Mengenal Lebih Dekat dengan Koperasi




Menurut UU No. 25 Tahun 1992 ”Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan sekumpulan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.”

Tujuan Koperasi
Dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Pasal 3 disebutkan bahwa koperasi bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, sekaligus sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan perekonomian yang demokrasi dan berkeadilan yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Tingkat kesejahteraan tersebut dapat ditandai dengan tinggi rendahnya pendapatan riil.

Fungsi Koperasi
Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi koperasi di Indonesia seperti berikut ini :
1. Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
2. Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Prinsip  Koperasi
Prinsip koperasi di indonesia adalah sebagai berikut:
1. Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
2. Anggota melakukan pengawasan yang dilakukan secara demokratis
3. Anggota ikut aktif dalam kegiatan ekonomi koperasi.
4. Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang otonom, dan independen
5. Koperasi menyelenggrakan pendidikan dan pelatihan bagi anggota, pengawas, pengurus, dan karyawannya.
6. Koperasi melayani anggotanya secara prima dan memperkuat gerakan koperasi.
7. Koperasi bekerja untuk pembangunan berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakatnya melalui kebijakan yang disepakati oleh anggota.


Prosedur Pembentukan Koperasi
Suatu koperasi hanya dapat didirikan bila memenuhi persyaratan dalam mendirikan koperasi. Syarat-syarat pembentukan koperasi berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 104.1/Kep/M.Kukm/X/2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian Dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
Setelah persyaratan terpenuhi para pendiri kemudian mempersiapkan hal-hal yang dibutuhkan untuk mengadakan rapat pembentukan koperasi. Tahapan-tahapan tersebut adalah:
1. Tahap Persiapan Pendirian Koperasi.
2. Tahap rapat pembentukan koperasi.
3. Pembentukan pengurus, pengawas.
4. Pengesahan badan hukum.
5. Rapat pembentukan.


Referensi:
UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian.
Tambunan, Toman Sony. 2017. Luna Theresia Tambunan, Koperas. Yogyakarta: Expert.
Ropke, Jochen. 2012. Ekonomi koperasi. Yogyakarta: Graha ilmu.
http://besmart.uny.ac.id/course/view/2205. Endra M. Sagoro, 2012. tentang pendirian koperasi.

Sumber gambar : lampungpost.id
Diolah oleh Tim forshei materi