Ekonomi makro merupakan bagian dari ilmu ekonomi yang secara khusus mendalami tentang kondisi perekonomian suatu negara dan kawasan secara mendetail (luas) dan menyeluruh (komprehensif). Ekonomi makro juga disebut sebagai ilmu yang membahas output, pendapatan, pekerjaan, konsumsi, investasi, dan harga secara total atau aggregate di dalam sebuah perekonomian dilihat secara keseluruhan. Untuk itu perlu diketahui cakupan dalam ekonomi makro itu sendiri yaitu pendapatan nasional dan keseimbangan ISLM, Uang sebagai public goods, Uang sebagai privat goods, flow concept.
Pendapatan Nasional dan Keseimbangan ISLM
Pendapatan Nasional merupakan pendapatan yang diterima oleh seluruh rumah tangga keluarga di suatu negara dari penyerahan faktor-faktor produksi, biasanya selama satu tahun. Pendapatan nasional dapat dihitung dengan tiga pendekatan yaitu:
1. Pendekatan pendapatan, dengan cara menjumlahkan seluruh pendapatan (upah,sewa,bunga,dan laba) yang diterima rumah tangga dalam satu tahun
. Dampak Kebijakan pada Keseimbangan IS-LM yaitu:
Uang sebagai public goods, modal
Uang merupakan public goods artinya uang merupakan harta milik umum. Ciri dari public goods adalah barang tersebut dapat digunakan oleh masyarakat tanpa menghalangi orang lain untuk menggunakannya. Sebagai contoh : jalan raya. Jalan raya dapat digunakan oleh siapa saja tanpa terkecuali, akan tetapi masyarakat yang mempunyai kendaraan berpeluang lebih besar dalam pemanfaatan jalan raya tersebut dibandingkan masyarakat yang tidak mempunyai kendaraan.
Uang sebagai privat goods, flow concept
Uang ketika mengalir adalah publics goods (Flow concept), kemudian mengendap dalam kepemilikan seseorang (stock concept), uang tersebut menjadi milik pribadi ( Pivate goods). Adiwarman AÂ Karim berpendapat konsep uang sebagai flow concept dalam ekonomi Islam adalah sifat uang itu mengalir dan berputar dengan cepat tanpa ada hambatan. Uang itu mengalir pada khalayak ramai, maksudnya uang itu masih mengalir pada masyarakat, dan digunakan oleh masyarakat sebagai alat tukar, dan bukan hanya sebagai investasi produksi.
1. Uang sebagai perantara tukar menukar
Time value of money adalah sebuah konsep yang menyatakan bahwa sejumlah uang yang dimiliki saat ini memiliki nilai lebih tinggi dibandingkan uang dalam jumlah serupa di masa depan. Seperti contoh, akan lebih baik bagimu untuk mengambil uang sebesar Rp1 juta sekarang ketimbang tiga tahun mendatang dengan nominal serupa. Jika kamu mengambil uang sebesar Rp1 juta sekarang, uang tersebut bisa diinvestasikan untuk membuat nilainya bertambah di masa depan. Sedangkan, jika kamu memilih untuk mendapatkannya di waktu yang akan datang, kamu akan kehilangan kesempatan untuk berinvestasi dan kehilangan pendapatan tambahan. Mengapa?? Karena Di masa yang akan datang, contohnya dalam tiga tahun ke depan, selalu ada risiko terjadinya inflasi yang menyebabkan uang Rp1 juta jadi tidak berharga dibanding sekarang.
Akan tetapi dalam Islam tidak mengenal konsep time value of money yang artinya nilai uang untuk masa yang akan datang. Islam hanya mengenal economic value of time yang bernilai adalah waktu itu sendiri.
Economic value of time
Dari penjelasan tersebut nilai uang tidak bisa didasarkan pada bertambahnya waktu karena uang itu sendiri sebenarnya tidak memiliki nilai waktu. Namun, waktulah yang memiliki nilai ekonomi (economic value of time). Seperti yang telah diuraikan di atas, dalam Islam tidak mengenal time volue of money, yang dikenal adalah economic value of time. Contohnya dalam menghitung nisbah bagi hasil di Bank Syariah.
KONSEP ISLAM |
KONSEP
KONVENSIONAL |
Uang tidak indentik dengan modal Uang adalah public goods Modal adalah private goods Uang adalah flow concept Modal sebagai stock concept |
Uang seringkali diidentikkan dengan modal Uang (modal) adalah
private goods Uang (modal) adalah flow concept Uang (modal) adalah stock concept bagi Cambridge school |
Harahap, Amhar Maulana. "TEORI UANG DALAM EKONOMI MAKRO ISLAM: TEORI UANG DALAM EKONOMI MAKRO ISLAM." Al-Razi 18.2 (2018): 1-16.
Karim, Adiwarman A.,Ekonomi Makro Islami. Jakarta ; The International Institute of Islamic Thought, 2002