ISTILAH DALAM MUAMALAH YG DILARANG




1. Riba

Riba adalah tambahan yang disyaratkan dalam transaksi pinjam-meminjam atau

pertukaran barang ribawi tanpa alasan yang dibenarkan syariat. Tambahan ini bersifat

merugikan salah satu pihak karena menguntungkan pemberi pinjaman tanpa usaha atau risiko.

Riba dilarang karena bertentangan dengan prinsip keadilan dan menimbulkan eksploitasi.


2. Gharar

Gharar merupakan ketidakjelasan yang signifikan dalam akad, seperti ketidakjelasan

kuantitas, kualitas, harga, atau waktu penyerahan. Transaksi yang memiliki gharar dapat menyebabkan salah satu pihak tertipu atau dirugikan karena tidak mengetahui apa yang benar-benar dibeli atau dijual.


3. Maysir

Maysir adalah aktivitas yang mengandung unsur perjudian, yaitu perolehan keuntungan

dengan cara untung-untungan dan bukan melalui usaha yang sah. Maysir dilarang karena

menimbulkan ketidakadilan, permusuhan, dan membuat harta berpindah tangan tanpa sebab

yang benar.


4. Syubhat

Syubhat adalah segala sesuatu yang status hukumnya tidak jelas apakah halal atau

haram. Transaksi syubhat dihindari dalam Islam karena berpotensi mendekatkan pelakunya

kepada hal-hal yang haram. Ketidakjelasan ini sering terjadi karena informasi atau objek akad

yang tidak benar-benar diketahui.


5. Batil

Akad batil adalah transaksi yang tidak memiliki nilai kemanfaatan, tidak memenuhi

rukun dan syarat akad, atau bertentangan secara langsung dengan prinsip-prinsip syariat. Akad

seperti ini tidak dianggap sah dan harta yang diperoleh melalui cara batil harus dikembalikan.


6. Tadlis

Tadlis adalah segala bentuk penipuan dalam transaksi, baik dengan menyembunyikan

cacat, memberikan informasi palsu, atau memalsukan kondisi barang. Tadlis bertentangan

dengan prinsip transparansi dan kejujuran yang menjadi landasan muamalah.


7. Tadlis al-‘Ayb

Ini merupakan bentuk penipuan berupa menyembunyikan cacat barang dari pembeli.

Penjual menyamarkan kerusakan agar barang tampak lebih bagus sehingga pembeli tidak

mengetahui kondisi sebenarnya.


8. Tadlis al-Qimah

Merupakan penipuan dalam aspek harga, seperti pura-pura menaikkan penawaran atau

memanipulasi harga pasar agar pembeli menyangka harga tersebut wajar. Tindakan ini

menyebabkan pembeli tertipu dan merusak integritas pasar.


9. Tadlis al-Washf

Penipuan dalam deskripsi barang, misalnya memberikan keterangan kualitas yang tidak

sesuai kenyataan. Hal ini dilarang karena membuat pembeli salah persepsi terhadap objek akad.


10. Ghabn

Ghabn terjadi ketika harga yang ditawarkan sangat jauh dari harga pasar sehingga

merugikan salah satu pihak. Biasanya ini memanfaatkan ketidaktahuan pembeli atau penjual.

Islam melarang ghabn agar transaksi tetap adil dan transparan.


11. Ikrah

Ikrah adalah paksaan dalam akad yang menyebabkan hilangnya kerelaan salah satu

pihak. Akad yang dilakukan di bawah tekanan tidak dianggap sah karena Islam mensyaratkan

kerelaan penuh dalam bermuamalah.


12. Risywah

Risywah adalah praktik suap menyuap, baik untuk memenangkan tender, memutuskan

perkara, atau memperoleh hak yang bukan miliknya. Suap merusak keadilan, memutarbalikkan

keputusan, dan sangat dilarang dalam muamalah Islam.


13. Ihtikar

Ihtikar adalah tindakan menimbun barang kebutuhan pokok untuk menciptakan

kelangkaan sehingga harga naik. Pelaku kemudian menjual barangnya dengan harga yang lebih tinggi demi keuntungan besar. Tindakan ini merugikan masyarakat dan mengacaukan

mekanisme pasar.


14. Ihtinaz

Ihtinaz adalah menimbun emas dan perak dengan tujuan menahan peredarannya.

Perbuatan ini dilarang karena dapat menghambat perputaran ekonomi dan menyebabkan

kesenjangan harta di masyarakat.


15. Tas’ir

Tas’ir adalah pemaksaan harga oleh pihak penguasa atau penjual kepada masyarakat

tanpa alasan yang dibenarkan. Larangan muncul apabila penetapan harga itu merugikan salah

satu pihak dan mematikan kebebasan pasar, kecuali dalam keadaan darurat.


