Mawaris


Kata mawaris berasal dari kata waris atau Al-miiratswaritsa yang berarti berpindahnya sesuatu yakni harta yang berupa materi dari seseorang yang disebut sebagai pewaris kepada orang lain yang disebut sebagai ahli waris. Ilmu yang mempelajari hal-hal yang menyangkut waris disebut dengan ilmu mawaris atau dikenal juga dengan istilah fara’id. Kata fara’id atau dalam bahasa arab, mafrud’ah adalah bagian pada harta peninggalan yang telah ditentukan kadarnya. Muhammad Ali ash-Shabuni mengatakan bahwa mawarits adalah pindahnya hak milik orang yang meninggal dunia kepada para ahli warisnya yang masih hidup, baik yang ditinggalnya itu berupa harta bergerak dan tidak bergerak atau hak-hak menurut hukum syara. Adapun syarat dan rukun yang harus ada dalam ilmu mawaris ada 3 hal utama yaitu Al-Muwarits (pewaris), Al-Waarits (ahli waris) dan Tirkah (harta tinggalan).

Sebab-sebab memperoleh kewarisan pada umumnya ada
1. Adanya hubungan kekerabatan atau nasab (Nasabiyah), dalam kata lain kekerabatan artinya nasab antara orang yang memberi warisan atau Al-Muwarits dengan orang yang diwarisi dan ali ini disebabkan karena pertalian darah.
2. Adanya hubungan (Sababiyah), sebab mendapatkan waris dalam hal ini terjadi setelah adanya pernikahan yang sah atau memerdekaaakn hamba sahaya atau karena adanya perjanjian tolong menolong. 

Golongan ahli waris atau orang yang berhak mendapat bagian harta warisan semuanya berjumlah 25 orang, 15 orang dari pihak laki-laki dan 10 orang dari pihak perempuan. Dan apabila dari 15 orang dari pihak laki-laki itu ada semua maka yang berhak menerima hanya ada 3 saja dan apabila 10 orang dari pihak perempuan itu ada semua maka yang berhak menerima ada lima saja dan apabila 25 orang itu ada semua yang berhak menerima ada 5 orang. Adapun dalam pembagianya, harta waris terbagi dalam Ashabul furudl dan Ashobah. Ahli waris dzawil furudl ialah ahli waris yang sudah ditentukan secara jelas besar kecilnya. Misalnya 1/2, 1/3, 1/4 dan sebagainya. Sedang ahli waris Ashobah ialah ahli waris yang belum tentu bagianya, mungkin menerima semua harta atau tidak sama sekali. Adapun bagian-bagian dari ahli waris dzawil furudl sebagai berikut:

Pembagian 1/2
1.) Anak perempuan, jika tidak ada anak laki-laki
2.) Saudara perempuan sekandung, jika tidak ada saudara laki-laki sekandung
3.) Suami, Jika tidak ada anak ataupun cucu. 

Pembagian 1/4
1.) Suami, Jika ada anak
2.) Istri, Jika tidak ada anak.

Pembagian 1/8
Istri, Jika ada anak. 

Pembagian 1/3
Ibu, Jika tidak ada anak/cucu dan tidak ada saudara dua atau lebih, dan juga dimasalah Al Gharawain. 

Pembagian 1/6
1.) Ayah ,Jika ada anak
2.) Ibu,  jika ada anak
3.) Kakek, jika ada anak dan tidak ada ayah
4.) Nenek, jika tidak ada ibu
5.) Cucu perempuan dari anak laki-laki, jika ada anak perempuan serta tidak ada yg menghalangi
6.) Saudara perempuan seayah, jika ada saudara perempuan sekandung serta tidak ada yang menghalangi.
7.) Saudara laki-laki/perempuan seibu, jika tidak ada yang menghalangi. 

Pembagian 2/3
1.) dua anak perempuan/lebih,  jika tidak ada anak laki-laki.
2.) dua anak perempuan/lebih, jika dari anak laki-laki dan perempuan dan tidak ada yang menghalangi.
3.) dua orang saudara perempuan sekandung/lebih : jika tidak ada yang menghalangi.
4.) dua orang saudara perempuan seayah/lebih : jika tidak ada saudara perempuan kandung dan tidak ada yang menghalangi.

sumber gambar: islam.nu.or.id