A. Ibnu Khaldun Dan Ibnu Hazm
Ibnu Khaldun atau yang bernama lengkap Abd al-Rahman bin Muhammad bin Khaldun
al-Hadrawi (732-808 H/1332-1406 M) adalah seorang sejarahwan muslim dari Tunisia. Ibnu Khaldun menuangkan pemikiran ekonominya dalam salah satu karyanya yang berjudul "Muqaddimah". Dalam bukunya Al- Muqaddimah, menurutnya konsep uang adalah bahwa uang merupakan apa yang digunakan manusia sebagai standar ukuran nilai harga, media transaksi pertukaran dan media simpanan. Ibnu Khaldun menjelaskan emas dan perak adalah acuan nilai dari uang artinya bahwa uang tidak harus terbuat dari emas dan perak, tetapi penerbitan uang harus sesuai dengan nilai harta (cadangan) yang dimiliki oleh pemerintah. Uang tidak perlu mengandung emas dan perak tetapi emas dan perak hanya sebagai standar nilai uang sehingga dengan pernyataan tersebut, pemerintah wajib menjaga nilai uang yang dicetak.
Sementara Ibnu Hazm (994H / 1064M) merupakan salah satu ulama yang hidup pada masa dinasti Bani Umayyah di Andalusia, Spanyol. Di antara hal substansial yang dihasilkan Ibnu Hazm dari keilmuan dan pemikirannya juga mencakup kajian tentang ekonomi.
Pemikiran ekonomi islam Ibnu Hazm adalah sebagai berikut :
1. Ibnu Hazm menyebutkan empat kebutuhan pokok yang memenuhi standar kehidupan manusia, yaitu makanan, minuman, pakaian dan perlindungan (rumah). Makanan dan minuman harus dapat memenuhi kesehatan dan energi. Pakaian harus dapat menutupi aurat dan melindungi seseorang dari udara panas dan dingin serta hujan. Rumah harus dapat melindungi seseorang dari berbagai cuaca dan juga memberikan tingkat kehidupan pribadi layak.
2. Urgensi Zakat
Menurutnya Ibnu bahwa kewajiban zakat tidak akan hilang. Seseorang yang harus mengeluarkan zakat dan yang belum mengeluarkannya selama hidupnya harus dipenuhimkewajibannya itu dari hartanya. Sebab tidak mengeluarkan zakat berarti punya hutang terhadap Allah. Hal ini berbeda dengan pengeluaran pajak dalam pandangan konvensional yang jika tidak dibayarkan berarti kredit macet (tidak ada pemasukan) bagi Negara dalam periode tertentu.
3. Persoalan Pajak
Ibnu Hazm sangan menekankan faktor keadilan pada system pajak. Dalam hal ini, menurutnya, sikap kasar dan eksploitatif dalam pengumpulan pajak juga tidak boleh melampaui batas ketentuan syariah. Hilangnya peran pembayar zakat juga berarti hilangnya eksistensi suatu Negara. Hal ini mungkin terjadi karena hilangnya hasrat orang untuk membayar pajak, sehingga mengurangi dukungan publik untuk tegaknya kekuasaan pemerintah. Menurutnya pendapatan pajak potensial mungkin muncul akibat terjadinya penyimpangan dan kecerobohan para petugas pajak
4. Sewa tanah dan pemerataan kesempatan
Menurut beliau; “menyewakan tanah sama sekali tidak diperbolehkan. Pandangan tersebut didasari pemahaman zahiriahnya terhadap nash-nash berikut: dari Rafi’ bin Khudaij r.a ia berkata: “Rasulullah melarang penyewaan tanah” (HR. Bukhari). Dengan pernyataan tersebut, Ibnu Hazm memberikan tiga alternative penggunaan tanah, yaitu pertama, tanah tersebut dikerjakan atau digarap oleh pemiliknya sendiri. Kedua, si pemilik mengizinkan orang lain menggarap tanah tanpa meminta sewa. Ketiga, si pemilik memberikan kesempatan orang lain untuk menggarapnya dengan bibit, alat, atau tenaga kerja yang berasal dari dirinya, kemudian si pemilik memperoleh bagian dari hasilnya dengan persentase tertentu sesuai kesepakatan.
