LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH

 


A.    Lembaga keuangan dalam perspektif Islam
 
Menurut Syarif Wijaya lembaga keuangan merupakan lembaga yang berhubungan dengan penggunaan uang dan kredit atau lembaga yang berhubungan dengan proses penyaluran simpanan ke investasi. Sedangkan, menurut Kasmir lembaga keuangan adalah setiap perusahaan yang bergerak di bidang keuangan, menghimpun dana, menyalurkan dana dan kedua-duanya. Kemudian dapat dipahami bahwa lembaga keuangan adalah setiap perusahaan yang kegiatan usahanya berkaitan dengan bidang keuangan. Kegiatan usahanya dapat berupa menghimpun dana dengan menawarakan beberapa skema, menyalurkan dana atau kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana sekaligus.
Dalam lembaga keuangan terdapat bentuk lembaga keuangan konvensional dan lembaga keuangan syariah. Lembaga keuangan syariah berbeda dengan lembaga keuangan konvensional yaitu terkait dengan tujuan, mekanisme, kekuasaan, ruang lingkup serta tanggung jawabnya. Lembaga keuangan syariah bertujuan membantu mencapai tujuan sosio-ekonomi masyarakat Islam
B.    Prinsip-prinsip keuangan dalam Islam
Sistem keuangan syariah termasuk upaya untuk memelihara harta agar harta yang dimiliki seseorang diperoleh dan digunakan sesuai dengan ketentuan syariah. Untuk itu, prinsip dari keuangan syariah sebagai berikut :
1.     Rela sama rela (antaraddim minkum)
2.     Tidak ada pihak yang menzalimi dan dizalimi (la tazhlimuna wa la tuzhlamun)
3.     Hasil usaha muncul bersama biaya (al-kharaj bi al dhaman)
4.     Untung muncul bersama risiko (al ghunmu bil ghurmi)
Sedangkan prinsip dari lembaga keuangan syariah sebagai berikut :
Bebas MAGHRIB
·       Maysir (spekulasi)
·       Gharar (ketidakpastian)
·       Haram
·       Riba
·       Bathil
 
C.    Pengertian lembaga keuangan Bank dan Non Bank
Lembaga keuangan Bank merupakan lembaga yang memberikan jasa keuangan yang paling lengkap. Usaha keuangan berupa menyalurkan dana, menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan. Adapun kegiatan yang lain yaitu memberikan jasa-jasa keuangan berupa pinjaman. Lembaga ini diawasi oleh OJK dan Dewan Pengawas Syariah sebagai pengawas dari sisi prinsip syariah.
Lembaga keuangan bank terdiri dari :
1.     Bank Umum Syariah
Bank yang bertugas melayani seluruh jasa-jasa perbankan dan melayani segenap masyarakat, baik masyarkat perorangan maupun lembaga-lembaga lainnya.
2.     Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah merupakan Bank yang khusus melayani rakyat kecil di kecamatan dan pedesaan. Pada sistem konvensional lebih dikenal dengan Bank Perkreditan Rakyat.
Lembaga keuangan Non-Bank atau LKNB merupakan lembaga keuangan yang lebih terfokus kepada bidang penyaluran dana dan masing-masing lembaga keuangan mempunyai ciri-ciri usahanya sendiri.
Lembaga keuangan Non-Bank terdiri dari :
1.     Pasar modal (capital market)
Pasar modal merupakan pasar tempat pertemuan dan melakukan transaksi antara pencari dana dengan para penanam modal.
2.     Pasar uang (money market)
Hampir sama dengan pasar modal yaitu pasar tempat memperoleh dana dan investasi dana. Bedanya, modal yang ditawarkan di pasar uang adalah berjangka waktu pendek dan di pasar modal berjangka waktu panjang.
3.     Perusahaan asuransi
Asuransi syariah (ta’min, takaful dan tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan tabarru’ dan memberikan pengembalian untuk menghadipi resiko sesuai dengan syariah.
4.     Dana Pensiun
Perusahaan yang kegiatannya mengelola dana pensiun suatu perusahaan pemberi kerja atau perusahaan itu sendiri.
5.     Perusahaan modal ventura
Pembiayaan oleh perusahaan-perusahaan yang usahanya mengandung risiko tinggi.
6.     Lembaga pembiayaan
·       Perusahaan sewa guna usaha (leasing)
Kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaam barang modal, baik secara sewa guna usaha, baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi, maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi.
·       Perusahaan anjak piutang (factoring)
Kegiatan pengalihan piutang jangka pendek suatu perusahaan.
·       Pembiayaan konsumen (consume finance)
Pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan pembayaran secara angsuran sesuai dengan Prinsip Syariah.
·       Fasilitas kartu kredit
7.     Perusahaan Pegadaian
Lembaga keuangan yang menyediakan fasilitas pinjaman dengan jaminan tertentu.
 
 
 
 
 
Sumber
Ayuningtyas, V. E. (2018, JULI 2). PRINSIP SISTEM KEUANGAN SYARIAH. Retrieved MARET 10, 2023, from Feb UGM: https://pkebs.feb.ugm.ac.id/2018/07/02/prinsip-sistem-keuangan-syariah/
DR.ANDRI SOEMITRA, M. (2017). Bank & Lembaga keuangan syariah. Jakarta: PT Fajar Interpratama Mandiri.
ya. (2022, Oktober 24). Mengenal Lebih Dekat Lembaga Keuangan Non Bank dan Hal Krusial Lainnya.