dan kepolisian diwilayah Mediterania, tidak mengambil upah dari kantornya, Mempertahankan system pemberian bantuan serta memberikan sejumlah uang kepada masyarakat yang berbeda-beda.
4.      Ali bin Abi Thalib
Ali bin Abu Thalib memerintah selama enam tahun dari 35 H hingga 40 H atau 655-660 M. Dalam pemerintahannya Ali bin Abi Thalib melakukan gebrakan dan kebijakan politik seperti penegakan hukum secara masif, memecat guberur yang melakukan korupsi pada masa Umar bi Affan,mengambil alih tanah yang sudah negara dari keluarga Umar bin Affan seperti dengan  membuka kembali lahan perkebunan yang telah diberikan kepada orang-orang kesayangan Utsman, dan mendistribusikan pendapatan pajak tahunan sesuai yang telah ditetapkan oleh Umar bin Khattab serta memfungsikan kembali Baitul Mal. Di antara kebijakan ekonomi pada masa pemerintahannya, ia menetapkan pajak terhadap para pemilik hutan sebesar 4000 dirham dan mengizinkan Ibnu Abbas, gubernur Kufah, memungut zakat terhadap sayuran segar yang akan digunakan sebagai bumbu masakan. Ada persamaan kebijakan ekonomi pada masa Ali bin Abi Thalib dengan khalifah sebelumnya. Pada masa Ali alokasi pengeluaran kurang lebih masih tetap sama sebagaimana halnya pada masa pemerintahan Khalifah Umar.
Referensi :
1.      Nurul Wahida Aprilya, Kebijakan Ekonomi Pada Masa KhulafaaurRasyidin, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (UIN Alauddin Makassar 2021)
2.      Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam, Ekonomi Islam, (Jakarta: Rajawali Press, 2012), h. 97
3.      Ibnudin, Pemikiran Ekonomi Islam Pada Masa Nabi MuhammaD, (Jurnal Pendidikan dan Studi Islam, Vol. 5, No. 1, 2019), h. 51-61
SUMBER GAMABAR : Akurat.co

4.      Adiwarman, A.K. (2010). Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, Edisi 3 cet. 4; PT. Raja
Grafindo Persada, Jakarta.