Mudharabah dan Musyawarah serta Lembaga Pengelolaan Zakat (BAZNAZ, LAZ dan UPZ)

Kamis, 09/11/2017 Forum Studi Hukum Ekonomi Islam (forshei) UIN Walisongo Semarang kembali mengadakan kegiatan rutin, yaitu diskusi primer yang mana merupakan salah satu program kerja bidang kajian dan penelitian. Diskusi dimulai pukul 15.30 WIB dan berakhir pukul 17.45 WIB. Tempat pilihan bagi para kader untuk berdiskusi adalah taman kecil di samping Auditorium II Kampus III UIN Walisongo Semarang. Kajian ini terselenggara bukan hanya membahas seputar ekonomi islam, namun juga bertujuan untuk mempererat ukhuwah islamiyah antar kader forshei. Dalam diskusi hari ini dihadiri oleh kader 2016-2017. Adanya diskusi tersebut diharapkan dapat mengembangkan mental kader dalam mengemukakan pendapat dan melatih berpendapat secara sistematis dan logis, serta mengembangkan kader untuk berpikir kritis. Untuk kader 2017 agar lebih menambah pemahaman tentang beberapa praktek jual beli Islam maka diskusi mengambil tema "Mudharabah dan Musyarakah". Sedangkan untuk kader 2016 membahas seputar "Lembaga Pengelola Zakat(BAZNAS, LAZ dan UPZ)".

Diskusi diawali dengan membaca surah al-Fatihah. Diskusi kader 2017 membahas Mudharabah dan Musyarakah. Mudharabah secara bahasa, artinya memukul atau berjalan. Secara istilah, adalah akad kerjasama antara shahib al-mal (pemilik modal) dengan mudarib (yang mempunyai keahlian atau keterampilan) untuk mengelola suatu usaha yang produktif dan halal. Hasil dari penggunaan dana tersebut dibagi bersama berdasarkan nisbah yang disepakati, jika terjadi kerugian ditanggung shahib al-mal. Adapun dasar hukum dari praktik mudharabah meliputi al-Qur'an, hadits, ijma', dan akal. Menurut jumhur ulama, rukun mudharabah ada tiga, diantaranya ada aqaid, maqud 'alaih, sighat. Aqaid yaitu pemilik modal dan pengelola (amil/mudharib), maqud 'alaih yaitu modal, tenaga kerja dan keuntungan, sedangkan shigat yaitu ijab dan qabul. Adapun syarat-syarat mudharabah yang harus dipenuhi ialah, yang pertama, pemilik modal merupakan orang yang benar-benar berhak terhadap modal tersebut. Kedua, pemilik modal tidak gila dan bukan termasuk anak-anak. Ketiga, pengelola modal harus berpengalaman dalam mengelola modal. Keempat, pengelola modal juga harus jujur dalam mengelola modal tersebut. Kelima, pengelola modal merupakan wakil pemilik modal dalam mengelola usaha. Mudharabah juga diklasifikasikan menjadi tiga jenis yaitu mudharabah muthlaqah, mudharabah muqayyadah, dan mudharabah musytarakah. Adapun pengertian dari mudharabah muthlaqah adalah mudharabah dimana pemilik dananya memberikan kebebasan kepada pengelola dana dalam pengelolaan investasinya. Mudharabah muqayyadah, adalah mudharabah dimana pemilik dana memberikan batasan kepada pengelola mengenai dana, lokasi, cara dan objek investasi atau sektor usaha. Sedangkan mudharabah musytarakah, adalah dimana pengelola dana menyertakan modal atau dananya dalam kerjasama investasi. Kemudian, akad mudharabah menjadi batal apabila ada perkara-perkara diantaranya, tidak terpenuhinya salah satu atau beberapa syarat mudharabah, pengelola meninggalkan tugasnya sebagai pengelola modal atau pengelola modal berbuat sesuatu yang bertentangan dengan tujuan akad, apabila pelaksana atau salah seorang pemilik modal meninggal dunia maka akad menjadi batal.

Itulah tadi beberapa penjelasan mengenai akad mudharabah. Selanjutnya mengenai akad musyarakah sendiri secara etimologis adalah penggabungan, percampuran atau serikat. Secara terminologis, musyarakah adalah kerja sama usaha antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi modal dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama. Adapun rukun musyarakah adalah ucapan (sighah) penawaran dan permintaan (ijab dan qobul), pihak yang berkontrak, objek kesepakatan berupa modal dan kerja. Sedangkan syarat musyarakah meliputi, ucapan (sighah) penawaran dan permintaan (ijab dan qabul) yakni berakad dianggap sah apabila diucapkan secara verbal atau tertulis. Kedua, pihak yang berkontrak, yakni disyaratkan bahwa mitra harus kompeten dalam memberikan atau diberikan kekuasaan perwakilan. Ketiga, objek kesepakatan berupa modal dan kerja, jadi dana atau modal yang diberikan harus uang tunai, emas, perak, atau yang bernilai sama. Secara garis besar, Zuhaily menyatakan Musyarakah dibagi menjadi dua macam, yaitu musyarakah kepemilikan (syirkah al-amlak) dan musyarakah akad (syirkah al-aqd).