16. Najasy

Najasy adalah rekayasa harga dengan melakukan penawaran palsu untuk menaikkan

nilai barang agar pembeli tertipu. Orang yang melakukan najasy sebenarnya tidak berniat

membeli, hanya untuk memancing pembeli lain menaikkan harga.


17. Tallaqqi al-Rukban

Tallaqqi al-rukban adalah praktik mencegat penjual, petani, atau kafilah sebelum

mereka masuk pasar dan membeli barang mereka dengan harga yang lebih murah karena

mereka belum mengetahui harga pasar. Praktik ini dilarang karena memanfaatkan

ketidaktahuan penjual desa.


18. Bai’ Ahlul Hadar

Bai’ ahlul hadar adalah praktik penduduk kota menghadang barang dagangan penduduk

desa, kemudian membelinya dan menjual kembali dengan keuntungan penuh tanpa

membagikan keuntungan kepada penjual asli. Perbuatan ini dilarang karena mengandung unsur

penguasaan pasar dan ketidakadilan.


19. Menjual Barang yang Tidak Dimiliki (Bay’ Ma’dum)

Menjual barang yang belum dimiliki, dikuasai, atau belum ada.


20. Bay’ Fudhuli

Bay’ fudhuli adalah menjual barang milik orang lain tanpa izin pemilik. Akad ini tidak

sah kecuali ada persetujuan dari pemilik setelah akad dilakukan.


21. Bai’ Aiataini fil Bai’ah

Ini adalah akad dua harga dalam satu transaksi, seperti menjual barang dengan dua

pilihan harga namun tidak disepakati harga yang pasti. Ketidakjelasan ini menyebabkan akad

menjadi bermasalah.


22. Bai’ Mu’allaq

Bai’ mu’allaq adalah jual beli yang digantungkan pada syarat tertentu, seperti “saya beli

jika…”. Akad seperti ini tidak sah karena efek hukum akad tidak langsung berlaku.


23. Bai’ Mulamasah

Bai’ mulamasah adalah akad jual beli yang sah hanya dengan menyentuh barang, tanpa

melihat atau mengetahui kualitasnya. Karena ketidakjelasan besar tentang objek.


24. Bai’ Munabadzah

Bai’ munabadzah adalah transaksi yang selesai hanya dengan melempar barang kepada

pembeli. Praktik ini dilarang karena objek akad belum jelas kualitasnya.


25. Bai’ Hashah

Bai’ hashah adalah jual beli yang ditentukan dengan lemparan batu, yaitu barang yang

terkena lemparan menjadi barang yang dibeli. Unsur acaknya membuat akad ini tidak sah.


26. Bai’ Hablul Hablah

Ini adalah jual beli hewan beserta anak hewannya yang masih dalam kandungan,

bahkan dalam beberapa riwayat mencakup cucu dari calon janin. Karena ketidakpastian sangat

tinggi, akad ini termasuk gharar berat.


27. Bai’ Madhamin

Jual beli sperma hewan yang masih berada di dalam tubuh hewan jantan, seperti sperma

unta. Karena tidak terlihat dan tidak dapat dipastikan kualitasnya, akad ini tidak diperbolehkan.


28. Bai’ Malaqih

Menjual janin hewan yang masih berada di dalam kandungan. Larangan ini muncul karena

objeknya belum pasti hidup atau mati, sehingga mengandung gharar.


29. Bai’ Muzabanah

Menukar buah segar di pohon dengan buah kering yang ditakar tidak jelas.

Ketidakjelasan takaran dan kualitas membuat akad ini dilarang.


30. Bai’ Muhaqolah

Menjual biji-bijian di ladang dengan biji-bijian sejenis tanpa kepastian takarannya.

Karena ketidakpastian besar, akad ini dianggap gharar.


31. Bai’ Juzaf

Menjual barang secara borongan tanpa mengetahui takaran atau jumlah pasti. Akad

seperti ini dikhawatirkan merugikan salah satu pihak karena ketidakjelasan jumlah barang yang

diterima.


32. Bai’ Dharbah al-Ghawwash

Menjual barang temuan di laut seperti mutiara atau hasil selaman tanpa mengetahui

hasil yang sebenarnya. Karena masih bersifat spekulatif, akad ini termasuk gharar.


33. Bay’ al-Habal al-Habalah

Jual beli ini adalah versi yang lebih berat dari jual beli janin, yaitu menjual anak dari

anak hewan yang belum lahir. Objek akad sama sekali belum wujud sehingga sangat

mengandung gharar dan dilarang.


34. Tallaqqi al-Buyuu’ (variasi dari intercept)

Ini adalah varian dari intercept pasar, yaitu mencegat pedagang sebelum masuk pasar

untuk membeli barangnya dan mengatur harga. Perbuatan ini merugikan penjual dan

mengganggu stabilitas