Jual beli termasuk ke
dalam aspek madiah dalam ruang lingkup fiqh muamalah, yaitu yang berkaitan
dengan halal haramnya suatu benda yang diperjualbelikan. Jual beli (ba;i)
adalah tukar menukar harta benda atau sesuatu yang diinginkan dengan sesuatu
yang sepadan melalui cara tertentu yang bermanfaat. Hukum dasar jual beli terdapat
pada Al-Qur’an surah Al-baqarah 275 yang artinya “….Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”. Selain itu jual beli juga harus
mengandung prinsip saling ridha An-nisa:29, barang yang dijual harus halal dan
toyyib Al-Baqarah:168, tidak boleh mengandung jual beli yang diharamkan MAGHRIB
seperti Maysir, Gharar, Taghrir dan Riba. Jual beli yang diperbolehkan dalam
islam terdiri dari beberapa akad, diantaranya Murobahah, Salam, Istisna;,
Ijarah, Jualah, dan Sharf
Murobahah
Berdasarkan
Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) No. 04/DSN-MUI/IVI/2000 tentang Murobahah. Murobahah adalah menjual
suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli
membelinya dengan harga lebih sebagai laba. Dasar hukum Murobahah
terdapat pada Al-Qur’an surah: Al-Maidah 1, Al-Baqarah 275, Al-Baqarah 280,
An-Nisa 29, hadits dan kaidah fiqh. Rukun Murobahah
penjual, pembeli, barang, sighat.
Salam
Berdasarkan
Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) No. 05/DSN-MUI/IVI/2000 tentang jual beli
salam. Salam adalah jual beli barang dengan cara pemesanan dan pembayaran
terlebih dahulu dengan syarat-syarat tertentu. Dasar hukum Salam terdapat pada
Al-Qur’an surah: Al-Maidah 1, Al-Baqarah 282, hadits dan kaidah fiqh.
Istisna
Berdasarkan
Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) No. 06/DSN-MUI/IVI/2000 tentang jual beli
istisna’. Istisna’ adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan
barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara
pemesan dan penjual. Dasar hukum Istisna’ terdapat pada hadits dan kaidah fiqh.
Rukun Istisna’ terdiri mustasni’ (pemesan), shani’ (penjual),
sighat, barang.
Ijarah
Berdasarkan
Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) No. 09/DSN-MUI/IVI/2000 tentang pembiayaan
ijarah. Ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang dalam
waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah), tanpa diikuti dengan pemindahan
kepemilikan barang itu sendiri. Dasar hukum Ijarah terdapat pada Al-Qur’an
surah: Al-Zukhruf 32, Al-Baqarah 233, Al-Qashash 26, hadits dan kaidah fiqh.
Rukun Ijarah terdiri pemberi sewa, penyewa, objek sewa, sighat.
Jualah
Berdasarkan
Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) No. 62/DSN-MUI/XII/2007 tentang Ju’alah.
Ju’alah adalah janji atau komitmen untuk memberikan imbalannya (reward/’iwadh/ju’l)
bergantung pada pencapaian hasil (natijah) yang telah ditentukan. Dasar
hukum Ju’alah terdapat pada Al-Qur’an surah: Al-Maidah 1, Al-Baqarah 275,
An-Nisa 58, An-Nisa 29, Al-Maidah 2, Yusuf 72, hadits dan kaidah fiqh. Rukun
Ju’alah terdiri ja’il (yang berjanji), maj’ul lah (yang
melaksanakan), maj’ul ‘alaih (objek), natijah (hasil pekerjaan),
reward/’iwadh/ju’l (imbalan).
Sharf
Berdasarkan
Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) No. 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli
Mata Uang (Sharf). Sharf yaitu kegiatan memenuhi berbagai
keperluan, diperlukan transaksi jual
beli mata uang (Sharf), bai kantar mata uang sejenis maupun antar uang
berlainan jenis. Dasar hukum Sharf terdapat pada Al-Qur’an surah: Al-Baqarah
275, hadits, dan ijma.
Referensi
Fatwa
Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia
Karim,
Adimarwan A., Bank Islam: Analisis Fiqih dan Keuangan, Jakarta: Raja Grafindo
Persada, 2013.
Tim materi
forshei, 4 sehat 5 sempurna, 2019, web forshei.org diakses pada 3 Oktober 21.50
Kitab
Sakti FoSSEI. (2019). Pirates Family.
Sumber gambar : wahdah.or.id
Penulis : Tim Forshei