Hybrid Contract (IMBT, MMQ, dan IMFZ)




IMBT (Al Ijarah Muntahiya Bittamlik)

IMBT adalah akad sewa menyewa yang disertai dengan opsi pemindahan hak milik atas benda yang disewa kepada penyewa, setelah selesai masa sewa dengan cara dihibahkan atau jual beli. Hukum melakukan akad IMBT adalah boleh (mubah).
Landasan Hukum
·         QS. Az Zukhruf ayat 32
·         Fatwa No. 27/DSN-MUI/III/2002
Rukun
1)      Mu’jir (orang yang memberi sewa)
2)      Musta’jir (orang yang menyewa)
3)      Ma’jur (objek sewa)
4)      Ujrah (manfaat atau imbalan atas sewa)
5)      Shighat
Menurut Fatwa No. 27/DSN-MUI/III/2002 akad IMBT harus didahului dengan akad Ijarah terlebih dahulu, dan akad pemindahan kepemilikan (jual beli/ hibah) hanya dapat dilakukan setelah masa Ijarah selesai.
Sedangkan IMBT diatur juga dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 59, didalamnya mengatur bahwa: Objek sewa dilakukan dari aktiva pemilik objek sewa pada saat terjadinya perpindahan hak milik objek sewa, dan perpindahan hak milik objek sewa diakui jika seluruh pembayaran sewa telah diselesaikan dan penyewa membeli/menerima hibah dari pemilik objek sewa.

MMQ (Musyarakah Mutanaqishah)
MMQ adalah akad syikah atau kerjasama modal antar pihak yang kepemilikan aset atau modal salah satu pihak berkurang disebabkan pembelian secara bertahap oleh pihak lainnya. Hukum menggunakan akad MMQ adalah boleh (mubah).
Landasan Hukum
·         QS. As Shaad ayat 38
·         Fatwa No. 73/DSN-MUI/XI/2008.
Rukun
1)      Syarik (mitra/ pihak yang melakukan syirkah)
2)      Musya’ (porsi/ bagian syarik)
3)      Shighat
Akad Musyarakah Mutanaqishah terdiri dari akad musyarakah sendiri dan ba’i (jual beli). Hak dan kewajiban pihak yang berakad diatur dalam fatwa DSN MUI No. 8 tahun 2000 tentang pembiayaan musyarakah sebagai berikut:
·         Memberikan modal bersama berdasarkan kesepakatan pada saat akad.
·         Memperoleh keuntungan berdasarkan nisbah yang disepakati pada saat akad.
·         Menanggung kerugian sesuai proposi modal.

IMFZ (Al Ijarah al Maushufah Fi al Dzimmah)
IMFZ adalah akad sewa menyewa atas manfaat suatu barang atau jasa yang pada saat akad hanya disebutkan sifat-sifat dan spesifikasinya (kuantitas dan kualitas). Untuk manfaat barang dan jasa menggunakan cara pemesanan, dan mayoritas ulama’ membolehkan akad ini.
Akad IMFZ diatur dalam fatwa No. 101/DSN-MUI/X/2016 tentang akad Al Ijarah al Maushufah Fi al Dzimmah.
Rukun:
1)      Mu’jir (orang yang memberi sewa)
2)      Musta’jir (orang yang menyewa)
3)      Ma’jur (objek sewa)
4)      Ujrah (manfaat atau imbalan atas sewa)
5)      Shighat
Biasanya IMFZ dilakukan pada proyek-proyek yang berskala besar, misalnya diluar negeri digunakan untuk proyek infrastruktur pembangunan yaitu proyek pembangunan Doraleh Container Port di Djibouti. Namun penerapan di dalam negeri sendiri masih sangat sedikit.


Sumber:
Ascarya. 2008. Akad dan Produk Bank Syariah. Jakarta: Rajawali Press
Antonio, Muhammad Syafi’i. 2001. Islamic Banking dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani

Sumber gambar : islam.nu.or.id
Diolah oleh Tim forshei materi