A. Pengertian Kebijakan dalam Islam
Kebijakan fiskal atau yang disebut juga
dengan kebijakan anggaran adalah kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah
melalui instrumen kebijakan fiskal seperti pengaturan pengeluaran negara maupun
pendapatan negara yang ditujukan untuk mempengaruhi tingkat permintaan agregat
di dalam perekonomian. Kebijakan fiskal dibedakan menjadi dua yakni kebijakan
fiskal aktif dan kebijakan fiskal pasif. Kebijakan fiskal aktif adalah
kebijakan pemerintah dimana pemerintah melakukan perubahan tingkat pajak atau
program-program pengeluarannya. Sementara itu, kebijakan fiskal pasif adalah
segala sesuatu yang menurunkan marginal propensity to spend dari pendapatan
nasional, sehingga mengurangi besarnya pengganda.
Dalam Islam, kebijakan fiskal merupakan
salah satu perangkat untuk mencapai tujuan syariah yang menurut imam al-Ghazali
termasuk peningkatan kesejahteraan dengan tetap menjaga keimanan, kehidupan,
intelektualitas, kekayaan dan kepemilikan
1.
Instrumen
kebijakan fiskal islam
Perspektif ekonomi
konvesional
Adiwarman Karim
menjelaskan bahwa dalam struktur Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN antara lain:
a. Melakukan
bisnis pemerintah dapat melakukan bisnis seperti perusahaan lainnya, misalnya dengan
mendirikan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
b. Pajak
penghimpunan dana yang umum dilakukan adalah dengan cara menarik pajak dari
masyarakat. Pajak dikenakan dalam berbagai bentuk seperti pajak pendapatan,
pajak penjualan, pajak bumi dan bangunan, dan lain-lain
c. Meminjam
uang pemerintah dapat meminjam uang dari masyarakat atau sumber-sumber yang
lainnya dengan syarat harus dikembalikan di kemudian harinya.
Kebijakan fiskal di dalam Islam meliputi :
a. ZISWAF
Zakat sebagai salah satu pendapatan negara Islam yang digunakan sebagai pemerataan, walaupun hasil zakat tergolong kecil dibandingkan dengan pajak, tetapi zakat cukup membantu dalam perekonomian karena akan membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Infaq menjadi salah satu pendapatan negara sebagai suatu pemerataan terhadap distribusi pendapatan, namun infaq bukanlah sebuah kewajiban, namunmerupakan sebuah anjuran, sementara itu, sedekah adalah salah satu komponen penting dalam metode penanggulangan kesejahteraan rakyat, Wakaf adalah suatu distribusi kekayaan kepada suatu instansi atau lembaga untuk keperluan bersama dan tidak dimiliki secara pribadi. Selain untuk tujuan distribusi, maka analisis kebijakan fiskal dalam sistem ekonomi pasar dilakukan untuk melihat bagaimana dampak dari zakat terhadap kegiatan alokasi sumber daya ekonomi dan stabilitas kegiatan ekonomi.
b. Ghanīmah
Ghanīmah adalah harta hasil rampasan perang yang berasal dari hasil memerangi orang kafir atau yang memusuhi Islam. secara khusus, distribusi ghaimah sudah diatur dalam QS : Al- Anfāl :
وَاعْلَمُوا
أَنَّمَا غَنِمْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَأَنَّ لِلَّهِ خُمُسَهُ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي
الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ إِنْ كُنْتُمْ
آمَنْتُمْ بِاللَّهِ وَمَا أَنْزَلْنَا عَلَىٰ عَبْدِنَا يَوْمَ الْفُرْقَانِ
يَوْمَ الْتَقَى الْجَمْعَانِ ۗ وَاللَّهُ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ
Artinya:
Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang
dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, Maka Sesungguhnya seperlima untuk
Allah, rasul, Kerabat rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnussabil,
jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa yang Kami turunkan kepada hamba
Kami (Muhammad) di hari Furqaan Yaitu di hari bertemunya dua pasukan. dan Allah
Maha Kuasa atas segala sesuatu.
c. Jizyah
Jizyah adalah pajak perlindungan dari negara muslim
terhadap warganya yang non muslim yang mampu. Perlindungan yang dimaksud baik
dalam maupun gangguan-gangguan dari pihak luar
d. Kharraj
Kharâj merupakan pajak khusus yang diberlakukan
negara atas tanah-tanah yang produktif yang dimiliki rakyat. Pada era awal
Islam, kharâj sebagai pajak tanah dipungut dari non-Muslim ketika Khaybar
ditakkan
e. ‘Ushur
‘Ushur merupakan pajak khusus yang dikenakan atas barang niaga yang masuk ke Negara Islam (impor). Menurut Umar bin Khattab, ketentuan ini berlaku sepanjang ekspor Negara Islam kepada Negara yang sama juga dikenakan pajak ini. Di indonesia, istilah ini lebih dikenal dengan cukai.
f. Pendapatan
lain Pendapatan lain dapat berupa kaffarat (denda) atau juga orang yang
meninggal yang tidak mempunyai pewaris.
Pengeluaran Negara Secara Umum
Pengeluaran negara di dalam islam dibagi menjadi :
Belanja kebutuhan operasional pemerintah yang rutin, Belanja umum yang dapat
dilakukan pemerintah apabila sumber dananya tersedia, Belanja umum yang berkaitan dengan proyek
yang disepakati oleh masyarakat beserta pendanaannya. Seperti pembangunan
jalan, jembatan, lembaga pendidikan dan lain sebagainya.
2.
Utang
Negara
Ketika terjadi defisit anggaran maka akan berusaha
untuk memenuhi defisit atau kekurangan tersebut. Untuk menutupi kekurangan
tersebut.
a.
Sukuk
: berdasarkan Fatwa Dewan Syariah (DSN)
Nomor 32/DSN-MUI/IX/2002 yang dimaksud
dengan obligasi syariah adalah sebuah surat berharga jangka panjang berdasarkan
prinsip syariah yang dikeluarkan oleh emiten kepada pemegang obligasi syariah
yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi
syariah berupa bagi hasil/margin/fee, serta membayar kembali dana obligasi pada
saat jatuh tempo.
b. Pinjaman dalam negeri :
Pinjaman dalam negeri bisa berasal dari
pinjaman kepada bank sentral maupun bank bank lain didalam negeri.
c.
Pinjaman
luar negeri : Pinjaman luar negeri bisa
berasal dari pinjaman kepada bank dunia mapun negara negara lain yang bersedia
memberi piutang.
B.
Struktur APBN Rasulullah dan Khulafaurrasyidin
Tabel Penerimaan Pendapatan Negara.
No |
Sumber penerimaan |
Tahun mulai dikumpulkan |
1 |
Zakat Wakaf |
Diperintahkan
tahun 2H dan diwajibkan tahun 9H Tahun
4H, melalui penaklukan bani nadhir |
2 |
Jizyah Kharaj Ushur
|
Setelah
tahun 7 H Setelah
tahun 7 H Setelah
tahun 7 H |
3 |
Nawa’ib |
|
4 |
Pinjaman
|
|
5 |
wakaf |
Tahun
4 H, melalui penaklukan Bani Nadhir |
6 |
Fa’i |
Tahun
7 H atau 8 H |
7 |
Khums Anwal
fadla kaffarah |
Tahun
2 H, setelah perang Badar |
Referensi: Imam Turmudi, Kajian Kebijakan Fiskal dan Kebijakan Moneter dalam Islam, (STAI An-Nawawi Purworejo ), 2019
Sumber gambar: mastahbisnis.com
Penulis: Tim forshei materi