LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH (Macam-macam Lembaga Keuangan)





Keuangan syariah merupakan suatu sistem keuangan yang beroperasi sesuai dengan

hukum dan prinsip-prinsip syariah. Berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2008 dan POJK Nomor

10 Tahun 2019, terdapat enam prinsip utama dalam keuangan syariah, yaitu: keadilan (‘adl),

keseimbangan (tawazun), kemaslahatan (maslahah), universalisme (alamiyah), kehalalan

(halal), dan pengelolaan harta (al-amwal).

Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dibagi menjadi dua kategori utama, yaitu:


1. Lembaga Keuangan Bank (LKB)


   Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam

bentuk simpanan dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit

atau bentuk lainnya guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sebagaimana diatur

dalam UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Fungsi utama bank sebagai

lembaga kepercayaan, penyedia layanan, agen pembangunan negara, serta lembaga

intermediasi.

Jenis-jenis Lembaga Keuangan Bank Syariah meliputi:


Bank Umum Syariah (BUS), yaitu bank yang menjalankan kegiatan usaha

berdasarkan prinsip syariah dan menyediakan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Pada

Juni 2025, terdapat 14 Bank Umum Syariah, contohnya PT Bank Aceh Syariah, PT

BPD Riau Kepri Syariah, PT Bank Muamalat Indonesia, dan PT Bank Syariah

Indonesia, dll.


Unit Usaha Syariah (UUS), yaitu unit kerja di kantor pusat bank umum konvensional

yang berfungsi sebagai kantor induk bagi kantor cabang syariah atau unit syariah. Pada

Juni 2025, terdapat 19 Unit Usaha Syariah, contohnya PT Bank Danamon Indonesia,

PT Maybank Indonesia, PT Bank CIMB Niaga, PT BPD DKI, PT BPD Jawa Tengah,

PT BPD Nagari, dll.


Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS), yaitu bank syariah yang beroperasi

berdasarkan prinsip syariah namun tidak menyediakan jasa dalam lalu lintas

pembayaran. BPRS fokus melayani masyarakat terutama pada segmen mikro dan kecil.

Jumlah BPRS pada Juni 2025, terdapat 173 BPRS, contoh BPRS antara lain BPRS

Amanah Ummah dan BPRS Sukowati Sragen.


2. Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)


Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah badan usaha di bidang keuangan yang

menghimpun dan menyalurkan dana dari masyarakat, namun bukan dalam bentuk

tabungan, giro, maupun deposito.

Jenis-jenis Lembaga Keuangan Bukan Bank meliputi:


Pengadaian Syariah: Tempat untuk meminjam uang dengan menitipkan barang, tanpa

bunga, dan mengikuti aturan syariah.

Asuransi Syariah: Perlindungan risiko berbasis tolong-menolong (tabarru'), di mana

peserta saling membantu melalui dana bersama yang dikelola sesuai ketentuan syariah.

Pasar Modal Syariah: Kegiatan jual beli efek/instrumen keuangan (seperti saham,

sukuk, reksa dana) yang hanya menggunakan instrumen halal dan mengikuti aturan

syariah.

Perusahaan Pembiayaan Syariah: Perusahaan pembiayaan yang seluruh kegiatan

usahanya melakukan pembiayaan syariah.

Perusahaan Modal Ventura Syariah: Badan usaha yang seluruh kegiatan usahanya

melakukan kegiatan usahanya pada modal ventura syariah.

Dana Pensiun Syariah: Badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang

menjanjikan manfaat pension yang seluruh kegiatannya diselenggarankan berdasarkan

prinsip syariah.


Dengan demikian, Lembaga Keuangan Syariah terdiri dari berbagai entitas yang beroperasi

sesuai dengan prinsip-prinsip syariah untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan dan layanan

keuangan masyarakat secara adil dan seimbang.


Referensi:

https://www.ojk.go.id/waspada-

investasi/id/regulasi/Documents/UU_No_21_Tahun_2008_Perbankan_Syariah.pdf?utm

_source


https://ojk.go.id/id/regulasi/Documents/Pages/Penyelenggaraan-Usaha-Perusahaan-

Pembiayaan-Syariah-dan-Unit-Usaha-Syariah-Perusahaan-Pembiayaan/pojk%2010-

2019.pdf