Program Pemuliham Ekonomi Nasional Pada Sektor UMKM

Dampak pandemi Covid-19 menyebabkan rendahnya sentimen investor terhadap pasar, yang pada akhirnya membawa pasar ke arah cenderung negatif. Langkah-langkah strategis terkait fiskal dan moneter sangat dibutuhkan untuk memberikan rangsangan ekonomi. Seiring berkembangnya kasus pandemi Covid-19, pasar lebih berfluktuasi ke arah yang negatif. 

Maka pemerintah mencetuskan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang merupakan salah satu rangkaian kegiatan untuk mengurangi dampak Covid-19 terhadap perekonomian.

Selain penanganan krisis kesehatan, pemerintah juga menjalankan program PEN sebagai respon atas penurunan aktivitas masyrakat yang berdampak pada ekonomi, khususnya sektor UMKM.

Program PEN ini bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha usaha dalam menjalankan usahanya selama pandemi Covid-19. Untuk UMKM, program PEN diharapkan dapat memperpanjang nafas UMKM dan meningkatkan kinerja UMKM yang berkontribusi pada perekonomian Indonesia.

Adapun Modal Program PEN berasal dari yaitu:
1. Belanja negara, antara lain untuk subsidi bunga UMKM melalui Lembaga Keuangan.
2. Penempatan dana, untuk perbankan yang terdampak restrukturisasi.
3. Penjaminan, untuk kredit modal kerja
4. Penyertaan modal negara, untuk BUMN yang permodalannya terdampak dan penugasan khusus.
5. Investasi pemerintah, untuk modal kerja.

Beberapa strategi pemerintah untuk memperoleh modal program PEN dalam menangani UMKM agar tetap berjalan. Dukungan pemerintah untuk dunia usaha UMKM berupa subsidi bunga sebesar Rp 34,15 triliun, insentif pajak sebesar Rp 28,06 triliun, dan penjaminan untuk kredit modal kerja baru UMK sebesar Rp 6 triliun.

Stimulus kredit UMKM berupa subsidi bunga diberikan oleh pemerintah sebesar Rp 34,15 triliun terdiri dari Rp 27,26 triliun melalui BPR, perbankan, dan perusahaan pembiayaan. Dimana untuk usaha mikro dan kecil, penundaan angsuran dan subsidi bunga 6% selama 3 bulan pertama dan 3% selama 3 bulan berikutnya. 

Sedangkan untuk usaha menengah, penundaan angsuran dan subsidi bunga 3% selama 3 bulan pertama dan 2% selama 3 bulan berikutnya. Selanjutnya Rp 6,40 Triliun melalui KUR, UMI, Mekar, dan Pegadaian, dimana penundaan cicilan pokok dan subsidi pokok dan subsidi bunga selama 6 bulan. Dan yang terakhir, Rp 0,49 triliun melalui online, koperasi, petani, LPDB, LPMUKP, UMKM Pemda. Dimana subsidi bunga sebesar 6% selama 6 bulan.



Sumber Gambar: sindonews.com

Sumber: kemenkeu.go.id

Penulis: Tim forshei materi