Cerdas Investasi : Inklusi Pasar Modal Syariah

Semarang, Rabu (12/04) Forum Studi Hukum Ekonomi Islam (ForSHEI) UIN Walisongo Semarang kembali menyelenggarakan even edukasi yang bekerjasama dengan Forum Silaturrahim Nasional (FoSSEI) dengan tema “Investasi Halal di Pasar Modal” yang dihadiri oleh Bapak Doddy Prasetya Ardhana, pemateri dari Bursa Efek Indonesia (BEI), Kani Hidayat dari Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia, Benny Setiawan Darmanto dari Indopremier dan Yahya Zulhilmi Presidium Nasional FoSSEI serta Yogiyatu perwakilan DEMA UIN Walisongo. Bertempat di Hotel Siliwangi Jl. Mgr Soegijapranata No. 61 Semarang. Acara ini diikuti oleh 103 calon investor dan dimulai pukul 08.00-12.00 WIB.
“Cermat dalam berinvestasi akan memberikan keuntungan yang besar bagi pemodal atau investor dan tentunya akan sangat berpengaruh terhadap kondisi ekonomi suatu negara. Gemar berinvestasi harus dimulai sejak dini. Mengapa harus berinvestasi ? karena dengan berinvestasi kita belajar untuk mengelola dan menumbuhkan suatu kegiatan produktif.” ujar Bapak Doddy, pemateri dari BEI.
“Investasi dapat bersifat jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang. Pasar modal merupakan pasar yang sama pada umumnya, yaitu ada penjual dan pembeli. Penjual disini yaitu emiten atau perusahaan, sedangkan pembeli adalah investor, dan tempat transaksi atau pasarnya adalah BEI. Di dalam pasar modal juga terdapat dua jenis investasi yaitu investasi pada sektor rill seperti tanah dan sektor keuangan misal saham dan obligasi atau sering disebut dengan istilah efek. Saham adalah bukti penyertaan kepemilikan modal yang mana dari kegiatan tersebut mengahasilkan dividen dan capital gain. Sedangkan obligasi atau surat hutang mendapatkan kupon dan capital gain. Obligasi syariah atau sukuk merupakan salah satu produk syariah.” Imbuh Bapak Doddy.
Menurut Bapak Kani, landasan fiqih investasi di pasar modal syariah adalah boleh, dengan kaidah Al Ashlu Fil Muamalati Al Ibahah Khatta Yadulla Daliili ‘Ala Tahrimiha. Adapun akad yang digunakan dalam BEI sendiri adalah ba’i (jual beli).
“Mekanisme Transaksi pasar modal syariah dapat dilakukan dengan mudah, salah satu penyedia jasa keuangan yang menawarkan Syariah Online Trading System (SOTS) adalah IPOT dengan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.” Tutur Bapak Benny.
Acara berjalan dengan lancar dan ditutup sesi tanya jawab yang sangat antusias oleh para calon investor. Salah satu penanya dari Solo atas nama Faisal “apakah saham dapat kadaluarsa ? Saham nggak ada kadaluarsa. Kalau obligasi ada jatuh tempo. Kadaluarsanya saham ketika perusahaan akan bangkrut. Selama perusahaan masih ada, tetep masih punya saham. Jawab pemateri.
“Semoga dengan diadakanya acara inklusi pasar modal syariah dapat menambah wawasan para calon investor pemula agar dapat berinvestasi dengan cerdas dan berkah.” Ucap Aziz selaku peserta dan calon investor.
 (Vicky Iffah/ Red).