Teori Ekonomi Islam
1. Tauhid
Tauhid merupakan keyakinan bahwa Allah SWT adalah satu-satunya pencipta seluruh makhluk di alam semesta. Prinsip ini menjadi inti dan ruh dari ajaran Islam, bahkan kesaksian atas keesaan Allah dijadikan sebagai rukun Islam yang pertama. Setiap perilaku manusia dalam berbagai aspek kehidupan harus selalu disertai dengan keyakinan terhadap peran Allah dan sifat-sifat ketuhanan-Nya
2. Adil
Keadilan diartikan sebagai kondisi di mana setiap individu memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum, memiliki hak yang seimbang, serta dapat menikmati hasil pembangunan tanpa ada pihak yang dirugikan. Dalam konteks ekonomi, keadilan menekankan pentingnya menghindari tindakan zalim, baik kepada orang lain maupun diri sendiri.
3. Nubuwah
Nubuwah merujuk pada konsep kenabian yang menjadi pedoman sesuai ajaran Islam. Nabi Muhammad SAW sebagai utusan Allah membawa tuntunan yang menyeluruh bagi seluruh aspek kehidupan, termasuk bidang ekonomi, sosial, dan politik. Konsep ini menekankan sifat-sifat kenabian seperti jujur (shiddiq), amanah, cerdas (fathanah), dan menyampaikan kebenaran (tabligh).
4. Khilafah
Manusia diciptakan Allah di bumi sebagai khalifah, yaitu pemimpin yang bertugas mengelola dan memakmurkan bumi. Dalam pandangan Islam, pemerintah memiliki peran penting untuk memastikan sistem ekonomi berjalan secara adil tanpa adanya penindasan. Pemerintah berhak mengatur, mengawasi, bahkan ikut serta dalam kegiatan ekonomi yang tidak dapat dijalankan secara individu.
5. Ma’ad
Ma’ad bermakna “kembali,” yang merujuk pada kehidupan akhirat sebagai tempat kembali manusia. Islam memandang kehidupan dunia sebagai fase sementara menuju kehidupan abadi di akhirat. Oleh karena itu, manusia dituntut untuk memaksimalkan potensi dalam aktivitas duniawi, seperti bekerja dan berusaha, dengan cara yang benar. Kesuksesan di akhirat sangat bergantung pada bagaimana seseorang memanfaatkan sumber daya dunia secara bijaksana.
Prinsip – Prinsip Ekonomi Islam
1. Multitype Ownership (Kepemilikan Multijenis)
Konsep kepemilikan multijenis dalam Islam berlandaskan pada nilai tauhid dan keadilan, yang mengakui adanya berbagai bentuk kepemilikan, baik individu, negara, maupun gabungan keduanya. Manusia diberi kebebasan untuk mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam, namun tetap diingat bahwa Allah SWT adalah pemilik mutlak seluruh ciptaan-Nya, sedangkan manusia hanya sebagai pengelola yang diberi amanah dan tanggung jawab atas apa yang dimilikinya.
2. Freedom To Act (Kebebasan Individu)
Konsep ini merupakan perpaduan nilai adil, nubuwah, dan khilafah. Kebebasan bertindak berarti setiap individu memiliki hak untuk melakukan tindakan sesuai kehendaknya, selama tidak melanggar hak orang lain dan aturan syariat. Kebebasan ini mencakup kemampuan membuat keputusan dalam berbagai aspek kehidupan, baik ekonomi, sosial, maupun politik, namun tetap dibatasi oleh tanggung jawab moral dan hukum.
3. Sosial Justice (Keadilan Sosial)
Prinsip ini merupakan hasil perpaduan nilai khilafah dan ma’ad. Islam mengakui bahwa perbedaan tingkat ekonomi adalah hal yang wajar, namun harus dijaga agar tetap dalam batas yang adil. Pemerintah berkewajiban memastikan terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat dan menciptakan keseimbangan antara kelompok kaya dan miskin demi tercapainya keadilan sosial.
Akhlaq
Akhlaq merupakan landasan moral yang harus menjadi pegangan dalam seluruh aktivitas manusia, termasuk dalam bidang ekonomi. Akhlaq dalam Islam mencakup sikap, perilaku, dan etika yang sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an dan Sunnah. Dalam konteks ekonomi, akhlaq menjadi pengendali agar kegiatan ekonomi tidak hanya berorientasi pada keuntungan materi, tetapi juga memperhatikan nilai-nilai kejujuran, keadilan, amanah, tanggung jawab, serta kepedulian sosial.
Utilitas (Imam Ghazali)
Utilitas adalah tingkat kepuasan seseorang atau ukuran kepuasan atau manfaat yang diperoleh seseorang dari mengkonsumsi suatu barang atau jasa. islam lebih mementingkan kebutuhan dari pada keinginan (dharuriyat, hajiyat, tahsiniat ) . Dalam islam sendiri utilitas di artikan untuk memaksimalkan maslahah bukan mafsadah. Yang mana menurut Imam Al-Ghazali itu ada 2:
1. Apabila suatu solusi terpenihu maka akan mendatangkan maslahat yaitu terdapat dalam maqasid syariah ( ad-din, an-nafs, an-nasl, al-maal, dan al-aql)
2. Apabila maqasid syariah tidak terpenuhi maka akan mendatangkan mafsadah.