BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional)
1. Pengertian BAZNAZ
BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) adalah badan resmi dan
satu-satunya yang didirikan oleh pemerintah berdasarkan keputusan presiden RI
No. 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan meyalurkan
zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional.
BAZNAS memiliki peran pengelolaan zakat yang terdapat dalam
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011, dan dinyatakan sebagai lembaga pemerintah
nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada presiden
melalui menteri agama.
2. Fungsi BAZNAS
a. Perencanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.
b. Pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.
c. Pengendalian pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan
zakat.
d. Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan zakat.
3. Wewenang BAZNAZ
a. Menghimpun, mendistribusikan, dan mendayagunakan zakat.
b. Memberikan rekomendasi dalam pembentukan BAZNAS Provinsi, BAZNAS
Kabupaten/Kota, dan LAZ.
c. Meminta laporan pelaksanaan pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan
dan sosial keagamaan lainnya kepada BAZNAS Provinsi dan LAZ.
4. Asas-asas dalam BAZNAS
a. Syariat Islam.
b. Amanah.
c. Kemanfaatan.
d. Keadilan.
e. Kepastian hukum.
f. Terintegrasi.
g. Akuntabilitas.
5. Nilai-nilai BAZNAS
a. Visioner.
b. Jujur.
c. Sabar.
d. Amanah.
e. Keteladanan
f. Professional.
g. Entreprenurial.
h. Perbaikan berkelanjutan.
i. Tranformasional.
LAZNAS (Lembaga Amil Zakat Nasional)
1. Pengertian LAZ
Lembaga amil zakat merupakan lembaga yang dibentuk masyarakat yang
memilki tugas membantu pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.
2. Tugas dan Fungsi Lembaga Amil Zakat (LAZ)
LAZ Yang telah memenuhi persyaratan, dan kemudian
dilakukan pengukuhan pemerintah, memiliki kewajiban yang harus dilakukan oleh
LAZ, yaitu:
a. Segera melakukan kegiatan sesuai dengan program kerja yang telah
dibuat.
b. Menyusun laporan, termasuk laporan keuangan.
c. Mempublikasikan laporan keuangan yang telah diaudit melalui media
massa.
d. Menyerahkan laporan kepada pemerintah.
3. Prinsip operasional LAZ
a. Prinsip keterbukaan.
b. Prinsip Sukarela.
c. Prinsip profesionalisme.
d. Prinsip kemandirian.
e. Prinsip perpaduan.
UPZ (Unit Pengelola Zakat)
Menurut Undang-undang Nomor 23 tahun 2011 UPZ (Unit Pengelolaan
Zakat) adalah satuan organisasi yang dibentuk oleh BAZNAS untuk membantu
pengumpulan zakat. Tugas mengumpulkan zakat untuk melayani muzakki, yang berada
di desa atau kelurahan, instansi-instansi pemerintah dan swasta, baik dalam
negeri maupun luar negeri.
Lembaga Pengelola Wakaf
Pengertian Badan Wakaf Indonesia (BWI)
Badan Wakaf Indonesia (BWI) adalah lembaga negara independen yang
dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Badan ini
dibentuk dalam rangka mengembangkan dan memajukan perwakafan di Indonesia.
BWI memiliki tugas untuk membina nazhir agar aset wakaf dikelola
lebih baik dan lebih produktif sehingga bisa memberikan manfaat lebih besar
kepada masyarakat, baik dalam bentuk pelayanan sosial, pemberdayaan ekonomi,
maupun pembangunan infrastruktur publik.
Tugas dan Wewenang BWI
Berdasarkan Pasal 49 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004
tentang Wakaf, BWI mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
a.
Melakukan pembinaan terhadap nazhir
dalam me-ngelola dan mengembangkan harta benda wakaf.
b.
Melakukan pengelolaan dan
pengembangan harta benda wakaf berskala nasional dan internasional.
c.
Memberikan persetujuan dan atau
izin atas perubahan peruntukan dan status harta benda wakaf.
d.
Memberhentikan dan mengganti
nazhir.
e.
Memberikan persetujuan atas
penukaran harta benda wakaf.
f.
Memberikan saran dan pertimbangan
kepada Pemerintah dalam penyusunan kebijakan di bidang perwakafan.
Sumber:
baznas.go.id/profil
bwi.go.id/profil
Undang-undang nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan dana zakat.
Jatim.kemenag.go.id “undang-undang pengelolaan zakat”
Sumber gambar : tirto.id
Diolah oleh Tim forshei materi