Selanjutnya, pada diskusi kader 2016 mengulas materi mengenai lembaga pengelola zakat dan lembaga pengelola wakaf (BAZNAS, LAZ, UPZ). Secara ringkas, pengertian zakat secara bahasa artinya adalah suci atau mensucikan. Secara istilah banyak ulama yang mendefinisikannya, termasuk 4 imam madhab. Imam Hanafi mengartikan zakat sebagai harta yang khusus dari sebagian harta khusus yang diberikan untuk orang-orang yang khusus yang ditentukan oleh syariat karena perintah agama. Imam syafi'i mendefinisikan zakat adalah keluarnya harta dengan cara yang khusus yang diberikan untuk orang khusus. Jika menurut UU Pengelolaan Zakat nomor 23 tahun 2011, zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerima sesuai dengan syariat Islam.  Jadi zakat adalah harta yang dikeluarkan oleh orang muslim atau badan usaha yang telah mencapai nisab dan hasil untuk diberikan kepada yang berhak menerima yaitu pada 8 golongan yaitu fakir, miskin, muallaf, riqab (budak), gharim (orang yang terlilit hutang), ibnu sabil, amil, sabilillah. Rukun zakat yaitu muzakki (pemberi zakat), mustahik (penerima zakat), dan amil zakat (perantara antara muzakki dan mustahik).

Di Indonesia badan amil zakat (negeri) adalah BAZNAS (badan amil zakat nasional). Lembaga tersebut berada dibawah pengawasan Kementerian Agama dan sebagai lembaga pengelolaan zakat resmi oleh pemerintah. Pengelolaan badan zakat diatur dalam UU No. 23 tahun 2011. Tujuan didirikannya Baznas adalah melindungi dana umat agar dikelola dengan baik dan potensi pengumpulan zakat dapat termaksimalkan sehingga penatanan terhadap mustahik juga akan lebih optimal. Fungsi lembaga zakat tersebut sebagai berikut. Pertama, Sebagai perantara antara muzakki dan mustahik. Kedua, Sebagai pemberdayaan zakat yang meliputi menghimpun, mengelola dan mendistribusikan zakat. Kemudian kewenangannya adalah sebagai berikut. Pertama, menghimpun, mengelola,mendistribusikan zakat. Pertama, ikut berkontribusi dalam pembangunan Baznas tingkat provinsi, kota maupun daerah. Ketiga, meminta laporan keuangan mengenai zakat, infak, shodaqoh di baznas tingkat propinsi, kota dan daerah. selain itu ada juga badan-badan lain yang menangani zakat (swasta) seperti rumah zakat, dompet duafa, dll. Dengan adanya lembaga zakat nasional dapat memudahkan koordinasi antara lembaga zakat tingkat nasional, propinsi dan daerah dalam rangka mengoptimalisasikan potensi zakat agar dapat dialokasikan dengan baik dan dapat membantu mensejahterakan rakyat. Sedangkan pengertian LAZ (Lembaga Amil Zakat) adalah institusi pengelolaan zakat yang sepenuhnya dibentuk oleh masyarakat dan bergerak dibidang dakwah, pendidikan, sosial atau kemasyarakatan umat Islam, dikukuhkan, dibina dan dilindungi oleh pemerintah. UPZ (Unit Pengumpul Zakat) adalah satuan organisasi yang dibentuk oleh Badan Amil Zakat di semua tingkatan dengan tugas mengumpulkan zakat untuk melayani muzakki, yang berada di desa atau kelurahan, instansi-instansi pemerintah dan swasta, baik dalam negeri maupun luar negeri.

            Keseruan diskusi terus berlanjut dan tanya jawab dari berbagai kader silih berganti hingga membuat suasana diskusi semakin hidup, hingga tak terasa semakin gelap dan waktu menunjukan pukul 17.45. Notulensi dari berbagai kelompok diskusi masing-masing membacakan kesimpulan hasil diskusi. Sebelum pulang seluruh kader menutup diskusi dengan bacaan al-Hamdulillah dan kemudian dilanjut dengan melakukan tos bersama.