Pengantar Tauhid dan Ushul Fiqh

Tauhid

Dalam bahasa arab, tauhid adalah mashdar dari kata وَحَّدَ – يُوَحِّدُ – تَوْحِيْدًا yang berarti mengesakan. Adapun menurut istilah, tauhid adalah “meyakini akan ke-esa-an Allah SWT” atau “memurnikan seluruh peribadatan hanya untuk Allah SWT”. Seorang muslim wajib beriman kepada Allah dan meyakini bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah melainkan Allah ta’ala. Tauhid terbagi menjadi tiga macam, yaitu:

  1. Tauhid Rububiyah, maknanya adalah mengesakan Allah dalam hal penciptaan, kepemilikan, dan pengurusan.
  2. Tauhid Uluhiyah, maknanya adalah mengesakan Allah dalam segala macam ibadah yang kita lakukan, artinya hanya Allah semata yang berhak disembah.
  3. Tauhid Asma wa Sifat, maksudnya adalah pengesaan Allah ‘Azza wa Jalla dengan nama-nama dan sifat-sifat yang menjadi milik-Nya.

Ushul Fiqh
Kita sering mendengar istilah fiqh dan ushul fiqh. Apakah keduanya sama atau berbeda?
Fiqh adalah Ilmu yang menerangkan hukum-hukum syara’ yang diambil dari dalil-dalilnya secara terperinci rinci. Hukum Syara’ tersebut dapat berupa hukum taklifi dan hukum wad’i. Hukum taklifi meliputi wajib, sunnah, makruh, haram, dan mubah. Sedangkan hukum wad’i meliputi sebab, syarat, mani, rukhsah dan azimah, Ash-Shihah, Al-Buthlan dan Al-Fasad.
Setelah mengetahui pemahaman tentang fiqh, maka selanjutnya timbul pertanyaan, apa itu ushul fiqh? Ushul fiqh adalah ilmu yang mempelajari kaidah-kaidah dan pembahasan-pembahasan yang dapat membawa kepada pengambilan hukum-hukum syara’ dari dalil-dalinya. Atau dapat dikatakan ushul fiqh merupakan metode yang digunakan untuk mengistimbatkan atau menggali hukum syara.
Adapun mekanisme pengambilan hukumnya harus berdasarkan sumber-sumber hukum yang telah ditetapkan para ulama. Sumber-sumber hukum islam terbagi menjadi dua, yaitu sumber hukum primer dan sumber hukum sekunder. 
Sumber hukum primer meliputi Al Qur’an dan Sunnah (tidak bertambah dan disebut sebagai syariah). Sedangkan sumber hukum sekunder yaitu berupa ijtihad, yang meliputi Ijma', Qiyas, dan sumber hukum lain seperti Istihsan, Istishab, Istidal, Al Masalih Al Mursalah, dan ‘Urf.
Sejarah perkembangan ilmu ushul ialah:

Masa Nabi Muhammad SAW
Pada masa Nabi Muhammad masih hidup, sumber hukum Islam adalah Al-Qur’an dan Hadist.

Pada Masa Sahabat
Sudah muncul adanya Ijtihad para sahabat nabi, Ijtihad dilakukan ketika masalah tidak ditemukan dalilnya dalam Al-Quran dan Hadist.

Pada Masa Tabi'in
Terjadi pada pertengahan abad ke-1 sampai abad ke-2 H. Pada masa ini semakin kompleksnya persoalan-persoalan hukum yang ketetapannya tidak di jumpai di dalam al-quran dan hadits, maka ulama melakukan ijtihat dan masa ini menjadi titik awal pertumbuhan fiqh sebagai salah satu disiplin ilmu dalam Islam.

Masa Keemasan
Terjadi pada abad ke-2 sampai pertengahan abad ke-4, dan munculnya empat mazhab yaitu Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali. Masa ini ditandai adanya penyusunan kitab fiqh dan ushul fiqh.

Qowaidul Fiqhiyah

Jika ushul fiqh merupakan metode yang digunakan untuk pengambilan hukum, maka dalam proses pengambilan hukum tersebut memerlukan dasar dasar atau kaidah-kaidah fiqh, atau yang disebut qowaidul fiqhiyah. Jadi, qowaidul fiqhiyah adalah sebuah pondasi atau dasar pengambilan suatu hukum fiqh untuk memahami suatu hukum yang masih global dan belum terkhususkan. Qowaidul fiqhiyah dibagi menjadi 5 yaitu:
  1. Segala Sesuatu Tergantung pada Niatnya (al umuuru bimaqaa sidihaa)
  2. Kemudharatan Harus Dihilangkan (addhararuyuzaalu)
  3. Adat kebiasaan Dapat Dikembangkan Menjadi Hukum (al’adaatu mukhakamah)
  4. Kesulitan Menimbulkan Kemudahan (almasyaqatu tajlibuttaisiir)
  5. Keyakinan Tidak Dapat Digugurkan Oleh Keraguan (alyaqiinu laayuzaalu bisyyak)


Sumber:
Rusyad Daniel. Buku Kecil Tauhid dalam Islam: Sebuah Pengantar Dasar Ilmu Tauhid. 2016.
Efendi Satria, M Zein. Ushul Fiqh: Edisi Pertama. Prenada Media: 2017.

Gambar : islami.co