ZAKAT

 


A. Pengertian Zakat
Menurut bahasa (lughah) Zakat berarti nama’I (kesuburan), thaharah (kesucian), barakah (keberkatan), dan tazkiyah tathhier (mensucikan), sedangkan menurut istilah ialah beribadah karena Allah dengan cara mengeluarkan sebagian kewajiban berupa harta tertentu secara syar'i untuk disalurkan kepada orang yang berhak menerima (Mustahik).
Zakat merupakan rukun islam yang keempat setelah puasa wajib. Seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki orang Islam yang berkewajiban untuk menunaikan zakat disebut Muzakki, dan orang yang berhak menerima zakat disebut Mustahik.
B. Dasar Hukum Zakat
• Dasar hukum zakat terdapat pada Q.S. At-Taubah: 103 dan 60
Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
خُذْ مِنْ اَمْوَا لِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَا للّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ
"Ambillah zakat dari harta mereka guna membersihkan dan menyucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui."
(QS. At-Taubah 9: Ayat 103)
• UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat
Menurut UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Zakat adalah Harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang Muslim atau badan usaha yang diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan. syariat Islam (Ps 1 (2).
C. Syarat wajib dan sah zakat
 Syarat wajib mengeluarkan zakat yakni;
Pelaku: muslim, merdeka, baligh, berakal
Harta zakat: harta yang dimiliki wajib dizakati, mencapai nishab, harta adalah miliki penuh, memenuhi haul, tidak berutang, dan melebihi kebutuhan pokok.
 Adapun syarat sah zakat ada 2 yaitu; niat dan penyerahan kepemilikan (menyerahkan kepada yang berhak menerimanya).
D. Mustahiq (Penerima Zakat)
Mustahiq atau golongan penerima zakat sudah dijelaskan di dalam Al-Qur’an surah At-Taubah: Ayat 60. Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَا لْمَسٰكِيْنِ وَا لْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَا لْمُؤَلَّـفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَا بِ وَا لْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَا بْنِ السَّبِيْلِ ۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗ وَا للّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ
"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana."
1. Fakir, mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
2. Miskin, mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.
3. Amil, mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
4. Mualaf, mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
5. Riqab, budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.
6. Gharimin, mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
7. Fisabilillah, mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
8. Ibnu Sabil, mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.
E. Macam – macam zakat
Zakat dibagi menjadi dua, yaitu:
• Zakat fitrah
Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan pada Idul Fitri. Sebagaimana hadist Ibnu Umar ra, "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim).
Zakat ini untuk pembersih diri yang diwajibkan untuk dikeluarkan setiap akhir bulan Ramadhan. Wajib bagi setiap muslim yang memiliki kelebihan makanan pokok untuk diri sendiri dan orang yang ditanggungnya sehari semalam. Ketentuan waktu dari awal Ramadhan-pagi hari sebelum Idul Fitri. Waktu yang afdhal untuk membayar zakat fitrah adalah pada akhir puasa Ramadhan dan paling lambat sebelum shalat Ied dilaksanakan.
Zakat yang wajib dikeluarkan sebesar 1 sha' = 4 mud = 2,5 kg. Zakat fitrah boleh diujudkan dalam bentuk uang sebagaimana pendapat ulama-ulama Hanafiyah, ulama-ulama Syafi’iyah memandang lebih baik zakat fitrah berupa makanan pokok sesusai dengan kebiasan setempat sebagai makanan sehari-hari yang mengenyangkan perut. Bisa saja zakat fitrah untuk pulau Jawa berupa beras, namun di pulau lain yang jarang tersedia beras, zakat fitrah bisa berupa sagu, atau lainnya.
• Zakat Maal
Maal berasal dari kata bahasa Arab artinya harta atau kekayaan (al-amwal, jamak dari kata maal) adalah “segala hal yang diinginkan manusia untuk disimpan dan dimiliki” (Lisan ul-Arab). zakat maal berarti zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama.
Sebagai contoh, zakat maal terdiri atas simpanan kekayaan seperti uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, aset perdagangan, hasil barang tambang atau hasil laut, hasil sewa aset dan lain sebagainya.
Begitupun dengan yang dijelaskan di dalam UU No. 23 Tahun 2011, zakat maal meliputi;
a. emas, perak, dan logam mulia lainnya;
b. uang dan surat berharga lainnya;
c. perniagaan;
d. pertanian, perkebunan, dan kehutanan;
e. peternakan dan perikanan
f. pertambangan;
g. perindustrian;
h. pendapatan dan jasa; dan
i. rikaz.
Zakat yang wajib dikeluarkan sebesar 20 dinar = 85gr emas, 200 dirham perak. Zakat emas dan perak sebesar 2,5%. Contoh: bapak A memiliki uang atau emas senilai 80 juta. Ia juga memiliki aset lancar perniagaan senilai 20 juta. Jadi, total kekayaan yang sejenis nilainya adalah : 100 juta. Ini artinya, harta tersebut telah mencapai nishab 85 gram emas.
Cara menghitung zakatnya Rp100.000.000 x 2,5 % = 2. 500.000 rupiah.
Referensi
Sumber gambar: ringgitplus.com
- jurnal IAIN Kudus, zakat,2019
- Tim materi forshei, Etika Bisnis Islam, web forshei.org diakses pada 8 November 07.00
- Kitab Sakti FoSSEI. (2019). Pirates Family.
- Via Al-Qur'an Indonesia https://quran-id.com
- https://baznas.go.id/
- (Sumber: Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014, SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022, Hadist Riwayat Bukhari Muslim, dan pendapat Shaikh Yusuf Qardawi).
- Sumber: https://islam.nu.or.id/zakat/mengapa-zakat-fitrah-dianjurkan-berupa-makanan-pokok-BWjEE