Kebijakan Moneter dan Kebijakan Fiskal dalam Islam

Kebijakan moneter adalah proses mengatur persediaan uang sebuah negara untuk mencapai tujuan tertentu; seperti menahan inflasi, mencapai pekerja penuh atau lebih sejahtera.

Kebijakan fiskal merujuk pada kebijakan yang dibuat pemerintah untuk mengarahkan ekonomi suatu negara melalui pengeluaran dan pendapatan (berupa pajak) pemerintah.

Inflasi adalah indikator untuk melihat tingkat perubahan, dan dianggap terjadi jika proses kenaikan harga berlangsung secara terus-menerus dan saling pengaruh-memengaruhi.

Adapun beberapa instrumen kebijakan moneter, diantaranya :
1.        Kebijakan Operasi Pasar Terbuka (open market operation)
Operasi pasar terbuka adalah salah satu kebijakan yang diambil oleh bank sentral untuk mengurangi atau menambahkan jumlah uang yang sedang beredar di masyarakat.
2.        Kebijakan Diskonto (discount policy)
Diskonto adalah suatu kebijakan dimana terjadi pengurangan dan penambahan jumlah uang yang beredar di masyarakat dengan cara mengubah diskonto yang dimiliki oleh bank umum.
3.        Kebijakan Cadangan Wajib Minimum
Cadangan wajib minimum adalah reserve requirement yaitu jumlah dana yang harus dipertahankan dalam rekening giro pada bank sentral atau pada bank koresponden dalam bentuk kas; rekening giro yang merupakan cadangan wajib minimum di bank sentral tidak diberikan bunga; bank umum wajib memelihara cadangan wajib minimumnya pada bank sentral.
4.        Politik Diskonto
Politik diskonto adalah kebijakan yang dilakukan oleh Bank Sentral untuk menambah dan mengurangi jumlah uang yang beredar dengan cara menaikkan atau menurunkan suku bunga bank.
5.        Moral Suasion Policy
Moral suasion policy adalah kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar dengan jalan memberi imbauan kepada pelaku ekonomi.
6.        Politik Sanering atau Devaluasi
Politik sanering adalah pemotongan daya beli masyarakat melalui pemotongan nilai uang.


Adapun beberapa instrumen kebijakan moneter, diantaranya :
1.     Pajak adalah pungutan wajib yang dibayar rakyat untuk negara dan akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum. Seperti : bea cukai, PBB, PPN,  PPH, PPNBW dan lain-lain.
2.    Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran
3.     Subsidi (subvensi) adalah bentuk bantuan keuangan yang dibayarkan kepada suatu bisnis atau sektor ekonomi.

Kebijakan Fiskal dalam Islam
1.         Jizyah adalah pajak perlindungan yang diberikan kepada penduduk non-Muslim pada suatu negara di bawah peraturan Islam.
2.       Ghanimah yakni harta rampasan perang yang diperoleh dari suatu wilayah yang didahului dengan peperangan.
3.        Fa’i yakni harta rampasan perang yang diperoleh dari suatuwilayah tanpa melalui peperangan artinya penduduknya kabur, tidak mengadakan perlawanan, atau terjadinya kesepakatan damai.
4.     Zakat adalah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya).
5.      Ushr merupakan pajak yang harus dibayar oleh para pedagang muslim maupun non-muslim atau dikenal dengan bea cukai.
6.    Kharaj merupakan pajak yang dibebankan kepada tanah-tanah yang ditaklukkan oleh kaum Muslim yang dibiarkan tetap dimiliki oleh pemilik sebelumnyaguna untuk meproduktivitaskan tanah tersebut.
7.    Nawaib merupakan pajak yang dibebankan kepada orang kaya muslim dikarenakan negara kekurangan dana akibat perang yang panjang dan menghabiskan kas negara.
8.      Amwal  Fadhla berasal dari harta benda kaum muslim yang meninggala tanpa ahli waris, atau berasal dari barang-barang seorang muslim yang meninggalkan negerinya.