Kebijakan moneter adalah kebijakan yang dijalankan oleh otoritas moneter (bank sentral) dalam bentuk pengendalian agregat moneter (seperti jumlah uang yang beredar, uang primer, dan kredit perbankan) dengan tujuan menjaga kestabilan ekonomi yang tercermin melalui stabilitas harga, pertumbuhan ekonomi, dan tingkat kesempatan kerja yang tersedia.
Jenis Kebijakan Moneter:
Kebijakan moneter ekspansif adalah kebijakan yang bertujuan menambah jumlah uang yang beredar di masyarakat. Langkah ini dilakukan saat ekonomi mengalami resesi atau depresi (deflasi), dengan tujuan mengurangi pengangguran dan meningkatkan daya beli masyarakat melalui peningkatan permintaan agregat.
Kebijakan moneter kontraktif adalah kebijakan yang bertujuan mengurangi jumlah uang yang beredar. Kebijakan ini diterapkan ketika terjadi inflasi, untuk menekan laju kenaikan harga dan menjaga kestabilan ekonomi.
Operasi pasar terbuka merupakan cara bank sentral mengatur jumlah uang beredar (JUB) dengan menjual atau membeli surat berharga pemerintah (government securities).
Kebijakan ini dilakukan dengan mengatur tingkat suku bunga yang ditetapkan oleh bank sentral kepada bank umum. Melalui perubahan tingkat bunga ini, bank sentral dapat memengaruhi jumlah uang yang beredar di masyarakat. BI menetapkan suku bunga acuan yang saat ini bernama BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR). Suku bunga inilah yang menjadi acuan bagi bank umum untuk menetapkan suku bunga tabungan dan kredit.
Kebijakan ini dilakukan dengan menentukan besarnya cadangan minimum yang harus disimpan oleh bank umum di bank sentral.
Merupakan kebijakan yang dilakukan melalui imbauan atau ajakan dari pemerintah dan bank sentral kepada masyarakat atau lembaga keuangan untuk menyesuaikan perilaku ekonomi sesuai dengan arah kebijakan moneter yang diinginkan. Misalnya, mengimbau masyarakat agar berhemat saat inflasi tinggi.
Dalam sistem ekonomi Islam, konsep bunga tidak dikenal, sehingga bank sentral tidak menerapkan kebijakan diskonto (discount rate) seperti pada sistem konvensional.
Pada masa Rasulullah SAW, kebijakan moneter difokuskan pada penciptaan sistem keuangan yang bebas dari riba. Riba yang sebelumnya menjadi kebiasaan masyarakat dihapuskan setelah turunnya ayat-ayat Al-Qur’an yang melarang praktik riba.
Selain melarang riba, Rasulullah SAW juga melarang penimbunan harta (uang, emas, dan perak) agar kekayaan tidak berputar hanya di kalangan tertentu. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong perputaran uang dan menggerakkan sektor riil, sehingga mempercepat pembangunan ekonomi masyarakat.
Kebijakan moneter di masa Rasulullah SAW menekankan percepatan sirkulasi uang dan penguatan sektor riil, tanpa menggunakan bunga. Pembiayaan ekonomi dilakukan melalui cara-cara yang dianjurkan Islam seperti Qardh (pinjaman tanpa bunga), sedekah, kerja, dan segala bentuk pembiayaan syariah lainnya
Pada masa Rasulullah SAW juga menggunakan mata uang dinar (emas) dan dirham (perak) sehingga nilainya lebih stabil dibandingkan dengan uang kertas modern saat ini.

