YUK KENALI REKSA DANA SYARIAH DAN PEGADAIAN SYARIAH

REKSA DANA SYARIAH

Dilihat dari asal kosa katanya, reksa dana berasal dari dua kosa kata, yaitu reksa yang berarti jaga/pelihara dan dana yang berarti kumpulan uang. Dengan demikian, reksa dana dapat diartikan sebagai kumpulan uang yang dipelihara bersama untuk suatu kepentingan.

Menurut Undang-undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995, Pasal 1 ayat 27, reksa dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi yang mendapat izin dari Bapepam. Portofolio efek adalah kumpulan (kombinasi) sekuritas, surat berharga atau efek, atau instrumen yang dikelola.

Sedangkan reksa dana syariah mengandung pengertian sebagai reksa dana yang pengelolaan dan kebijakan investasinya mengacu pada syari’at Islam. Reksa dana Syariah mempunyai karakteristik yang berbeda dengan reksa dana konvensional, diantaranya yaitu:

1. Jenis kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan syari’at Islam, seperti: perjudian, memperdagangkan makan dan minuman yang haram, dan sejenisnya.

2. Jenis transaksinya tidak mengandung hal-hal yang dilarang, seperi: Najasy, Ba’i al-Ma’dum, Insider trading, dan lain-lain.

3. Prinsip aturan investasi hanya pada efek-efek dari perusahaan yang kegiatan usaha utamanya dan hasil usaha utamanya sesuai dengan pedoman syari’at Islam.

4. Adanya “screening” dan “cleansing

Proses Penerbitan Reksa Dana

Dimulai dengan dibuatnya kontrak antara Perusahaan Manajer Investesi (PMI) dengan Bank Kustodian. Dalam kontrak ini disebutkan bahwa PMI bertugas mengelola aset reksa dana, sedangkan Bank Kustodian bertugas dalam pengadministrasian dan penyimpanan aset reksa dana. Sementara konsultan hukum akan memberikan pendapatnya atas PMI, Bank kustodian dan kontrak yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak serta dokumen lain yang relevan.

Selanjutnya, reksa dana tersebut harus memperoleh pernyataan efektif dari Bapepam untuk melakukan penawaran umum. Dalam pernyataan efektif tersebut mencakup tentang berapa besarnya Unit Penyerta yang bisa diterbitkan. Unit penyerta kemudian diluncurkan kepada publik dalam sebuah penawaran umum, istilahnya adalah launching (peluncuran). Selanjutnya pengelolaan reksa dana tersebut akan terus menerus menjual Unit Penyerta sepanjang ada pemodal yang bersedia membeli.

Jenis-Jenis Reksa Dana Yang Diterbitkan Berdasarkan Portofolio:

1.  Reksa dana Pasar Uang

2.  Reksa dana Pendapatan Tetap

3.  Reksa dana saham

4.  Reksa dana campuran

PEGADAIAN SYARIAH

Pegadaian Syariah merupakan salah satu lembaga keuangan syariah nonbank yang memberikan solusi keuangan dengan berbagai produk andalan berbasis  gadai (rahn) dan pembiayaan. Adapun akad utama yang digunakan pada produk Pegadaian Syariah adalah akad rahn. 

Jika kita masih mempertanyakan bahwa pegadaian Syariah apakah sudah sesuai Syariah. Jawabannya adalah sudah sesuai Syariah, karena telah diatur dalam Fatwa DSN Nomor 25/DSN-MUI/III/2002 tentang rahn, dan dalam fatwa tersebut juga telah disebutkan ketentuan-ketentuan dalam menggadaikan barang sebagai jaminan utang. Oleh karena itu, semua produk sudah melalui proses persetujuan dari Dewan Syariah Nasional (DSN).

Adapun Produk Pegadaian Syariah, antara lain:

1.    Amanah, berupa pemberian pinjaman untuk pembelian kendaraan bermotor. Pinjaman mulai dari Rp 5.000.000 hingga 450.000.000 dengan jangka waktu peminjaman 12-60 bulan.

2.    Rahn, berupa pemberian pinjaman dengan barang jaminan berupa barang bergera. Besar pinjaman Rp. 50.000 sampai dengan 1 Milyar dengan jangka waktu pinjaman selama 4 bulan dan dapat diperpanjang hingga berkali-kali.

3.   Arrum BPKB, berupa pembiayaan untuk pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan jaminan BPKB Kendaraan Bermotor. Besar pinjaman mulai dari Rp. 3 juta – 400 juta dengan pilihan jangka waktu pinjaman mulai dari 12, 18, 24 hingga 36 bulan.

4.   Arrum Emas pinjaman dana tunai dengan jaminan perhiasan (emas dan berlian). Pinjaman mulai dari Rp. 1 juta – Rp. 500 juta dengan jangka waktu 12, 18, 24, dan 36 bulan.

5.   Arrum Haji, Arrum haji adalah produk berupa pembiayaan untuk mendapatkan porsi ibadah haji secara syariah dengan proses mudah, cepat dan aman.

6.   Rahn Hasan, produk rahn dengan tarif mu’nah pemeliharaan sebesar 0%, berjangka waktu (tenor) 60 ( hari.

7.   Rahn Fleksi, pinjaman dengan jaminan barang bergerak sesuai syariah, plafon pinjaman tinggi dan menggunakan biaya titip harian

8.    Rahn Bisnis, pinjaman dana tunai kepada pemilik usaha dengan jaminan emas. Pinjaman mulai dari Rp. 100.000.000 sampai lebih dari Rp. 1 Miliar Jangka waktu 4 bulan.

9.   Rahn Tasjily Tanah, pembiayaan yang diberikan kepada masyarakat berpenghasilan tetap/rutin, dengan jaminan Sertifikat tanah dan HGB dengan Plafon Pembiayaan Rp. 1.000.000 – Rp. 200.000.000

 

Sumber gambar : forshei.org

Penulis :  Tim forshei materi