Keuangan syariah merupakan suatu sistem keuangan yang beroperasi sesuai dengan
hukum dan prinsip-prinsip syariah. Berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2008 dan POJK Nomor
10 Tahun 2019, terdapat enam prinsip utama dalam keuangan syariah, yaitu: keadilan (‘adl),
keseimbangan (tawazun), kemaslahatan (maslahah), universalisme (alamiyah), kehalalan
(halal), dan pengelolaan harta (al-amwal).
Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dibagi menjadi dua kategori utama, yaitu:
1. Lembaga Keuangan Bank (LKB)
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam
bentuk simpanan dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit
atau bentuk lainnya guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sebagaimana diatur
dalam UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Fungsi utama bank sebagai
lembaga kepercayaan, penyedia layanan, agen pembangunan negara, serta lembaga
intermediasi.
Jenis-jenis Lembaga Keuangan Bank Syariah meliputi:
• Bank Umum Syariah (BUS), yaitu bank yang menjalankan kegiatan usaha
berdasarkan prinsip syariah dan menyediakan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Pada
Juni 2025, terdapat 14 Bank Umum Syariah, contohnya PT Bank Aceh Syariah, PT
BPD Riau Kepri Syariah, PT Bank Muamalat Indonesia, dan PT Bank Syariah
Indonesia, dll.
• Unit Usaha Syariah (UUS), yaitu unit kerja di kantor pusat bank umum konvensional
yang berfungsi sebagai kantor induk bagi kantor cabang syariah atau unit syariah. Pada
Juni 2025, terdapat 19 Unit Usaha Syariah, contohnya PT Bank Danamon Indonesia,
PT Maybank Indonesia, PT Bank CIMB Niaga, PT BPD DKI, PT BPD Jawa Tengah,
PT BPD Nagari, dll.
• Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS), yaitu bank syariah yang beroperasi
berdasarkan prinsip syariah namun tidak menyediakan jasa dalam lalu lintas
pembayaran. BPRS fokus melayani masyarakat terutama pada segmen mikro dan kecil.
Jumlah BPRS pada Juni 2025, terdapat 173 BPRS, contoh BPRS antara lain BPRS
Amanah Ummah dan BPRS Sukowati Sragen.
2. Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)
Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah badan usaha di bidang keuangan yang
menghimpun dan menyalurkan dana dari masyarakat, namun bukan dalam bentuk
tabungan, giro, maupun deposito.
Jenis-jenis Lembaga Keuangan Bukan Bank meliputi:
• Pengadaian Syariah: Tempat untuk meminjam uang dengan menitipkan barang, tanpa
bunga, dan mengikuti aturan syariah.
• Asuransi Syariah: Perlindungan risiko berbasis tolong-menolong (tabarru'), di mana
peserta saling membantu melalui dana bersama yang dikelola sesuai ketentuan syariah.
• Pasar Modal Syariah: Kegiatan jual beli efek/instrumen keuangan (seperti saham,
sukuk, reksa dana) yang hanya menggunakan instrumen halal dan mengikuti aturan
syariah.
• Perusahaan Pembiayaan Syariah: Perusahaan pembiayaan yang seluruh kegiatan
usahanya melakukan pembiayaan syariah.
• Perusahaan Modal Ventura Syariah: Badan usaha yang seluruh kegiatan usahanya
melakukan kegiatan usahanya pada modal ventura syariah.
• Dana Pensiun Syariah: Badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang
menjanjikan manfaat pension yang seluruh kegiatannya diselenggarankan berdasarkan
prinsip syariah.
Dengan demikian, Lembaga Keuangan Syariah terdiri dari berbagai entitas yang beroperasi
sesuai dengan prinsip-prinsip syariah untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan dan layanan
keuangan masyarakat secara adil dan seimbang.
Referensi:
https://www.ojk.go.id/waspada-
investasi/id/regulasi/Documents/UU_No_21_Tahun_2008_Perbankan_Syariah.pdf?utm
_source
https://ojk.go.id/id/regulasi/Documents/Pages/Penyelenggaraan-Usaha-Perusahaan-
Pembiayaan-Syariah-dan-Unit-Usaha-Syariah-Perusahaan-Pembiayaan/pojk%2010-
2019.pdf

