OMNIBUS LAW CIPTA KERJA DI BIDANG PERPAJAKAN


Dalam Bidang Perpajakan, pemerintah di Indonesia memasukkan poin-poin yang terdapat kedalam Undang-undang Cipta Kerja yang disahkan oleh DPR (Dewan Perwakilan Rakyat). Terdapat 26 pasal dalam empat undang-undang yang terkait revisi perpajakan melalui 1 bab dalam Omnibus Law Cipta Kerja. Undang-undang yang direvisi ada empat, yakni terkait Ketentuan Umum Perpajakan, Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Retribusi Daerah serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Revisi terkait Undang-undang PPh (Pajak Penghasilan) dilakukan pada pasal 2 yang terkait subjek pajak luar negeri. Pemerintah Indonesia mengubah rezim perpajakan wajib pajak orang pribadi dari worldwide income tax system menjadi teritorial. WNA (Warga Negara Asing) yang tinggal lebih dari 183 hari dengan jangka waktu 12 bulan, yang menjadi subjek pajak luar negeri, sedangkan untuk WNI (Warga Negara Indonesia) yang berada di luar Indonesia dalam periode jangka waktu yang sama memenuhi sejumlah persyaratan menjadi subjek pajak luar negeri.

Pemerintah Indonesia memberikan keistimewaan pada WNA yang mempunyai keahlian tertentu dengan membebaskan PPh sebagai insentif selama kurun waktu empat tahun sejak ditetapkannya subjek pajak dalam negeri. Kenapa insentif itu diberikan ke WNA yang mempunyai keahlian, tujuannya untuk menggenjot investasi. 

Pemerintah juga memilki langkah lain juga dilakukan dengan memberikan pembebasan PPh (Pajak Penghasilan) untuk dividen dari dalam negeri ataupun luar negeri yang diinvestasikan di Indonesia. Namun, khusus dividen dari luar negeri, penghapusan pajak tersebut dilakukan apabila investasi paling sedikit mencapai 30% dari laba sesudah pajak dan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di BEI. 

Selain dividen, penambahan objek PPh (Pajak Penghasilan) yang dikecualikan adalah setoran dana haji dan dana yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji, dan sisa dana lebih lembaga sosial serta keagamaan. Ketiga lembaga tersebut yang kini dibebaskan dari pembayaran PPh (Pajak Penghasilan).

Selanjutnya Pemerintah dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, memberikan keringanan sanksi dan denda perpajakan dengan melakukan perubahan. Sanksi administrasi apabila adanya keterlambatan pembetulan dan penyetoran pajak, diubah sebesar 2% per bulan menjadi suku bunga acuan BI (Bank Indonesia) yang ditambah 5% dibagi 12 bulan. Sehingga dengan suku bunga acuan BI (Bank Indonesia) saat ini sebesar 4%, maka bunga atas sanksi administrasi menjadi 1,5% per bulan dari total kurang bayar pajak. 

Tidak hanya demikian, di sisi lain ketentuan mengenai imbalan bunga atas keterlambatan pembayaran pengembalian pajak yang harus dibayarkan oleh pemerintah juga diturunkan dari 2% per bulan menjadi suku bunga acuan yang dibagi 12 bulan. Melihat kondisi suku bunga saat ini, sehingga imbalan bunga turun menjadi sebesar 0,33% per bulan. 

Dengan demikian denda yang lebih ringan juga diberikan kepada pemerintah mengenai ketentuan terkait pasal penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. 
Upaya yang dilakukan pemerintah untuk membantu pengusaha dalam bidang perpajakan tak sampai di situ saja. Ketentuan yang berkaitan pajak daerah yang selama ini menjadi momok untuk para pengusaha juga diatur dalam omnibus law

Pemerintah memasukkan satu bab yang terkait tentang kebijakan fiskal nasional mengenai pajak dan retribusi dalam pasal 114 UU Cipta Kerja, dengan mengatur sejumlah ketentuan perubahan pada UU Nomor 28 Tahun 2009. Dalam bab tersebut, pemerintah pusat mengatur tarif pajak dan retribusi daerah sesuai dengan kebijakan fiskal nasional.

Pemerintah pusat melakukan evaluasi pada peraturan daerah terkait PDRB guna untuk menguji kesesuaikan antara ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan/atau kebijakan fiskal nasional. Sementara itu, revisi yang berkaitan dengan UU PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah), yang mencakup pengalihan barang kena pajak dalam rangka, pemekaran, peleburan, penggabungan pemecahan, dan pengambialalihan usaha, serta pengalihan untuk setoran modal pengganti saham. 

Kemudian pengkreditan barang ekspor kena pajak, impor barang kena pajak pajak masukan atas perolehan barang kena pajak serta pemanfaatan barang kena pajak di luar dan dalam daerah pabean.


Sumber Gambar: Peratutanperpajakan.com

Penulis: Tim materi forshei