Asy-Syaibani, Yahya bin Umar, Ahmad bin Hambal, Al-Muhasibi

 

Muhammad bin al Hasan Asy-Syaibani (132-189 H/750-804 M)

Abu Abdillah Muhammad bin al-Hasan bin Farqad al-Syaibani lahir dikota Wasit pada tahun 132 H atau 750 M. Pemikiran belaiu mengenai ekonomi tertulis dalam kitab Al-Kafi. Asy-Syaibani mengartikan kerja sebagai kegiatan produksi untuk menghasilkan pendapatan dengan proses yang halal. Kegiatan kerja tersebut dapat dilakukan dengan sewa-menyewa, perdagangan, pertanian, dan perindustrian. Kerja menjadi penggerak roda perekonomian yang berimplikasi membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

Yahya bin Umar (213-289 H/828-902 M)

Yahya bin Umar atau Abu Bakar Yahya bin Umar bin Yusuf Al-Kannani Al-Andalusi lahir pada tahun 213 H/828 M. Yahya bin Umar menuangkan pemikirannya mengenai ekonomi dalam  kitabnya yang berjudul  Ahkam al-Suq. Yahya bin Umar berpendapat bahwa tidak boleh dilakukannya penetapan harga karena adanya interaksi antara permintaan dengan penawaran. Apabila ada kenaikan harga karena kesalahan manusia, maka pemrintah berhak untuk campur tangan menangani hak tersebut dengan tujuan kesejahteraan rakyat. Beliau juga berpendapat pemerintah dapat campur tangan ketika ada pedagang yang tidak menjual barangnya dan dapat mengakibatkan kerusakan mekanisme pasar dan pedagang melakukan banting harga hingga menimbulkan persaingan yang tidak sehat

Ahmad bin Hambal (164-241 H/780-855 M)

Ahmad bin Hambal lahir di Baghdad pada tanggal 20 Rabiul Awal 164 H/ 780 M. karya tulis beliau yang paling terkenal adalah kitab Al-Musnad. Ahmad bin Hambal berusaha menghilangkan tindak monopoli para pedagang pada dagangannya. Beliau berharap jika tidak ada persaingan pedagang tidak melakukan monopoli terhadap harga dagangannya dengan sesuka hati. Belia juga berpendapat adanya kebebasan maksimal dalam kontrak dan perusahaan, namun ada yang menentang pendapat tersebut. selain kedua hal tersebut

Harith bin Asad Al-Muhasibi (165-242 H/781-859 M)

Al-Muhasibi lahir di Basrah pada tahun 165 H/ 781 M.  Beliau membahas pemikiran ekonominya dalam karya tulisnya yang berjudul Al-Makasib. Pemikiran ekonomi Al-Muhasibi adalah pemerolehan laba dan pendapatan harus dengan cara yang halal atau cara yang sesuai dengan hukum Islam. Dalam berdagang harus ikhlas dan bertujuan membantu orang lain, dan juga jujur dalam hal apapun. Dalam bukunya beliau membicarakan tentang pemerolehan pendapatan yang dapat dilakukan dengan media perdagangan, pertanian, perindustrian, dan kegiatan lainnya.


Referensi

https://akurat.co/asy-syaibani-pemikir-ekonomi-islam-dua-dinasti

https://pdfcoffee.com/pemikiran-ekonomi-yahya-bin-umar-baru-bgtdocx-pdf-free.html

https://akurat.co/ahmad-bin-hanbal-penentang-monopoli-pasar

https://akurat.co/menakar-mata-pencaharian-dari-kaca-mata-al-muhasibi


Sumber  gambar: medium.com


Penulis: Tim forshei materi