Muhammad bin al Hasan
Asy-Syaibani (132-189 H/750-804 M)
Abu
Abdillah Muhammad bin al-Hasan bin Farqad al-Syaibani lahir dikota Wasit pada
tahun 132 H atau 750 M. Pemikiran belaiu mengenai ekonomi tertulis dalam kitab Al-Kafi. Asy-Syaibani mengartikan kerja
sebagai kegiatan produksi untuk menghasilkan pendapatan dengan proses yang
halal. Kegiatan kerja tersebut dapat dilakukan dengan sewa-menyewa,
perdagangan, pertanian, dan perindustrian. Kerja menjadi penggerak roda
perekonomian yang berimplikasi membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
Yahya bin Umar (213-289
H/828-902 M)
Yahya
bin Umar atau Abu Bakar Yahya bin Umar bin Yusuf Al-Kannani Al-Andalusi lahir
pada tahun 213 H/828 M. Yahya bin Umar menuangkan pemikirannya mengenai ekonomi
dalam kitabnya yang berjudul Ahkam
al-Suq. Yahya bin Umar berpendapat bahwa tidak boleh dilakukannya penetapan
harga karena adanya interaksi antara permintaan dengan penawaran. Apabila ada
kenaikan harga karena kesalahan manusia, maka pemrintah berhak untuk campur
tangan menangani hak tersebut dengan tujuan kesejahteraan rakyat. Beliau juga
berpendapat pemerintah dapat campur tangan ketika ada pedagang yang tidak
menjual barangnya dan dapat mengakibatkan kerusakan mekanisme pasar dan pedagang
melakukan banting harga hingga menimbulkan persaingan yang tidak sehat
Ahmad bin Hambal (164-241
H/780-855 M)
Ahmad
bin Hambal lahir di Baghdad pada tanggal 20 Rabiul Awal 164 H/ 780 M. karya
tulis beliau yang paling terkenal adalah kitab Al-Musnad. Ahmad bin Hambal berusaha menghilangkan tindak monopoli
para pedagang pada dagangannya. Beliau berharap jika tidak ada persaingan
pedagang tidak melakukan monopoli terhadap harga dagangannya dengan sesuka
hati. Belia juga berpendapat adanya kebebasan maksimal dalam kontrak dan perusahaan,
namun ada yang menentang pendapat tersebut. selain kedua hal tersebut
Harith bin Asad Al-Muhasibi
(165-242 H/781-859 M)
Al-Muhasibi
lahir di Basrah pada tahun 165 H/ 781 M. Beliau membahas pemikiran ekonominya dalam
karya tulisnya yang berjudul Al-Makasib.
Pemikiran ekonomi Al-Muhasibi adalah pemerolehan laba dan pendapatan harus
dengan cara yang halal atau cara yang sesuai dengan hukum Islam. Dalam
berdagang harus ikhlas dan bertujuan membantu orang lain, dan juga jujur dalam
hal apapun. Dalam bukunya beliau membicarakan tentang pemerolehan pendapatan
yang dapat dilakukan dengan media perdagangan, pertanian, perindustrian, dan
kegiatan lainnya.
Referensi
https://akurat.co/asy-syaibani-pemikir-ekonomi-islam-dua-dinasti
https://pdfcoffee.com/pemikiran-ekonomi-yahya-bin-umar-baru-bgtdocx-pdf-free.html
https://akurat.co/ahmad-bin-hanbal-penentang-monopoli-pasar
https://akurat.co/menakar-mata-pencaharian-dari-kaca-mata-al-muhasibi
Sumber gambar: medium.com
Penulis: Tim forshei materi