Nizam Al- Mulk dan Al- syatibi Dilihat dari tahun kelahiran dan wafatnya, Nizam al-Mulk al-Tusi hidup semasa Daulah Abbasiyah ia dilahirkan pada tahun 408 H/ 1018 M disebuah kota kecil Radhkan atau Nuqan yang terletak di pedalaman Tus, sekitar 50 mil ke utara Mashhad di Persia. Pemikiran ekonomi beliau adalah sebagai berikut
1. Prinsip maslahah dalam administrasi
Nizam al-Mulk telah menggunakan prinsip maslahah dalam mengambil keputusan. Selanjutnya dari perspektif ilmu administrasi Nizam Al Mulk menuliskan kewajiban bagi Khalifah untuk melakukan pertemuan terbuka dengan masyarakat agar masyarakat dapat menyampaikan keluhan-keluhan yang dimilikinya terhadap birokrasi pemerintahan Kekhalifahan Islam baik yang ada di pusat maupun di daerah Fungsi sistem ini yakni untuk melindungi hak-hak warga yang di rampas oleh tindakan dari aparatur pemerintahan
2. Pemuas kebutuhan pokok dan stabilitas nasional
Menurut Nizam al-Mulk al-Tusi dalam struktur Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) terdapat beberapa cara yang digunakan untuk menghimpun dana guna menjalankan pemerintahan. Pemerintah dapat melakukan bisnis sebagai perusahaan lainnya, misalnya dengan mendirikan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
3. Kesempatan kerja dan keamanan nasional
Optimalisasi kesempatan kerja buruh tidak terbatas pada pertimbangan variable ekonomi saja. Variable non-ekonomi juga penting bahkan lebih. Karena itu kebijakan dan upaya harus dilihat sebagai pertimbangan dalam suatu kerangka kerja yang komperhensif, salah satunya adalah keamanan nasional.
Adapun Al syaitibi dilahirkan di Granada pada tahun 730H dan meninggal pada hari Selasa tanggal 8 Sya'ban tahun 790H atau 1388 M. tempat kelahiran ayahnya di Sativa (Syathibah=arab), sebuah daerah di sebelah timur Andalusia, Al-Syatibi mempunyai pemikiran sendiri mengenai ekonomi Islam dan mempunyai konsep sendiri tentang ekonomi Islam. Menurutnya dalam ekonomi Islam itu terdapat maqashid syariah yang terdiri dari dharuriyat, hajjiyat dan tahsiniyat.
B. Nasiruddin Tusi
Muhammad bin Muhammad bin al-Hasan at-Thūsī (24 Februari 1201 – 26 Juni 1274), lebih dikenal sebagai (Nashiruddin ath-Thusi atau hanya Tusi /ˈtuːsi/ di Barat), pemikiran ekonomi Beliau sebagai political economy, Secara singkat, Nashiruddin sangat menekankan pentingnya tabungan dan mengutuk konsumsi yang berlebihan (pemborosan) serta pengeluaran-pengeluaran untuk aset-aset yang tidak produktif.
Referensi :
1. Rahmi, A. (2018). Pandangan Ibnu Khaldun Terhadap Nilai Uang dalam Sektor
Moneter. Al-Maslahah, 14 (2), 257-276.
2. Febri Kusuma, pemikiran ekonomi islam ibn hazm, 2021
3. R Dhia'Athifa, pemikiran ekonomi islam nizam al mulk, 2018
https://ejournal.stebisigm.ac.id › isbank › article › vi
https://akurat.co
sumber gambar : WWW.islamichistorycaltraevel.com