Qowaid Fiqhiyah dan Lembaga Keuangan Syariah Non Bank



Qawaid Fiqhiyah (Diskusi 2018)
Qowaid Fiqhiyah adalah pondasi atau dasar dari pengambilan suatu hukum fiqh untuk memahami suatu hukum yang masih global belum terkhususkan.
1.        Qaidah pertama
الأموربمقاصدها
"Segala sesuatu bergantung pada niatnya".
Niat di dalam hati. Jika niat langsung di lisan itu masih kurang, harus dimantapkan dalam hati.
2.        Qaidah kedua
اليقين لايزال با لشك
"Suatu keyakinan tidak bisa dihilangkan oleh suatu keraguan"
Misalnya: pertama, seseorang sudah yakin jika sebelum sholat ia tidak berhadast maka meskipun sudah berhadast hukumnya tetap belum berhadast. Kedua, ketika sholat lupa rakaatnya maka yaang diambil adalah rakaat yang paling sedikit. Ketiga, ketika lupa antara sudah membayar hutang atau belum maka harus sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
3.        Qaidah ketiga
المشقة تجلب التيسير
"Suatu kesukaran yg menarik suatu kemudahan"
Ekonomi Islam sudah ada sejak lama kemudian muncul ekonomi konvensional, kemudian sekarang muncul lagi ekonomi Islam sebagai solusi dari ekonomi konvensional, apakah itu termasuk dalam qaidah ketiga ini?
4.        Qaidah keempat
الضرريزال
"Kemudharatan harus dihilangkan"
Misal: di dalam hutan ketika persediaan makanan habis yang ada hanya babi maka boleh memakan babi tersebut dengan syarat tidak boleh memakannya sampai kenyang, harus secukupnya untuk bertahan hidup. Contoh kedua, dalam lingkungan yang anti agama Islam seseorang disuruh untuk mengucapkan untuk masuk agama lain itu diperbolehkan, asal itu tidak diucapkan dalam hati.
5.        Qaidah kelima
العادة محكمة
"Adat dapat dikembangkan menjadi hukum"
Misalnya, yang melanggar syariat: mencuci keris setiap tgl 1 Muharam. Contoh lain, yang tidak melanggar syariat: masjid yg ada kubahnya itu merupakan bentuk akulturasi.

Lembaga Keuangan non Bank (Diskusi 2017)
A. Koperasi
Dalam UU No. 25 Tahun 1992 menyatakan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan yang berlandaskan atas asas-asas kekeluargaan. Asas kekeluargaan yakni laba rugi ditanggung bersama.

Jenis-jenis Koperasi menurut UU No.17 tahun 2012, yakni:
1. Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang melayani jasa simpan pinjam.
2. Koperasi Konsumen.
3. Koperasi Produsen adalah koperasi yang menjual produk-produk hasil dari anggotanya.
4. Koperasi Jasa adalah koperasi yang menjual jasa.
5. Koperasi Serba Usaha adalah koperasi yang terdiri dari beberapa jenis koperasi.

Koperasi berdasarkan jenisnya yaitu: koperasi Produksi, koperasi konsumsi, koperasi simpan pinjam, koperasi simpan pinjam.
Koperasi berdasarkan anggotanya yaitu:, koperasi pegawai negeri, koperasi paasar, koperasi sekolah, koperasi pondok pesantren
Koperasi berdasarkan tingkatannya yaitu: Pertama, Primer; yakni perseorangan yang minimal 20 anggota dalam satu badan usaha. Kedua, Sekunder; yakni terdiri dari anggota koperasi primer antara badan usaha yang lainnya.

Modal Koperasi
1. Modal sendiri  
a. Simpanan Pokok, yakni pembayaran pada saat pertama masuk koperasi atau dana pendaftaran.
b. Simpanan wajib, yakni pembayaran dari setiap anggota perbulan maupun mingguan (kesepakatan anggota).
c.  Dana suka rela, yakni pembayaran yang dikeluarkan secara Cuma-Cuma (suka rela).
d. Dana cadangan, yakni sisa uang yang tidak dibagikan kepada anggota koperasi.
2. Modal Pinjaman
a. Anggota
b. Bank atau anggota lain
c. koperasi lain

Menurut UU RI No. 25 Tahun 1992 Pembagian dari Sisa Hasil Usaha (SHU) yaitu: Anggota 50%, cadangan 20%, pengurus 10%, pendidikan anggota 5%, pembangunan 5%, sosial 5%, pengelola 5%.
Subjek koperasi tentu adanya anggota, adanya pengurus, adanya pengawas, adanya pengelola. Syarat berdirinya koperasi yaitu: Didasarkan bentuk koperasi, mempunyai AD dan ART,  berpendudukan RI, dan akta pendirian. Adapun syarat-syarat pembubaran koperasi yaitu: Keinginan sendiri (dari anggota), dari pemerintah, dari UU RI.

Baitul Mal Wattamwil (BMT) adalah lembaga keuangan mikro yang dioperasikan dengan prinsip bagi hasil, menumbuh kembangkan bisnis usaha mikro dan kecil, dalam rangka mengangkat derajat dan martabat serta membela kepentingan kaum fakir miskin.
Untuk macam-macam BMT, yaitu: Koperasi Simpan Pinjam Syariah (KSPS), Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS),Koperasi Pembiayaan Syariah.