A.Lembaga keuangan dalam perspektif Islam Menurut Syarif Wijaya lembaga keuangan merupakan lembaga yang
berhubungan dengan penggunaan uang dan kredit atau lembaga yang berhubungan
dengan proses penyaluran simpanan ke investasi. Sedangkan, menurut Kasmir
lembaga keuangan adalah setiap perusahaan yang bergerak di bidang keuangan,
menghimpun dana, menyalurkan dana dan kedua-duanya. Kemudian dapat dipahami
bahwa lembaga keuangan adalah setiap perusahaan yang kegiatan usahanya
berkaitan dengan bidang keuangan. Kegiatan usahanya dapat berupa menghimpun
dana dengan menawarakan beberapa skema, menyalurkan dana atau kegiatan
menghimpun dan menyalurkan dana sekaligus. Dalam
lembaga keuangan terdapat bentuk lembaga keuangan konvensional dan lembaga
keuangan syariah. Lembaga keuangan syariah berbeda dengan lembaga keuangan
konvensional yaitu terkait dengan tujuan, mekanisme, kekuasaan, ruang lingkup
serta tanggung jawabnya. Lembaga keuangan syariah bertujuan membantu mencapai
tujuan sosio-ekonomi masyarakat Islam B.Prinsip-prinsip keuangan dalam Islam Sistem keuangan
syariah termasuk upaya untuk memelihara harta agar harta yang dimiliki
seseorang diperoleh dan digunakan sesuai dengan ketentuan syariah. Untukitu, prinsip dari keuangan syariah sebagai berikut : 1.Rela sama rela (antaraddim minkum) 2.Tidak ada pihak yang menzalimi dan dizalimi (la tazhlimuna wa la
tuzhlamun) 3.Hasil usaha muncul bersama biaya (al-kharaj bi al dhaman) 4.Untung muncul bersama risiko (al ghunmu bil ghurmi) Sedangkan
prinsip dari lembaga keuangan syariah sebagai berikut : Bebas MAGHRIB ·Maysir (spekulasi) ·Gharar (ketidakpastian) ·Haram ·Riba ·Bathil C.Pengertian lembaga keuangan Bank dan Non Bank Lembaga
keuangan Bank merupakan lembaga yang memberikan jasa keuangan yang paling
lengkap. Usaha keuangan berupa menyalurkan dana, menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan. Adapun kegiatan yang lain yaitu memberikan
jasa-jasa keuangan berupa pinjaman. Lembaga ini diawasi oleh OJK dan Dewan
Pengawas Syariah sebagai pengawas dari sisi prinsip syariah. Lembaga
keuangan bank terdiri dari : 1.Bank Umum Syariah Bank yang
bertugas melayani seluruh jasa-jasa perbankan dan melayani segenap masyarakat,
baik masyarkat perorangan maupun lembaga-lembaga lainnya. 2.Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
merupakan Bank yang khusus melayani rakyat kecil di kecamatan dan pedesaan.
Pada sistem konvensional lebih dikenal dengan Bank Perkreditan Rakyat. Lembaga keuangan Non-Bank atau LKNB merupakan lembaga keuangan yang
lebih terfokus kepada bidang penyaluran dana dan masing-masing lembaga keuangan
mempunyai ciri-ciri usahanya sendiri. Lembaga keuangan Non-Bank terdiri dari : 1.Pasar modal (capital market) Pasar modal
merupakan pasar tempat pertemuan dan melakukan transaksi antara pencari dana
dengan para penanam modal. 2.Pasar uang (money market) Hampir sama
dengan pasar modal yaitu pasar tempat memperoleh dana dan investasi dana.
Bedanya, modal yang ditawarkan di pasar uang adalah berjangka waktu pendek dan
di pasar modal berjangka waktu panjang. 3.Perusahaan asuransi Asuransi
syariah (ta’min, takaful dan tadhamun) adalah usaha saling melindungi
dan tolong-menolong di antara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam
bentuk aset dan tabarru’ dan memberikan pengembalian untuk menghadipi resiko
sesuai dengan syariah. 4.Dana Pensiun Perusahaan yang
kegiatannya mengelola dana pensiun suatu perusahaan pemberi kerja atau
perusahaan itu sendiri. 5.Perusahaan modal ventura Pembiayaan oleh
perusahaan-perusahaan yang usahanya mengandung risiko tinggi. 6.Lembaga pembiayaan ·Perusahaan sewa guna usaha (leasing) Kegiatan
pembiayaan dalam bentuk penyediaam barang modal, baik secara sewa guna usaha,
baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi, maupun sewa guna usaha tanpa hak
opsi. ·Perusahaan anjak piutang (factoring) Kegiatan
pengalihan piutang jangka pendek suatu perusahaan. ·Pembiayaan konsumen (consume finance) Pembiayaan
untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan pembayaran secara
angsuran sesuai dengan Prinsip Syariah. ·Fasilitas kartu kredit 7.Perusahaan Pegadaian Lembaga keuangan yang menyediakan
fasilitas pinjaman dengan jaminan tertentu. Sumber Ayuningtyas, V. E. (2018, JULI 2).
PRINSIP SISTEM KEUANGAN SYARIAH. Retrieved MARET 10, 2023, from Feb
UGM: https://pkebs.feb.ugm.ac.id/2018/07/02/prinsip-sistem-keuangan-syariah/ DR.ANDRI SOEMITRA, M. (2017). Bank &
Lembaga keuangan syariah. Jakarta: PT Fajar Interpratama Mandiri. ya. (2022, Oktober 24). Mengenal Lebih Dekat
Lembaga Keuangan Non Bank dan Hal Krusial Lainnya.