JUAL BELI YANG DIPERBOLEHKAN

Jual beli termasuk ke dalam aspek madiah dalam ruang lingkup fiqh muamalah, yaitu yang berkaitan dengan halal haramnya suatu benda yang diperjualbelikan. Jual beli (ba;i) adalah tukar menukar harta benda atau sesuatu yang diinginkan dengan sesuatu yang sepadan melalui cara tertentu yang bermanfaat. Hukum dasar jual beli terdapat pada Al-Qur’an surah Al-baqarah 275 yang artinya “….Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”. Selain itu jual beli juga harus mengandung prinsip saling ridha An-nisa:29, barang yang dijual harus halal dan toyyib Al-Baqarah:168, tidak boleh mengandung jual beli yang diharamkan MAGHRIB seperti Maysir, Gharar, Taghrir dan Riba. Jual beli yang diperbolehkan dalam islam terdiri dari beberapa akad, diantaranya Murobahah, Salam, Istisna;, Ijarah, Jualah, dan Sharf
Murobahah
Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) No. 04/DSN-MUI/IVI/2000 tentang Murobahah. Murobahah adalah menjual suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membelinya dengan harga lebih sebagai laba. Dasar hukum Murobahah terdapat pada Al-Qur’an surah: Al-Maidah 1, Al-Baqarah 275, Al-Baqarah 280, An-Nisa 29, hadits dan kaidah fiqh. Rukun Murobahah penjual, pembeli, barang, sighat.
Salam
Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) No. 05/DSN-MUI/IVI/2000 tentang jual beli salam. Salam adalah jual beli barang dengan cara pemesanan dan pembayaran terlebih dahulu dengan syarat-syarat tertentu. Dasar hukum Salam terdapat pada Al-Qur’an surah: Al-Maidah 1, Al-Baqarah 282, hadits dan kaidah fiqh.
Istisna
Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) No. 06/DSN-MUI/IVI/2000 tentang jual beli istisna’. Istisna’ adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan dan penjual. Dasar hukum Istisna’ terdapat pada hadits dan kaidah fiqh. Rukun Istisna’ terdiri mustasni’ (pemesan), shani’ (penjual), sighat, barang.
Ijarah
Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) No. 09/DSN-MUI/IVI/2000 tentang pembiayaan ijarah. Ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah), tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri. Dasar hukum Ijarah terdapat pada Al-Qur’an surah: Al-Zukhruf 32, Al-Baqarah 233, Al-Qashash 26, hadits dan kaidah fiqh. Rukun Ijarah terdiri pemberi sewa, penyewa, objek sewa, sighat.
Jualah
Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) No. 62/DSN-MUI/XII/2007 tentang Ju’alah. Ju’alah adalah janji atau komitmen untuk memberikan imbalannya (reward/’iwadh/ju’l) bergantung pada pencapaian hasil (natijah) yang telah ditentukan. Dasar hukum Ju’alah terdapat pada Al-Qur’an surah: Al-Maidah 1, Al-Baqarah 275, An-Nisa 58, An-Nisa 29, Al-Maidah 2, Yusuf 72, hadits dan kaidah fiqh. Rukun Ju’alah terdiri ja’il (yang berjanji), maj’ul lah (yang melaksanakan), maj’ul ‘alaih (objek), natijah (hasil pekerjaan), reward/’iwadh/ju’l (imbalan).
Sharf
Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) No. 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Sharf). Sharf yaitu kegiatan memenuhi berbagai keperluan,  diperlukan transaksi jual beli mata uang (Sharf), bai kantar mata uang sejenis maupun antar uang berlainan jenis. Dasar hukum Sharf terdapat pada Al-Qur’an surah: Al-Baqarah 275, hadits, dan ijma.

 

Referensi

Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia
Karim, Adimarwan A., Bank Islam: Analisis Fiqih dan Keuangan, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2013.
Tim materi forshei, 4 sehat 5 sempurna, 2019, web forshei.org diakses pada 3 Oktober 21.50
Kitab Sakti FoSSEI. (2019). Pirates Family.
Sumber gambar : wahdah.or.id
Penulis : Tim Forshei